会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima!

Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima

时间:2025-05-30 03:04:03 来源:quickq安卓版下载外网 作者:综合 阅读:420次

JAKARTA,quickq苹果app下载 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Shirly Prima Gunawan atas kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) dengan hukuman satu tahun pidana.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shirly Prima Gunawan dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting dalam ruang sidang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, Selasa, 10 Oktober 2023.

Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima

Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima

Kemudian, pada penetapan selanjutnya hakim ketua menetapkan putusan pidana tersebut tidak usah dijalani hingga di kemudian hari. 

Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima

BACA JUGA:Jelang MotoGP Mandalika, Pecco Bagnaia dan Enea Bastianini Sapa Penggemar di Jakarta, 'Saya Merasakan Energi Mereka Dukung Ducati!'

Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima

BACA JUGA:YG Entertainment Umumkan Debut BABYMONSTER Mundur Hingga November 2023

"Ada ketentuan hakim yang mengatakan lain disebabkan karena terpidana melakukan pidana masa percobaan dua tahun terakhir," ujar Hakim Ketua Samuel Ginting. 

Menanggapi vonis tersebut, korban Rizky Ayu Jessica, melalui kuasa hukumnya, Martin Lukas Simanjuntak mengaku kecewa.

Martin mengatakan dengan adanya vonis itu memperkuat dugaan ada yang tidak beres dalam memutus keadilan pada kasus tersebut. 

"Bagaimana seseorang yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Penipuan, terbukti secara sah dan meyakinkan (divonis) satu tahun tapi ada embel-embelnya, pidana bersyarat tidak perlu dijalankan," kata Martin saat menanggapi vonis usai sidang. 

BACA JUGA:Program TGSC Pegadaian, Siap Lahirkan Wirausaha Muda Terbaik

BACA JUGA:Berikut Desa di Baduy yang Tidak Lagi Miliki Koneksi Internet, Pemutusan Atas Permintaan Masyarakat Adat

Martin mengaku akan mendesak pelapor dan korban untuk mengusut putusan yang tidak berkeadilan itu. Martin menekankan putusan majelis hakim aneh.

Ia pun menyebut keanehan itu terjadi saat peralihan terdakwa dari tahanan menjadi tahanan rumah, lalu pada saat divonis bersalah hukuman pidana penjara tidak perlu dilakukan (pidana bersyarat) Maka itu, dia mewakili kliennya meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding. 

"Sekarang vonisnya bersalah tapi menurut Majelis Hakim Tidak perlu menjalankan pidana penjara, makanya kalau sesuai dengan kalkulasi dan rumus jaksa apabila vonis hakim dibawah sepertiga surat Tuntutan Jaksa Penuntut umum maka JPU harus banding kalau enggak banding aneh juga," ujar Martin. 

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • 加拿大谢尔丹学院国内认可度如何?
  • ECB Yakin Euro Bisa Saingi Dolar Menyusul Adanya 'Kesempatan' dari Trump
  • Tak Cuma Cantik, 5 Tanaman Hias Ini Juga Bisa Usir Tikus dari Rumah
  • 5 Makanan untuk Penderita Maag, Ampuh Enggak Bikin Sakit Perut
  • 背景提升丨项目集锦!竞赛/课程/实习超硬核资源不容错过!
  • Lebih Jauh Mengenal Bakteri yang Ditemukan dalam Jajanan Latiao
  • 7 Bahan Dapur yang Paling Ampuh Usir Tikus, Dijamin Enggak Balik Lagi
  • Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Dilaksanakan Sehari Dua Hari
推荐内容
  • Haji 2025 Masuki Fase Puncak Armuzna, Kemenag Optimis Jemaah Mendapat Layanan Optimal
  • Pelapor Vlog 'Dasar Ndeso' Ternyata Berstatus Tersangka
  • HT: Saya Percaya Tuhan Membela Kebenaran
  • Warga RI Bisa Medical Check Up Gratis 2025 Nanti, Ini Caranya
  • Reses Heri Koswara Sosialisasikan Program DPRD Jabar
  • Anies Tinjau Kebakaran Pasar Kramat Jati