Aset Indra Kenz yang Disita Mulai Rumah Mewah, Tesla, Ferrari Hingga Rekening
Aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz,quickq下载地址找不到了 influencer yang jadi tersangka kasus judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan atau TPPU akan disita.
Rumah mewah sampai mobil Ferrari dan Teslanya yang akan turut disita polisi. "Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, dan rumah di Tangerang," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Jumat (4/3).
Polri pun akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan. Belum lagi rekening Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah juga akan disita. Penyitaan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat. Penyidik akan bergerak ke Sumut pada Senin, 7 Maret 2022.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma. Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis lalu.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.
-
Prof Suteki: Ade Armando Boleh Sesumbar Kebal Hukum, Tapi Tidak Kebal TakdirIni Penjelasan Ahok Soal Foto Bersama KakakJaga Kestabilan Ekonomi, Menko Airlangga Tekankan Pentingnya Jaga Daya Beli5 Cara Membuat Es Lumut, Bisa Jadi Ide JualanGanjar BelaJabat di Kementerian Baru, AHY Belum Tahu Ngantor di ManaPresiden Jokowi dan Prabowo Sering Makan Malam Bersama, Ini Kata GerindraKelebihan Minyak Bekatul untuk Masak, Ringan dan Tak Mengubah RasaPolisi Belum Jadwalkan Pemanggilan Rocky Gerung dan Refly HarunPertemuan Anindya Bakrie dan Menkominfo Budi Arie Bawa Angin Segar Sektor Ekonomi Digital
下一篇:Kabaharkam Polri Pimpin Upacara Serah Jabatan Kakorpolairud dan Kakorsabhara Baharkam Polri
- ·Waduh... Hakim Tolak Bubarkan Yayasan Milik Herry Wirawan, Ini Sikap Kajati
- ·Akademisi Desak Peningkatan Kesejahteraan Guru: Padahal Dana Besar dan Ada Asosiasi Guru
- ·PNM dan Unilever Kembali Jalin Kerja Sama Jalankan Program Bu Karsa
- ·VIDEO: Tanda Ikonik Hollywood Kini Berusia Satu Abad
- ·Imbas Harga Melesat Tajam, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham INRU
- ·PDIP Tegaskan Pertemuan Megawati dan Prabowo Tinggal Tentukan Tempat
- ·Kemenkes Ungkap Covid di Indonesia Alami Kenaikan Imbas Varian Baru
- ·Pertemuan Anindya Bakrie dan Menkominfo Budi Arie Bawa Angin Segar Sektor Ekonomi Digital
- ·PSHK: Peraturan Pelabelan BPA Pada Galon Polikarbonat Beresiko Masuk Judicial Review MA
- ·Hari Museum Nasional 2024 Diperingati 12 Oktober, Intip Sejarahnya di Sini
- ·Mahfud MD Tanggapi Penyataan Yusril Ihza Mahendra, Kasus 1998 Tak Bisa Diabaikan!
- ·Geely Gandeng Voltron untuk Fasilitas Stasiun Pengisian Daya
- ·Bongkar Modus Penipuan, PPATK Telusuri Aset Tersangka Petinggi Indosurya
- ·Enggar: Ini Transisi Terbaik Sepanjang Sejarah Bangsa, Sinyal Baik untuk Pasar
- ·Catat, Ini Rekomendasi Menu Diet untuk Wanita Usia 40 Tahun
- ·KPK Geledah Rumah Dinas Paman Birin di Kalsel, Dokumen Hingga Uang Tunai Rp300 juta Disita
- ·Perjalanan Kecap Bango, dari Garasi Rumah di Tangerang hingga Dimiliki Unilever
- ·Pertemuan Anindya Bakrie dan Menkominfo Budi Arie Bawa Angin Segar Sektor Ekonomi Digital
- ·KDRT Dokter Qory, Ternyata Ini Pemicu Kasusnya!
- ·Tahun Baru 2024 Seru di 'Magical Forest' Swiss
- ·40 Pertanyaan Untuk Siskaeee
- ·Green Campus, Ada 135 Pohon Unik di Unika Atma Jaya yang Jadi Ruang Terbuka Hijau
- ·Pertemuan Anindya Bakrie dan Menkominfo Budi Arie Bawa Angin Segar Sektor Ekonomi Digital
- ·Nama 151 Produk Halal Bermasalah, MUI
- ·Dana Kripto Catat Rekor Tertinggi, Investor Diversifikasi dari Saham di AS
- ·Petani di China Gunakan Teknologi Drone untuk Panen
- ·Jangan Tunda! Klaim 10 Link Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini, Langsung Cair
- ·VIDEO: 'Shock Therapy' ala Harry Halim buat Industri Mode Indonesia
- ·7 Rekomendasi Tempat Wisata di Bandung untuk Anak Libur Sekolah
- ·VIDEO: Tanda Ikonik Hollywood Kini Berusia Satu Abad
- ·Pertamina Patra Niaga Bagikan 833 Hewan Kurban dan Salurkan ke 50 Ribu Dhuafa
- ·Hairstylist Ungkap Nama Model Rambut Anyar V BTS Jelang Wamil
- ·BPH Migas Terus Rangkul Pemprov Guna Awasi BBM Subsidi, Bidik Seluruh Provinsi di Indonesia
- ·5 Buah yang Mengandung Vitamin D, Bermanfaat Jaga Kesehatan Tulang
- ·Soal Pemakzulan Jokowi, Yusril Tegaskan Bakal Tidak Berhasil, Ini Alasannya..
- ·Bacaan Doa Sebelum Tidur Sesuai Sunah: Arab, Latin, dan Artinya