Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen dari Bea Meterai
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Blak-blakan Guru Besar UNDIP, Sebut Surat Panggilan Edy Mulyadi Tidak Sah Secara Hukum
"Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai," katanya, Kamis (27/1/2022).
Adapun dokumen yang dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud peraturan ini ada empat. Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.
"Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial," ujarnya.
Ketiga, dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
"Terakhir, dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik," pungkasnya.
-
Muncul Kasus QRIS Palsu di Beberapa Masjid, Polri Imbau Masyarakat Donasi di Lembaga Amal ResmiKPK Periksa Rizal Ramli Soal Kasus BLBISaat Habib Rizieq Ogah Temui TNIApa Itu Nolep? Kenali CiriDakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 20037 Tanaman Ini Dapat Mencegah Ular Masuk ke RumahDigarap Polisi, Wagub Ditanyain Ini Sama PenyidikDari Tangan Dingin Anies, Jakarta Raih Penghargaan, Buah Sabar & Kerja Cerdas!Selebgram Angela Lee Jalani Pemeriksaan Atas Kasus TPPU Bandar Narkoba Fredy Pratama7 Penyebab Perut Buncit saat Puasa, Sering Dilakukan Tapi Tak Disadari
下一篇:Harun Masiku Dikabarkan di Kamboja, Hubinter Polri Langsung Bergerak
- ·Majukan UMKM di Indonesia, Kementerian UMKM Kolaborasi dan Godok Regulasi
- ·Jokowi: Dalam 3 Bulan Tim Bisa Ungkap Tersangka Kasus Novel
- ·VIDEO: Bagaimana agar Tobat Diterima Allah SWT?
- ·Politikus PAN Diperiksa KPK, Siapa?
- ·Emiten Properti Grup Bakrie (JGLE) Ungkap Rencana Konversi Utang Rp781,30 Miliar, Telisik Detailnya
- ·学平面设计留学去哪好?全球平面设计院校一览
- ·Greget Soal Kasus Novel, Jokowi: Jangan Sedikit
- ·Jenderal Dudung Pernah Pukul Mundur Pendemo Tolak Omnibus Law
- ·Muncul Kasus QRIS Palsu di Beberapa Masjid, Polri Imbau Masyarakat Donasi di Lembaga Amal Resmi
- ·7 Ciri Kamu Seorang 'Nolep', Ayo Keluar dan Cari Kehidupanmu
- ·7 Ciri Kamu Seorang 'Nolep', Ayo Keluar dan Cari Kehidupanmu
- ·Gibran Soal IKN: Banyak yang Gagal Paham, Penggunaan APBN Hanya 20 Persen!
- ·Golkar Ingin Ikut Tentukan Pengganti Anies Baswedan, Takut Kecolongan Partai Penguasa?
- ·Eks Pramugari Peringatkan Penumpang soal Modus Pencurian di Pesawat
- ·Berada di Peringkat 74, Kecakapan Bahasa Inggris Indonesia Masih Rendah
- ·38 Orang yang Positif Corona Ternyata Tak Pernah Datang ke Acara Habib Rizieq
- ·BRI Luncurkan Desa BRILiaN Wisata, Wujudkan Desa Wisata sebagai Destinasi Unggulan Daerah
- ·Berani Minta Jenderal Gatot Turun Panggung, Fadil Imran Dinilai Cocok Gantikan Nana Sujana
- ·Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE
- ·VIDEO: Bagaimana agar Tobat Diterima Allah SWT?
- ·Update Terbaru Kasus Gibran dan Kaesang, Omongan Ketua KPK Tegas: Suka Atau Tidak!
- ·Alamak! Didemo Mahasiswa, Semua Kelakuan Anies Diumbar
- ·Yasonna Ungkap Rahasia di Balik Pemberian Amnesti Baiq Nuril
- ·Saat Habib Rizieq Ogah Temui TNI
- ·Kejati DKI Jakarta Bantah Penyidikan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Lama, karena Bolak
- ·Spionase China Ancam Industri Chip Semikonduktor Belanda
- ·Mahfud MD Cs Terus Buru Debitur dan Obligor BLBI, Ini Pesannya
- ·JPMorgan: AS Harus Siap Perang, Bukan Menimbun Bitcoin
- ·Capim KPK, Antasari Azhar Titip Pertanyaan buat Komisi III DPR
- ·Salat Tarawih Berapa Rakaat? Ini Penjelasannya
- ·Mahfud MD Ungkap UU ASN Mengakhiri Masalah Tenaga Honorer
- ·Satgas Covid
- ·Doa Buka Puasa yang Shahih Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan
- ·Rahasia Nasi Gurih Ternyata Bukan Dimasak Pakai Air, Coba 6 Bahan Ini
- ·PT Gag Nikel tetap Aman, APNI Buka Suara Soal Pencabutan IUP Empat Perusahaan Tambang Raja Ampat
- ·Ini Dia Sosok Kapolda Metro Jaya yang Baru