Soal Koruptor Dihukum Mati, Pakar Hukum: Hati
Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang digaungkan oleh Jaksa Agung, ST Burhanudin, terus memantik respon dari berbagai pihak. Terbaru, respon datang dari Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada, yaitu Djoko Sukisno, yang mengakui bahwa praktik hukuman mati bagi koruptor dimungkinkan lewat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun demikian, Djoko juga mengingatkan bahwa pemaknaan atas pasal tersebut tidak bisa dilepaskan dari ketentuan yang ada di pasal-pasal lain berikut juga dengan penjelasannya. “Sebagaimana telah diketahui bahwa hukuman mati koruptor telah diatur pada Pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar Djoko, kepada media, Minggu (5/12).
Menurut Djoko, semua pihak perlu berhati-hati dalam memaknai Pasal 2 ayat (2) dalam UU tersebut, yang berbunyi ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’. Djoko menjelaskan bahwa dengan adanya diksi ‘dalam keadaan tertentu’ yang ada dalam Pasal 2 Ayat (2) maka harus dicermati pula bagian penjelasan dari ayat tersebut. “Bahwa sebagaimana yang ada dalam penjelasan, yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” tutur Djoko.
Dalam poin penjelasan tersebut, Djoko menjelaskan bahwa kata ‘pengulangan’ diawali dengan tanda baca koma, sehingga dapat dimaknai sebagai ‘berdiri sendiri’ dan tidak terkait dengan anak kalimat sebelum dan sesudahnya. Karenanya, keseluruhan kalimat tersebut kemudian dapat diartikan bahwa seseorang yang sudah pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi dan lalu kemudian setelah keluar dia kembali melakukan tindak pidana korupsi lagi. “Baru kemudian orang yang bersangkutan tersebut dinilai layak untuk dituntut hukuman mati karena dianggap tidak jera atas hukuman yang sudah pernah dijatuhkan padanya,” ungkap Djoko.
Dengan pemaknaan demikian, maka terkait dengan wacana hukuman mati bagi para terdakwa dari kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Djoko menilai perlunya mencermati dengan seksama apakah diantara para terdakwa ada yang merupakan residivis atau orang yang sebelumnya sudah pernah dihukum dan melakukan tindak pidana yang sama. “Lalu bagaimana dengan tempus delicti-nya? Apakah negara dalam kondisi bencana alam atau dalam keadaan krisis moneter? Ingat, tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana, jadi bukan waktu persidangannya. Ini semua harus dicermati betul sebelum membuat keputusan (hukuman mati bagi koruptor),” tegas Djoko.
-
Aset Indra Kenz yang Disita Mulai Rumah Mewah, Tesla, Ferrari Hingga RekeningAturan Pantang dan Puasa Masa Prapaskah 2024Bukan di Bandung, tapi Kereta di Kota Milan Italia Lewat PasteurCek Kesehatan di RSPAD, Jantung dan Saraf Lukas Enembe DiperiksaOlah TKP Lanjutan Jasad IbuJaksa KPK Dalami Nama Kontak Sri Rekeji Hastomo dari Staf Hasto KristiyantoArti dan Mitos Rabu Pon, 'Hari Sakral' JokowiMitra Utama Investasi, RI Sampaikan Berbagai Potensi Kerja Sama Strategis ke PrancisDPRD Mulai Proses Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan BlakThailand, Singapura, Malaysia Dibanjiri Turis China Saat Imlek, RI?
下一篇:KPK Perpanjang Kembali Masa Penahanan Rahmat Effendi
- ·Cara Tesla Mengambinghitamkan Penyegaran Model sebagai Dalih Tren Penjualan Turun
- ·5 Ide Kado Valentine Selain Cokelat, Tak Biasa Tapi Berkesan
- ·Komdigi Peringati 36 Perusahaan yang Belum Daftarkan PSE Privat, Termasuk Google dan Apple
- ·4 Menu Sarapan di Zona Biru, Bisa Bikin Kamu Panjang Umur
- ·Perkenalkan Kirei Lifestyle Innovation, Kao Indonesia luncurkan Biore Breeze Deodorant
- ·Selain GBK, Danantara Juga akan Kelola Kawasan TMII
- ·Bukan di Bandung, tapi Kereta di Kota Milan Italia Lewat Pasteur
- ·Lolos Pemeriksaan Bandara, Wanita Ini Terbang 2.858 KM Tanpa Tiket
- ·Kabaharkam Polri Pimpin Upacara Serah Jabatan Kakorpolairud dan Kakorsabhara Baharkam Polri
- ·VIDEO: Gadis 7 Tahun Tewas Terkubur Pasir Pantai yang Runtuh di AS
- ·5 Feng Shui Rumah yang Tidak Baik, Bikin Sial di Tahun Naga Kayu
- ·2 Jalur Pendakian Gunung Semeru dan Rute yang Dilewati
- ·Penyebar Video Syur Diduga Mirip Rebecca Kloper Raup keuntungan Rp 5
- ·VIDEO: Gadis 7 Tahun Tewas Terkubur Pasir Pantai yang Runtuh di AS
- ·Alasan Memberi dan Menerima 'Serangan Fajar' Disebut Haram
- ·3 Tanda 'Darurat' Kelelahan yang Wajib Diwaspadai
- ·Cara Tesla Mengambinghitamkan Penyegaran Model sebagai Dalih Tren Penjualan Turun
- ·Cak Imin Inginkan PKB Dapat Jatah Wakil Presiden di Pemilu 2024
- ·PINTU Tingkatkan Komisi Referral Program, Perluas Akses Investasi Crypto di Indonesia
- ·Aturan Pantang dan Puasa Masa Prapaskah 2024
- ·Beli Mobil Premium ini Diberi Kursus Pelatihan Mengemudi dengan Biaya Rp4,4 Juta
- ·12 Posisi Tidur Berpelukan Versi Calma Sutra Kourtney Kardashian
- ·Alasan KPK Gandeng Ahli Isyarat Hingga Bahasa Dalam Pemeriksaan Enembe
- ·FOTO: Festival Pria Telanjang Berebut Sekantong Jimat di Jepang
- ·Sudah Dibalik Jeruji Besi, Bahar Tak Segan Sampaikan Pesan Ini, Jamaahnya Harus Laksanakan!
- ·Daftar 79 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- ·Umat Buddha Polisikan Roy Suryo Perkara Meme Borobudur: Ada Kata yang Sangat Menyinggung Kami
- ·VIDEO: Gadis 7 Tahun Tewas Terkubur Pasir Pantai yang Runtuh di AS
- ·Cak Imin Inginkan PKB Dapat Jatah Wakil Presiden di Pemilu 2024
- ·Dianggap Sepele, Tapi 4 Hal Ini Bisa Bikin Eksim Kambuh
- ·Info Rekrutmen OJK Dibuka Hingga 19 November 2023, Cek Jadwal Pendaftarannya!
- ·Daftar Angka Keberuntungan 12 Shio di Tahun Naga Kayu
- ·VIDEO: Dilakukan Eks PM Belanda, Apa Itu Eutanasia?
- ·5 Keistimewaan di Bulan Syaban, Bulan yang Penuh Berkah
- ·Jokowi Sudah Kantongi Nama Pengganti Jhonny G Plate, Siapa?
- ·8 Parpol Tolak Sistem Proposional Tertutup, Sepakat 5 Poin Penting Ini