Ini 5 Perusahaan Tambang yang Kantongi Izin Resmi di Raja Ampat
Raja Ampat terus menjadi perhatian publik saat ini. Publik khawatir warisan dunia Global Geopark yang diakui United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) terancam oleh aktivitas pertambangan nikel yang mulai masif dilakukan.
Raja ampat memang memiliki keunikan geomorfologi dan geologi yang luar biasa, serta keanekaragaman hayati yang sangat kaya, terutama di perairan bawah lautnya. Untuk diketahui terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.
Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.
Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.
Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Pusat
1. PT Gag Nikel
Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047. Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.
Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah
1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.
3. PT Nurham
Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.
-
Prabowo Diundang Hadiri Acara Hari Revolusi Prancis Pada 14 Juli 2025Kasus Gagal Ginjal di Jakarta Capai 142 Kasus, 70 Anak Meninggal Dunia6 Manfaat Menakjubkan Minum Air Rebusan Serai Setiap HariPalsukan Dokumen RUPSLB, Eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB Dilaporkan ke BareskrimAnaknya Dipolisikan, Ahok Langsung Bilang...Bikin Sakit, 5 Makanan Ini Tak Boleh Dikonsumsi Bersama PepayaKonsumsi 7 Minuman Pengusir Perut Buncit Ini Sebelum SarapanBelum Terpikir Bentuk TGUPP Pasca 11 Hari Menjabat, Heru Budi: Tergantung Selera GubernurPakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus DipidanaSyahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan 13 Jam Kasus Pemerasan Oleh Firli Bahuri
下一篇:Korban Penggelapan Saham Berharap Para Pelaku Segera Diproses
- ·Apple Kembali Didenda Gegara Propaganda LGBT
- ·Survei Ungkap Tingkat Konsumsi Susu di Indonesia Rendah
- ·Bursa Eropa Menguat, Investor Dihantui Dampak Turunnya Peringkat Kredit AS
- ·Sambut Pemilu dan Pilpres 2024, Ketua DPD Golkar DKI: Mesin Partai Sudah Berjalan
- ·Juliari Divonis Cuma 12 Tahun, Gak Masuk Akal! Harusnya Seumur Hidup
- ·Terkuak! Usai Bunuh Icha, Eks Pendeta Muda Rudolf Tobing Pakai Uang Korban untuk Main Trading Binomo
- ·Emiten Prajogo Pangestu (CUAN) Mau Stock Split 1:10, Saham Lebih Terjangkau dan Likuid
- ·Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Begini Penampakan Irjen Teddy Minahasa Kenakan Baju Tahanan
- ·Rocky Gerung: Kalau Jokowi Hadiri Formula E Akan Dipermalukan, Elektabilitas Anies Bakal Moncer
- ·Bikin 'Cespleng', Tapi Ini Bahaya Obat Herbal yang Mengandung BKO
- ·Imbas Rapat APBD Perubahan 2022 Telat, Pemprov DKI Batal Kucurkan Dana Rp823 Miliar ke BUMD
- ·Kebijakan BMAD Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK Industri Tekstil, Ekonom Ichsanuddin Beri Kritik
- ·Pengadilan Perintahkan Dirjen Sujatmiko Laksanakan Penetapan Soal Going Concern Kedap Sayaaq
- ·7 Kebiasaan Sepele yang Bikin Ranjang jadi 'Anyep', Libido Drop
- ·Ini Alasan Yusril Ihza Mahendra Mau Jadi Saksi yang Meringankan Firli Bahuri
- ·Berlinang Air Mata, Ibunda Brigadir J ke Bharada E: Kamu Juga Punya Ibu, Saya Mohon Berkata Jujurlah
- ·Kesaksian Gus Nur soal Alm Ustadz Maaher Nangis
- ·Anies Baswedan: Ironis, Kementerian Pertahanan Jadi Kementerian yang Dibobol Hacker pada 2023
- ·Ini Dia Penampakan Mobil Pertama Produksi BYD
- ·Ramai Jadi Obrolan Medsos, Ini 9 Gejala NPD Si Narsis
- ·Pejabat Korupsi di Tengah Pandemi, ICW Geleng
- ·Tiba Dilokasi Debat, Para Capres
- ·Polisi Tangkap Pemilik Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Usai Jadi DPO Hampir 2 Tahun
- ·Menolak Diderek,Polisi dan Dishub Pukul Spion Mobil Buntut Parkir Sembarangan di Mampang Jaksel
- ·Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni, Ini Penjelasan Menag!
- ·Nama dan Manajemen Baru, Satpol PP DKI Akui Cabut Segel Holywings Gatsu
- ·Coinbase: 60% Perusahaan Fortune 500 Kini Garap Blockchain
- ·7 Cara Cepat Redakan Stres saat Kerja, Tak Sampai 10 Menit
- ·7 Cara Cepat Redakan Stres saat Kerja, Tak Sampai 10 Menit
- ·Jangan Abaikan Aturan Ini Jika Tak Mau Didenda Rp12 juta di Spanyol
- ·Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra Atas Kepemilikan Senpi Ilegal
- ·Jumlah Kalori Makan Malam Ideal untuk Turunkan Berat Badan
- ·Harganya Meroket, Perdagangan Saham Emiten TGUK Dihentikan Sementara oleh BEI
- ·Ini Dia Penampakan Mobil Pertama Produksi BYD
- ·Kejagung Ungkap Alasan Cegah Bos Sritex Iwan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri
- ·Harganya Meroket, Perdagangan Saham Emiten TGUK Dihentikan Sementara oleh BEI