Rawan Langgar HAM, Perampasan Aset Hasil Korupsi Harus Terapkan Prinsip Kehati
Penyitaan hingga perampasan aset masyarakat yang tidak terkait tindak pidana korupsi dinilai berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, kebijakan formulatif perampasan aset hasil tindak pidana korupsi saat ini terdapat pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-undang 20 Tahun 2001.
Sehingga, kebijakan perampasan aset, terutama dalam rangka memenuhi uang pengganti, melalui mekanisme hukum pidana hanya dapat dirampas jika pelaku kejahatan oleh pengadilan telah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Sehingga apabila putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, maka pidana tambahan berupa perampasan aset maupun uang pengganti tidak dapat dieksekusi," kata Suparji kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Soal Penyitaan Hotel di Sukoharjo dan Yogyakarta, Kejaksaan Agung Digugat
Sebelumnya, Kejaksaan Agung diduga melakukan perampasan aset masyarakat maupun korporasi yang tidak terkait kasus korupsi Jiwasraya-Asabri. Bahkan para korban saat ini tengah melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan serta melayangkan gugatan atas aksi kejaksaan yang melakukan penyitaan serta pelelang aset yang diduga ilegal.
"Bahkan berdasarkan non-conviction based asset forfeiture, perampasan aset yang tidak dapat dibuktikan secara sah asal-usul dari aset tersebut, perampasannya tidak dapat dibenarkan," ujarnya lagi.
Jika dikaitkan dengan HAM, Suparji menyebut bahwa perampasan tersebut dapat menimbulkan pertentangan dengan asas praduga tak bersalah. "Hak atas kepemilikan aset oleh warga negara harus dilindungi dan dihormati oleh negara, sehingga terdakwa perlu menjelaskan dimuka persidangan bahwa aset tersebut didapat secara sah, dan mengajukan keberatan di pengadilan sesuai Pasal 79 ayat 5 UU TPPU," kata dia.
Berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dalam putusannya hakim harus melihat bahwa barang sitaan harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sementara dalam konteks Undang-Undang No. 8 Tahun 2020 tentang TPPU menyebut pihak ketiga yang beriktikad baik didefinisikan sebagai mereka yang sama sekali tidak terlibat dalam proses kejahatan pidananya, tidak menyadari keberadaannya digunakan atau dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, dan tidak memiliki hubungan dan tidak dalam kekuasaan ataupun perintah pelaku TPPU.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Soal Ijazahnya Tak Terdaftar di DIKTI, LQ Indonesia Sarankan Bantah di Kantor PolisiIndonesia Masih Ketergantungan Impor Gula, Ekonom Ungkap AlasannyaJiah! Akhirnya Denny Siregar Ngaku Pengen Anies Jadi Gubernur DKI Lagi: Pak Please PakEkonomi Lokal Tergerus, ASITA Soroti Serbuan Wisata IlegalPrabowo Heran Masih Ada Sekolah yang Miliki 1 Toilet: Padahal Anggaran Ada!Persija Jakarta Resmi Datangkan Yandi Sofyan dari Malut UnitedHujan Deras Semalam, 5 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam BanjirBPBD Jakarta: Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terdampak Banjir RobPemerintah Targetkan Koperasi Desa Merah Putih Diluncurkan 28 Oktober 20252025艺术专业留学排名院校
下一篇:Terungkap Alasan Erma Diturunkan Jabatannya Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'
- ·BFI Finance (BFIN) Bakal Terbitkan Obligasi Rp1 Triliun dengan Bunga hingga 6,90%
- ·KRL Rute Manggarai
- ·Bali United vs Persija, Stefano Cugurra Pasang Target Keluar dari Tren Negatif
- ·BPBD DKI: Tiga RT di Pluit Terendam Banjir Rob, Tinggi Air hingga 70 Cm
- ·Nama Pengganti Azis Sudah Ada di Kantong Airlangga
- ·Pecat Sejumlah Pejabat Jakpro, Heru Budi Kena Sentil: Kok Merasa Gubernur Beneran?
- ·Kemenhub Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Dalam Insiden Trigana Air PK YSB di Bandara Sentani
- ·Satu Keluarga Tewas di Ciputat Tewas Diduga Lantaran Terjerat Utang Pinjol dan Judi Online
- ·Kapolri Ingatkan Jajarannya Agar Siap Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2023
- ·RS Polri Ambil 32 Sampel DNA dari 11 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- ·2025美国游戏设计学校排名
- ·Pecat Sejumlah Pejabat Jakpro, Heru Budi Kena Sentil: Kok Merasa Gubernur Beneran?
- ·Kejagung Segera Gelar Perkara Tentukan Nasib Johnny Plate dalam Dugaan Korupsi BTS Kominfo
- ·Lebih Baik Dihindari Kombinasi Makanan Ini Dengan Mi Instan, Ada Nasi
- ·Arab Saudi Banyak Jadi Tujuan Para CPMI, Menteri PPMI Ungkap Alasannya
- ·Kebakaran di Glodok Plaza, Petugas Temukan Sesosok Mayat di Lantai 8
- ·Jokowi Imbau Seluruh BPBD Identifikasi Potensi Bencana Alam di Daerahnya Masing
- ·Polisi Tokyo Tangkap Jaringan Prostitusi untuk Layani Turis Asing
- ·17 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan Atasi Kebakaran Rumah di Menteng
- ·Persija Jakarta Resmi Datangkan Yandi Sofyan dari Malut United
- ·Bakal Turunkan Premi, Skema Co
- ·Polisi Periksa Saksi dan Rekaman CCTV Rumah Sakit Soal Kasus Bayi Diduga Tertukar
- ·Saat Warga Rayakan Akhir Masa Jabatan Anies Baswedan sebagai Gubenur DKI Jakarta: Presiden!
- ·Mendag Busan Optimis Annual Ministerial Dialogue Perkuat Hubungan Dagang Indonesia
- ·Saldo Dana KJP Cair, Tapi Nama Kamu Belum Ada? Cek Statusnya di Link Ini
- ·Hujan Lebat, BPBD: 54 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir
- ·Pererat Hubungan dengan Arab Saudi, Indonesia Dorong Pendirian Museum Haji dan Hadis
- ·2025年韩国艺术大学排名榜
- ·Sah! Prabowo Teken Aturan Soal Penghapusan Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan
- ·Transjakarta Perpanjang Jam Operasional Tiga Rute Saat Konser Maroon 5 di JIS
- ·Pejabat Korupsi di Tengah Pandemi, ICW Geleng
- ·Satu Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Sudah Ada Profil DNA
- ·Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi
- ·Jelang Natal, Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang di Katedral Jakarta
- ·Munarman FPI Dekat dengan Tito Karnavian, Kuasa Hukumnya Jawab Begini
- ·FOTO: HaHaHouse, Museum Tawa Pertama di Dunia yang Siap Menghibur