BFI Finance (BFIN) Bakal Terbitkan Obligasi Rp1 Triliun dengan Bunga hingga 6,90%
PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) akan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1 triliun. Penerbitan ini masih menjadi bagian Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp6 triliun.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 370 Hari Kalender, 2 tahun sampai dengan 3 tahun. Obligasi yang ditawarkan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan tersedia dalam 3 seri:
- Seri A : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp414.300.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45%, berjangka waktu 370 hari.
- Seri B : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp265.700.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% per tahun, berjangka waktu 2 tahun.
- Seri C : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp320.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% per tahun, berjangka waktu 3 tahun.
Baca Juga: Catat! BFI Finance (BFIN) Rilis Jadwal Lengkap Pembayaran Dividen Rp481 Miliar
Baca Juga: Siapkan E-IPO untuk Obligasi dan Sukuk, BEI Targetkan Investor Ritel
“Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 17 September 2025 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 27 Juni 2026 untuk Obligasi Seri A, 17 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 17 Juni 2028 untuk Obligasi Seri C,” kata manajemen BFIN dalam prospektus.
Dana yang diperoleh dari hasil penawaran ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan seluruhnya untuk modal kerja berupa pembiayaan investasi, modal kerja dan multiguna (selain pembiayaan berbasis syariah) sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Simak jadwal lengkap penawaran Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025!
- Masa Penawaran Umum: 11 – 12 Juni 2025
- Tanggal Penjatahan: 13 Juni 2025
- Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan: 17 Juni 2025
- Tanggal Distribusi Secara Elektronik: 17 Juni 2025
- Tanggal Pencatatan Pada BEI: 18 Juni 2025
-
Chery Catat Penjualan 1 Juta Secara Global dalam 5 Bulan, Indonesia Menyumbang 1.000 UnitAndhi Pramono dan Wahono Saputra Penuhi Panggilan KPK Hari IniDaftar 7 Vitamin yang Jarang Diketahui, Apa Saja?Firli Bahuri Dianggap PlinBantah Indonesia Gelap, Prabowo: Kalau Saya Ketemu Petani, Mereka Gembira'Haram' Hukumnya Makan Telur Bareng 7 Makanan Ini, Bisa BahayaCetak Sejarah, Puteri Indonesia Harashta Juara Miss SupranationalTuduhan Korupsi Tak Terbukti, BAZNAS Jabar Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi pada WhistleblowerDeddy Sitorus Sebut Pilkada 2024 Gagal, 60 Persen Harus PSU!FOTO: Kawanan Boneka Hewan Keliling Dunia, Kabur dari Krisis Iklim
下一篇:KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Pihak LPEI dengan Direksi PT Petro Energy Sebelum Beri Kredit
- ·Bukan Cuma Sanksi! Pengamat Usul Insentif bagi Armada Non
- ·FOTO: Steril Gratis buat Ratusan Kucing di Jakarta
- ·Perempuan Ini Setia Meski Suaminya Berubah Jadi Wanita
- ·Susno Duadji Beberkan Tiga PR Besar Pemerintah untuk Tuntaskan Masalah Pejabat Berekening Gendut
- ·Semester I 2025 Gemilang, Askrindo Raih The Best Indonesia Finance Award 2025
- ·Redefinisi Couture Radikal oleh Demna untuk Balenciaga
- ·Kenapa Makan Pisang dan Alpukat Tidak Boleh Bersamaan?
- ·Macron Saat Bertemu Prabowo: Persahabatan Indonesia dan Prancis Bukan Sekadar Kata
- ·Waspada Penipuan!, GoPay Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Kartu Fisik
- ·Emiten Milik TP Rachmat Ini Mantap Ekspansi Energi Terbarukan
- ·Bayi Meninggal Usai Vaksin, Kemenkes Sebut Imunisasi Ganda Aman
- ·FOTO: Detak Jantung Tokyo di Tengah Padatnya Jalur Yamanote
- ·Rupiah Menguat Tipis di Tengah Tekanan Eksternal dan Polemik Data Kemiskinan
- ·'Haram' Hukumnya Makan Telur Bareng 7 Makanan Ini, Bisa Bahaya
- ·Lemhannas dan Kominfo Serukan Kolaborasi Jaga Ruang Siber Nasional
- ·Anies Baswedan Sebut Proses Tahapan Pilpres Berjalan Tidak Adil
- ·Permintaan Prabowo ke Aplikator Soal THR Driver Ojol: Kalau Bisa, Ditambahlah!
- ·Lemhannas dan Kominfo Serukan Kolaborasi Jaga Ruang Siber Nasional
- ·Kenapa Makan Pisang dan Alpukat Tidak Boleh Bersamaan?
- ·Cetak Sejarah, Puteri Indonesia Harashta Juara Miss Supranational
- ·Indonesia Gandeng Inggris Kembangkan AI, Siap Hadapi Gelombang Disrupsi Digital!
- ·Apa Saja Pantangan yang Tidak Boleh Dilakukan pada Bulan Suro?
- ·FOTO: Kain Endek, Warisan Budaya Pulau Dewata yang Mendunia
- ·Tiket Naik Sampai 50 Persen, Pemudik Tujuan Padang Ramai di Terminal Lebak Bulus
- ·Ngaku Masih Banyak PR, Fadil Imran Nggak Tertarik Mengisi Kursi Anies Baswedan di DKI 1
- ·Santoso Sebut ASN Ditjen Pajak yang Pertontonkan Kekayaan Harus Didisiplinkan
- ·Dompet Auto Gendut, Ini Cara Ampuh Klaim DANA Kaget Setiap Hari
- ·Emiten Tambang Low Tuck Kwong (MYOH) Sebar Dividen USD8 Juta, Telisik Jadwalnya!
- ·Tiket Naik Sampai 50 Persen, Pemudik Tujuan Padang Ramai di Terminal Lebak Bulus
- ·FOTO: Liburan Sambil Belajar Sejarah di Monas Jakarta
- ·Wahana Interfood (COCO) Mau Perluas Segmen Usaha, Bidik Tambahan Pendapatan hingga Miliaran
- ·NFA Optimis Banpang Akan Kembali Gunakan Beras Dalam Negeri
- ·Kao Indonesia Pasang PLTS 6,53 MWp, Jadi Solar Power Terbesar di Grup Kao Asia
- ·Lawan Efek Kebijakan Trump, Uni Eropa Bakal Rilis Aturan Baru untuk Aluminium dan Baja
- ·STAR AM Torehkan Prestasi Lewat Kepemimpinan Hanif Mantiq sebagai Indonesia Top Leader 2025
- ·Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi