Waduh... Hakim Tolak Bubarkan Yayasan Milik Herry Wirawan, Ini Sikap Kajati
Majelis Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus asusila 13 santriwati, pada Selasa, 15 Februari 2022.
Dalam putusan itu, hakim menolak tuntutan jaksa yaitu denda Rp500 juta dan pembubaran yayasan milik terdakwa yaitu yayasan yatim piatu Manarul Huda, yayasan Tahfidz Madani dan Madani Boarding School.
Menyikapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana menjelaskan, pihaknya menghormati putusan hakim. Namun, pihaknya akan mencermati kembali untuk pembubaran yayasan karena merupakan sarana terdakwa melakukan aksi bejatnya kepada 13 santriwati.
"Memang ada beberapa hal yang harus kami pelajari, cermati kembali untuk kenentukan sikap kami, atau kemudian upaya hukum. Gugatan pembubaran yayasan itu menggunakan mekanisme jaksa pengacara negara itu kami pertimbangkan," ujar Asep, Rabu, 16 Februari 2022.
Baca Juga: Komnas HAM Dicecar oleh DPR Gara-Gara Pemerkosa Herry Wirawan
Asep menegaskan, dari analisa tim jaksa berkeyakinan kuat bahwa aset yang dimiliki Herry jadi sarana Herry melakukan tindak pidananya secara terus menerus, hingga delapan korban di antaranya melahirkan anak.
"Kami menganggap sesuai pasal 39 KUHAP bahwa yayasan itu sama dengan instrumen untuk melakukan sesuatu kejahatan maka dalam tuntutan sebelumnya mengajukan pada hakim untuk membubarkan, merampas dan kemudian melelang yayasan itu untuk negara nanti dipergunakan untuk anak-anak korban," katanya.
"Karena yayasan intrumen kejahatan, nggak mungkin anak-anak datang ke sana kalau tidak ada yayasannya, bagaimana orang tertarik," ujar Asep menambahkan.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Mahfud MD Cs Terus Buru Debitur dan Obligor BLBI, Ini PesannyaViral Menu 'Makanan Anjing Impor' bagi Penumpang Pesawat Kelas BisnisKetum Kadin Arsjad Rasjid Dukung Reshuffle Kabinet Jokowi Demi Transisi Pemerintahan Berjalan BaikX Elon Musk, Apple hingga Google Mulai Lirik Pembayaran StablecoinUpdate Terbaru Kasus Gibran dan Kaesang, Omongan Ketua KPK Tegas: Suka Atau Tidak!Doa Setelah Sholat Dhuha: Arab, Latin, dan ArtinyaBelajar dari Trump, China Bikin Mineral Tanah Jarang Menjadi Senjata Perang DagangPGN Integrasikan Pengelolaan Infrastruktur & Komoditas Gas, Jawab Kebutuhan Gas di Sektor HilirPolri Kirimkan 26,5 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina, Apa Saja Isinya?Doa Setelah Sholat Dhuha: Arab, Latin, dan Artinya
下一篇:Jangan Tunda! Klaim 10 Link Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini, Langsung Cair
- ·Raup Dana Miliaran, Petinggi Putuskan Jual Seluruh Saham di Bank Panin (PNBN)
- ·Sejarah Paskibraka Indonesia Mulai dari Asal
- ·Bawa Misi Peningkatan Ekspor, Wamendag Roro Pimpin Misi Dagang ke Jepang
- ·Polisi Selidiki Pembakaran Kantor KPU Provinsi Pegunungan Papua
- ·Pembagian Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Via PT Pos Indonesia, Catat 3 Syarat Pengambilannya
- ·Akhirnya Jokowi Bisa Tidur Nyenyak di IKN
- ·2025年德国艺术类大学排名
- ·Coursera: AI Makin Diminati di Indonesia
- ·Bank DKI Carikan Dana KJMU Rp9 Juta per Mahasiswa
- ·Proyek Upper Cisokan: PLN Pastikan Keselamatan Warga di Proyek Quarry Gunung Karang
- ·Gapai Kemuliaan Roadshow Bakal Hadir di Masjid BT Al
- ·Cek Link Pengumuman KSM Provinsi 2024 untuk Semua Jenjang, Ada Namamu?
- ·Pembagian Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Via PT Pos Indonesia, Catat 3 Syarat Pengambilannya
- ·Hasto PDIP Beberkan Alasan Dirinya Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi DJKA
- ·ZTE Open Day 2025: Dorong Transformasi Digital Indonesia Melalui AI dan Kolaborasi Berkelanjutan
- ·Taliban Sambut Kembalinya Penerbangan Internasional ke Afghanistan
- ·Cuitan Allahmu Lemah Disebut Buat Habib Bahar, Ferdinand Singgung Rizieq Shihab Hingga Yahya Waloni
- ·2025年风景园林国外大学排名
- ·Lirik Stablecoin, Deutsche Bank Bersiap Hadapi Persaingan Kripto
- ·Bawa Misi Peningkatan Ekspor, Wamendag Roro Pimpin Misi Dagang ke Jepang
- ·KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka, Dua Nama Ini Ikut Terseret
- ·Hari Pertama Menjabat, Ini Pesan Presiden Jokowi untuk Menteri Rosan Roeslani
- ·Dukung Transisi Energi, PLN UIT JBT Bangun 4 Proyek EBT dan Gandeng Media untuk Edukasi Publik
- ·Pemerintah Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia di Momen HUT RI ke
- ·Pengumuman SKD CPNS 2023 Sampai 22 November 2023
- ·Mengintip Desain Arsitektur Istana Garuda, Bangunan Ikonik yang Sarat Makna di IKN
- ·Wamen Ekraf Dorong Manfaatkan Seluas
- ·Tak Penuhi Kewajiban, PT Adhi Persada Beton Digugat
- ·Ketum Kadin Arsjad Rasjid Dukung Reshuffle Kabinet Jokowi Demi Transisi Pemerintahan Berjalan Baik
- ·Bolehkah Bayi Baru Lahir Langsung Dimandikan? Ini Kata Dokter
- ·Partai Demokrat Dikhianati, AHY Buka Suara, 'Kami Memaafkan Tapi Tidak Melupakan!'
- ·Lirik Stablecoin, Deutsche Bank Bersiap Hadapi Persaingan Kripto
- ·Ulang Tahun Ke
- ·Hari Pertama Menjabat, Ini Pesan Presiden Jokowi untuk Menteri Rosan Roeslani
- ·Kominfo: Implementasi ASO Jabodetabek Resmi Diundur
- ·Menko Airlangga Berencana Naikkan PPN Menjadi 12 Persen, Ekonom INDEF: Tidak Tepat