Tak Penuhi Kewajiban, PT Adhi Persada Beton Digugat
Sidang kasus hukum antara PT Multi Pratama Engineering (PT MPE) dan PT Adhi Persada Beton (PT APB) dengan Perkara Nomor 389/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel telah memasuki agenda Keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat (PT MPE) pada Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat adalah Kastowo, Akademisi Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Selain PT Adhi Persada Beton, turut menjadi tergugat adalah Iansyah Pratama sebagai Turut Tergugat I dan Kementerian BUMN sebagai Turut Tergugat II.
Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata dari Mustika Raja Law Office menjelaskan, kasus ini bermula saat PT Multi Pratama Engineering (PT MPE) dan PT Adhi Persada Beton (PT APB) melakukan kerja sama, di mana Tergugat sejak tahun 2015 telah memesan barang kepada Penggugat dengan total nilai Purchase Order (PO) sebesar Rp 5.997.350.105.
Atas pesanan Tergugat sesuai total PO tersebut di atas, Penggugat telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada Tergugat yakni dengan mengirimkan barang pesanan Tergugat kepada Tergugat. Hal ini berarti Penggugat sebagai penjual telah memenuhi kewajiban (prestasi) sebagai penjual. Namun sebaliknya Tergugat belum memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Penggugat.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Laporan Penjualan dan Pembayaran oleh PT MPE maka PT APB baru melakukan pembayaran kepada PT MPE sebesar Rp 1.471.701.518. Dengan demikian PT APB masih memiliki kewajiban pembayaran kepada PT MPE yang terhutang sebesar Rp 4.525.648.587,- belum termasuk PPN.
“PT MPE telah berulang kali menghubungi PT APB untuk meminta agar PT APB segera menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut, namun sampai diajukan gugatan ini, PT APB belum melakukan dan memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT MPE,” ujar Vincent Suriadinata.
:PT MPE juga telah mengirimkan somasi sebanyak 3 kali, namun sampai dengan diajukannya gugatan ini, PT APB tetap belum bersedia untuk melaksanakan dan memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT MPE.”
Lanjutnya, belakangan diketahui bahwa ternyata PT APB, yang dalam hal ini diwakili oleh Herry Ardianto selaku Direktur Keuangan, SDM & Umum telah membuat kesepakatan dalam Berita Acara Utang Piutang dengan Iansyah Pratama yang pada saat itu menjabat sebagai Komisaris PT MPE terkait dengan utang PT APB kepada PT MPE.
Berita Acara itu menyepakati PT APB hanya membayar DPP sebesar Rp 650.000.000,- dan PPN sebesar Rp 173.803.400,- sehingga total sejumlah Rp 823.803.400,-. Uang itu pun tidak ditransfer ke rekening PT MPE, melainkan ditransfer ke rekening pribadi Iansyah Pratama.
“Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi PT MPE karena selama ini dalam setiap transaksi, selalu dibayarkan kepada rekening PT MPE. Selain itu, PT MPE tidak pernah mengetahui dan dimintai persetujuan terkait Berita Acara tersebut,” ujar Vincent.
Dalam keterangannya di persidangan, Ahli Kastowo, menyatakan dalam UU PT seorang Direksi memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama PT. "Sebaliknya, PT tidak terikat pada perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak berwenang, karena tidak ada dasar hukumnya," terang Kastowo di depan persidangan.
Ahli melihat persoalan ini terjadi ketika orang yang tidak berwenang mewakili PT telah melakukan perjanjian kemudian PT dipaksakan untuk menaati perjanjian tersebut.
Terkait dengan transfer yang dilakukan oleh PT APB kepada pihak lain, Ahli menerangkan bahwa perlu adanya prinsip kehati-hatian dari pihak pembeli. “Karena ini adalah untuk kepentingan subyek tertentu maka yang harus ditanya adalah subyek tersebut, rekening yang mana yang benar? Apabila dalam perjalanan waktu ada sesuatu yang berbeda, maka tentunya prinsip kehati-hatian yang harus dilakukan pihak lain adalah benar kah ini nomor rekening yang ditunjuk oleh penjual?,” papar Kastowo.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata, didampingi Hotmaraja B. Nainggolan, menyampaikan, selama ini PT APB hanya mengulur waktu dan tidak pernah memberikan kepastian kepada PT MPE.
“Sebelum klien kami mengajukan gugatan, PT APB pernah mengirimkan email ke kami pada 25 Januari 2022 dan menyatakan menyanggupi melakukan pembayaran sebesar kurang lebih 1 miliar rupiah," ujar Vincent, pengacara yang pernah menangani perkara uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian, dikatakannya, karena tidak ada tindak lanjut dan kejelasan, kliennya mengajukan gugatan. Setelah gugatan diajukan, PT APB kembali menghubungi pihaknya pada 24 Mei 2022 dan menyatakan bersedia membayar sebesar Rp 1.200.000.000 ditambah dengan PPN sebesar 11% dengan ketentuan Penggugat menerbitkan faktur pajak atas PPN 11% tersebut untuk penyelesaian seluruh klaim dari Penggugat.
Lebih lanjut, Vincent menyatakan, Kliennya sangat dirugikan atas tindakan PT APB. “Klien Kami sudah cukup bersabar dan menunggu lama agar PT APB dapat menyelesaikan kewajibannya. Namun memang tidak ada itikad baik dari PT APB," ujar Vincent.
Pihaknya juga, kata dia, tetap berharap Kementerian BUMN bisa melakukan evaluasi terhadap PT APB, karena PT APB secara terang dan jelas telah melakukan internalisasi nilai perusahaan sejalan dengan nilai-nilai yang telah digagas seluruh BUMN, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-7/MBU/07/2020 tanggal 1 Juli 2020.
"PT APB secara resmi meluncurkan “AKHLAK” sebagai tata nilai baru perusahaan. Semoga AKHLAK bukan sekedar slogan, tetapi bisa benar-benar diimplementasikan,” pungkas Vincent.
(责任编辑:休闲)
Hamzah Haz Wafat, Seluruh Kader PPP Diinstrusksikan Salat Gaib dan Gelar Tahlil
交互设计出国留学,你选综合类还是艺术类院校?
全球最好的设计大学,你选择哪所?
Tata Cara, Niat, dan Doa Buka Puasa Syawal
Survei Temukan Pola Skincare Muda
- Kebijakan Uni Eropa Ini Berpotensi Membuat Perang Dagang Kian Luas
- Bursa Eropa Stabil, Investor Was
- 1月精彩活动合集,将你的假期安排得明明白白!
- Koruptor Meninggal, Fuad Amin Punya Riwayat Sakit Jantung
- Uni Eropa Sinyalkan Akhir Siklus Pemangkasan Suku Bunga, Inflasi Diperkirakan Stabil di 2%
- 全球最好的设计大学,你选择哪所?
- 325 Ribu Guru Lulus Seleksi PPG Tertentu 2025, Cek Timeline Berikutnya
- 艺术类专业西班牙留学有哪些条件吗?
-
Tinjau Arus Mudik Di Stasiun Pasar Senen, Jokowi: Semua Rapih dan Terkelola Dengan Baik
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi melakukan peninjauan arus mudik di Stasiun P ...[详细]
-
Pengesahan RKUHP dan Sejumlah RUU Lain Ditunda, Respons Politisi PKB Mulia Banget!
Warta Ekonomi, Surakarta - Salah satu politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan, bersyuk ...[详细]
-
Dolar Kembali Melemah, Turunnya Permintaan Obligasi Membebani Pasar AS
Warta Ekonomi, Jakarta - Dolar Amerika Serikat (Dolar AS) jatuh terhadap sejumlah mata uang utama gl ...[详细]
-
Pengesahan RKUHP dan Sejumlah RUU Lain Ditunda, Respons Politisi PKB Mulia Banget!
Warta Ekonomi, Surakarta - Salah satu politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan, bersyuk ...[详细]
-
Wacana Khofifah Vs Risma di Pilkada Jatim, Pengamat: Ibarat Pertarungan Srikandi
JAKARTA, DISWAY.ID --Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menanggapi ...[详细]
-
Mantan Pendamping AHY Dinyatakan Positif Covid
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sylviana Murni dinyatakan ...[详细]
-
Doa Akhir Ramadhan, Sambut Hari Kemenangan Idulfitri 2024
Jakarta, CNN Indonesia-- Rasulullah SAW mengajarkan doa akhir Ramadhansebagai ucapan syukur dan hara ...[详细]
-
Kewenangan KPK Dimutilasi, Siap
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Yusfitriadi ...[详细]
-
Tak Tahu Mobil Anaknya Hasil Sharing Pegawai di Kementan, SYL: Saya Terlalu Sibuk
JAKARTA, DISWAY.ID --Mantan Menteri Pertanian sekaligus terdakwa kasus kasus gratifikaasi dan pemera ...[详细]
-
Kabar Terbaru, Jangan Kaget! Begini Kondisi Kesehatan Anies Setelah Sekda Meninggal
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Chaidir memastikan kondisi Gubernur D ...[详细]