Kemenperin Jelaskan Tujuan Rancang Aturan Kawasan Industri Tertentu
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (R-Permenperin) tentang Kawasan Industri Tertentu (KIT).
Rancangan Permenperin tersebut disusun dalam upaya percepatan pembangunan dan penyebaran industri secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Akselerasi Penanganan Sampah Lewat Skema Hulu-Hilir
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) Kemenperin, beberapa waktu lalu, menyelenggarakan konsultasi publik mengenai rancangan Permenperin tersebut di Batam, Kepulauan Riau.
Kegiatan ini juga sebagai bagian dari upaya penyusunan regulasi turunan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
“Rancangan Permenperin ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengakomodasi kebutuhan pengembangan kawasan industri dengan karakteristik khusus, termasuk keterbatasan lahan dan pengembangan kawasan tematik,” kata Direktur Jenderal KPAII Kemenperin, Tri Supondy, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Rabu (11/6).
Dirjen KPAII menjelaskan, perwilayahan industri menjadi pendekatan yang strategis dalam pembangunan sektor industri nasional. Apalagi, industri manufaktur berperan penting menjadi tulang punggung bagi perekonomian nasional.
“Selama lima tahun terakhir, industri pengolahan nonmigas mencatatkan kinerja positif dengan pertumbuhan tahunan (year-on-year) stabil di kisaran 4–5 persen. Kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional pun konsisten berada di atas 16 persen, bahkan mencapai 17,50 persen pada triwulan I tahun 2025,” ungkapnya.
Menurut Tri, pengembangan kawasan industri dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) hingga tahun 2035 melalui pembentukan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri (KPI), serta pembangunan Kawasan Industri dan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM).
“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, seluruh kegiatan industri wajib berlokasi di dalam kawasan industri. Hingga Mei 2025, sebanyak 170 perusahaan kawasan industri telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dengan luas lahan mencapai 94.841 hektar dan tingkat keterisian lahan sebesar 59,52 persen,” tuturnya.
Oleh karena itu, Rancangan Permenperin tentang Kawasan Industri Tertentu disusun untuk memberikan arahan yang lebih jelas terkait pengembangan kawasan industri dengan luas di bawah 50 hektare dalam kondisi tertentu. Beberapa kondisi tersebut mencakup kebutuhan pengembangan kawasan tematik (seperti industri hasil tembakau, hasil kelautan dan perikanan, tekstil, dan digital yang dibagi sesuai dengan wilayah pengembangan WPPI Jawa dan Luar Jawa).
Selain itu, karena keterbatasan lahan KPI dalam satu hamparan di kabupaten/kota, serta kebijakan percepatan pembangunan industri dalam kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB).
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Bakal Turunkan Premi, Skema CoIstri Nyinyirin Wiranto, Nasib Sersan 2 Kini...Apa Itu PostBesok, Giliran Pentolan FPI yang Digarap PolisiSoal Ijazahnya Tak Terdaftar di DIKTI, LQ Indonesia Sarankan Bantah di Kantor Polisi干货:世界插画专业排名及院校推荐日本建筑学留学详解视觉传达设计专业大学排名Pembenci Anies Auto Mingkem! Ini Empat Keuntungan Jakarta Selenggarakan Formula EKemendagri Pastikan Pemprov Papua Tetap Berjalan Pasca Lukas Enembe Ditangkap KPK
下一篇:Riwayat Sakit Enembe Diungkap Dokter Pribadi: Diabetes Hingga Jantung
- ·Moeldoko Dikecam Efek TWK KPK Tak Dilarikan ke Presiden: Nggak Paham Isu Pemberantasan Korupsi
- ·丹麦皇家艺术学院学费需要多少?
- ·Anies Diteriaki Gagal dari Sana
- ·做了那么多LOGO和VI,到底什么才是品牌设计的灵魂?
- ·Janji Akan Bongkar Kasus Korupsi Munjul, Firli Kembali Tebar Ancaman
- ·《流浪地球》,凭什么说它是中国科幻电影的崛起之作?
- ·英国艺术留学:时尚管理专业哪个大学好?
- ·Apa Itu Post
- ·Retoris.id Soroti Peran R&D dalam Meningkatkan Daya Saing Industri Nasional
- ·Cair, Cek Sekarang Insentif Guru Non PNS Tahap II Rp 1,425 Juta, Berikut Ini Caranya
- ·Apa Itu Post
- ·Libur Panjang, Wagub DKI Wanti
- ·Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra Atas Kepemilikan Senpi Ilegal
- ·Kepala BPOM RI Buka Peluang Obat Produksi TNI untuk Masyarakat Umum
- ·Kapolri Ingatkan Kursus Manajemen Pengamanan Stadion Bisa Diaplikasikan
- ·Tolong Pak Polisi Tolong..Jangan Pukul dan Tendang Pendemo, Pinta Rektor UIC
- ·KAMMI Berikan 2 Seruan dan 5 Tuntutan Untuk Pemerintah di Milad ke
- ·8 Ribu Wisatawan Asal Jakarta
- ·留学日本设计类专业怎么样
- ·Doni Bawa Kabar Baik: ICU di DKI Jakarta Berangsur Kosong
- ·Tak Terima Lahan Dibabat Perusahaan HTI, Warga Bakar Rumah hingga Mobil PT SSL di Siak Riau
- ·Catat, Ini 7 Tanda Kamu Terlalu Banyak Konsumsi Makanan Manis
- ·Polisi Angkut 2 Oknum BNN yang Diduga Edarkan Sabu
- ·Cloudera Hadirkan Data Visualization Terpadu yang Didukung AI di Pusat Data On
- ·Pemerintah Resmikan RUU TNI, Ini Dampaknya ke Iklim Investasi
- ·Pelimpahan Berkas Tahap II Teddy Minahasa CS Pekan Depan
- ·Ketua DPRD DKI Layangkan Protes ke Gubernur Anies Baswedan: Gimana Nasib Jalan Ali Sadikin?
- ·做了那么多LOGO和VI,到底什么才是品牌设计的灵魂?
- ·Anies Diteriaki Gagal dari Sana
- ·Keterangan Ferdy Sambo Sama Persis Saat Jadi Saksi dan Terdakwa, Kok Bisa?
- ·Kesaksian Gus Nur soal Alm Ustadz Maaher Nangis
- ·建筑学日本留学,这五所学校你选哪一所?
- ·Siapa Mau Pindah? 12 Tower Rusun di IKN Nusantara Sudah Siap Huni
- ·Erupsi! Gunung Anak Krakatau Semburkan Abu Setinggi 750 Meter, Polisi Ingatkan Waspada
- ·Pastikan Aman! BBPOM Imbau Masyarakat Cermat Pilih Hampers Lebaran
- ·14 Simpatisan Enembe Dipulangkan ke Kampung Halamannya, Kepala Kampung Jadi Jaminan