知识

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al

字号+ 作者:quickq安卓版下载外网 来源:百科 2025-05-26 07:40:30 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID--Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Pa quickq加速器官网知乎

JAKARTA,quickq加速器官网知乎 DISWAY.ID--Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam. 

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan penyidik juga telah melakukan gelar Perkara terkait kasus penistaan agama tersebut. 

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al

BACA JUGA:Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al

"Kami sampaikan kepada rekan2, selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari. 

BACA JUGA:Kronologi Bus Trans Jogja Gagal Nanjak di Tanjakan Gemulung, Lalu Terguling Masuk Jurang

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 4 orang saksi dan 5 orang ahli serta juga terlapor. 

"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar dia. 

"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut. Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan dan semoga ini juga menjawab apak yang menjadi pertanyaan publik dan masyarakat," sambungnya. 

BACA JUGA:Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Dugaan 'Pengamanan' Kasus Korupsi BTS

Sebagaimana diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

BACA JUGA:Lirik Lagu Madu Tiga-TRIAD, Dibeli Ahmad Dhani dari Musisi Malaysia

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • FOTO: Mereka yang Tampil Ciamik di Grammy Awards 2025

    FOTO: Mereka yang Tampil Ciamik di Grammy Awards 2025

    2025-05-26 07:26

  • Hadir di Acara Pemakaman Ibunda Fadli Zon, ini Kenangan Wagub DKI

    Hadir di Acara Pemakaman Ibunda Fadli Zon, ini Kenangan Wagub DKI

    2025-05-26 07:05

  • Jepang Ogah Sepakati Negosiasi Tanpa Penghapusan Penuh Tarif AS

    Jepang Ogah Sepakati Negosiasi Tanpa Penghapusan Penuh Tarif AS

    2025-05-26 07:02

  • Juliari Minta Pemberitaan Pembagian Bansos Diliput Besar

    Juliari Minta Pemberitaan Pembagian Bansos Diliput Besar

    2025-05-26 05:06

网友点评