Bakal Turunkan Premi, Skema Co
Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, menilai bahwa penerapan skema co-paymentdi asuransi kesehatan tidak akan merugikan masyarakat. Hal ini karena ketentuan tersebut akan mengarah pada penurunan premi karena selama ini banyak klaim yang berlebihan atau “overutilitas”.
Seperti diketahui, baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk produk asuransi melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah penerapan skema co-payment, yaitu pembagian risiko pembiayaan layanan kesehatan antara perusahaan asuransi dan nasabah. Melalui skema ini, Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta diwajibkan menanggung sebagian biaya klaim rawat jalan maupun rawat inap.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co-Payment Minimal 10 Persen
Co-paymentyang ditetapkan sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp300.000 untuk klaim rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk klaim rawat inap. Obyek pengaturan dalam SEOJK 7/2025 tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan ditujukan hanya untuk produk asuransi kesehatan komersial.
"Tidak merugikan sepanjang perusahaan asuransi menunjukkan komitmen pelayanan klaim yang lebih baik dan upaya penurunan premi sebagai kompensasi atas berlakunya tanggungan sendiri atau co-payment,” kata Irvan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, skema co-paymentini bisa membantu meminimalisir potensi penyalahgunaan atau fraudsaat pengajuan klaim. Ia bilang, potensi moral hazarddan fraudyang bisa berasal dari berbagai pihak, termasuk perusahaan asuransi, rumah sakit, dokter, hingga pasien, saat ini sangatlah tinggi.
“Ini akan mengurangi over utilizationyakni penggunaan diagnosis medis dan pengobatan yang berlebihan dengan dalih mumpung ada asuransi,” pungkasnya.
Selain itu, ia menilai mekanisme co-paymentini juga tidak akan menurunkan minat masyarakat di tengah situasi biaya inflasi medis yang terjadi. “karena kenaikan inflasi medis lebih tinggi dari tanggungan sendiri klaim dan BPJS bukan opsi untuk migrasi karena BPJS akan menerapkan Klas Rawat Inap Standard ( KRIS ),” imbuhnya.
Menurutnya, co-paymentjuga berfungsi sebagai premi tambahan manakala terjadi klaim saja. Untuk itu, Ia menekankan pentingnya edukasi kepada nasabah agar mereka paham bahwa skema co-paymentmerupakan bentuk pembagian risiko guna menjaga keberlanjutan layanan asuransi.
“Untuk menjaga sustainabilityasuransi dalam memberi pelayanan kepada nasabah. Karena premi bersifat biaya tetap (fix cost) sedangkan co-paymentbersifat variable costyakni hanya saat terjadi klaim saja,” imbuh Irvan.
Baca Juga: Asuransi Tak Lagi Full Cover, Masyarakat Tanggung 10% Biaya
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon mengatakan bahwa skema co-paymentuntuk produk asuransi kesehatan akan membuat tarif premi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Budi menilai bahwa skema co-paymentdiperlukan untuk menahan laju kenaikan premi. Tanpa skema ini, lonjakan biaya kesehatan akan membuat premi terus naik dan menjadi beban tambahan yang tidak terjangkau oleh banyak pihak.
“Kalau kita percaya bahwa apa yang terjadi belakangan ini memberatkan masyarakat, klaim naik. Klaim naik itu pasti memberatkan kami. Tapi at the end of the day, akan memberatkan masyarakat ketika harus membayar klaim ini,” tegas Budi.
-
NIK KTP Kamu Bisa Dapat Uang! Ini Daftar Saldo Dana Mei 2025 yang CairJokowi Kembali Berkantor di IKN, Lakukan Groundbreaking hingga Sidang KabinetJokowi Kembali Berkantor di IKN, Lakukan Groundbreaking hingga Sidang Kabinet金泽美术工艺大学研究生申请条件51 Pegawai KPK Dipecat, Presiden Jokowi Diminta Turun GunungKe Bareskrim, BP2MI Minta 2 Perusahaan Penyalur Ilegal Disikat!Pertama dalam Sejarah, Pengukuhan Calon Paskibraka Akan Dilakukan Pada 13 Agustus 2024 di IKNINTIP: 10 Minuman Ini Bisa Bikin Wajah Kamu Awet Muda Sampai TuaRocky Gerung: Kalau Jokowi Hadiri Formula E Akan Dipermalukan, Elektabilitas Anies Bakal MoncerSejumlah Penerbangan Garuda Indonesia Alami Delay, Ini Kata Kemenang untuk Layanan Haji 2025
下一篇:Tiga Direksi Masuk, Tiga Direktorat Baru, MIND ID Berbenah Total
- ·Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan
- ·Daftar Obat Herbal Temuan BPOM yang Bisa Merusak Hati dan Ginjal
- ·Ganjar Singgung Peristiwa Kudatuli: Ditandas Tak Boleh Bersuara, Bisa Menimpa Parpol Apapun!
- ·Anies Pamer Keakraban dengan Pendeta yang Kirim Kurma
- ·Sirkuit Formula E di Ancol Ditarget Selesai Pada April 2022
- ·Jokowi Minta RAPBN 2025 Akomodir Semua Program Prabowo
- ·DKPP: Hasyim Asy'ari Minta Vincent
- ·Kompolnas Kritik Mangkraknya Kasus Pemalsuan Label SNI
- ·47 Polres Terima Penghargaan dari Pemerintah, Kapolri Tegaskan Komitmen Polri
- ·Dituding Dapat Rumah Mewah, Anies Lantang Bersuara: Buktikan yang Menuduh!
- ·Jokowi Tekankan Potensi Besar Ekspor Kelapa Indonesia Jelang 91 Hari Pemerintahannya Berakhir
- ·Sehabis Libur Lebaran, 175 Pemudik Dikirim ke Wisma Atlet
- ·Tanda Tangani Piagam Kerja Sama, Tiga Partai Sepakat Anies Baswedan sebagai Bakal Capres 2024
- ·Resmi! Nasdem Usung Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur Pilkada Jakarta
- ·Jokowi Tekankan Potensi Besar Ekspor Kelapa Indonesia Jelang 91 Hari Pemerintahannya Berakhir
- ·Pertama dalam Sejarah, Pengukuhan Calon Paskibraka Akan Dilakukan Pada 13 Agustus 2024 di IKN
- ·Jangan Main
- ·Lebih Baik Mandi Malam atau Pagi Hari?
- ·KPK Mencegah 21 Orang ke Luar Negeri Dalam Kasus Hibah Pemprov Jatim
- ·Daftar 20 Pantai Terbaik di Dunia, Ada 1 dari Indonesia
- ·BFI Finance (BFIN) Bakal Terbitkan Obligasi Rp1 Triliun dengan Bunga hingga 6,90%
- ·Studi: 15 Kota di Dunia yang Mulai Ditinggalkan Turis Saat Musim Panas
- ·Terungkap Perintah Sadis John Kei ke Anah Buah: 'Libas' Semua...
- ·Jangan Senang Dulu, Kebanyakan Cutber Bisa Bikin Otak 'Macet'
- ·Diterpa Kasus Korupsi, Pertamina Pastikan Distribusi BBM dan Gas Jalan Terus
- ·Atap Menara Era Dinasti Ming Runtuh, Genteng
- ·Salat Id di Rutan Bareskrim Polri, Habib Rizieq Belum Dijenguk Keluarga
- ·Kasus Covid
- ·Sejumlah Penerbangan Garuda Indonesia Alami Delay, Ini Kata Kemenang untuk Layanan Haji 2025
- ·Tak Hadiri RUPS, Ini Penjelasan PT SER Soal Pengelolaan Blok Cepu
- ·Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Manado Bertambah Jadi 5 Orang
- ·PAN Sambut Baik PKS Bila Ingin Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024
- ·Kembalinya Liliana Lim Lewat Koleksi 'Resurgence'
- ·Kapolda Metro Jaya Bakal Copot Kapolsek Hingga Kapolres yang Tak Serius Lakukan Hal Ini...
- ·Frustrasi dengan AI Meta? Mark Zuckerberg Bentuk Tim Rahasia Demi Saingi ChatGPT
- ·Daftar 20 Pantai Terbaik di Dunia, Ada 1 dari Indonesia