Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Menko Polhukam Mulai Bahas Rekomendasi
JAKARTA,quickq快克官网 DISWAY.ID--Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, membahas poin-poin rekomendasi yang mereka buat bersama perwakilan dari kementerian/lembaga (K/L).
Diskusi lebih detail dan teknis antara Tim Percepatan Reformasi Hukum dengan pejabat dari instansi-instansi pemerintah itu merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden RI Joko Widodo yang meminta rekomendasi yang sifatnya prioritas segera diterapkan.
BACA JUGA:Al Zaytun Akan Ditangani Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto: Kami Telah Dapat Arahan Menko Polhukam
“Berdasarkan arahan presiden itu perlu kita melanjutkan dengan pembahasan yang lebih teknis dan detail antara masing-masing kelompok kerja dengan setiap kementerian/lembaga sebagai implementasi dari rekomendasi yang telah dihasilkan,” UJAR Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Kamis 9 November 2023.
Dokumen berisi keseluruhan rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum telah diterima oleh presiden pada 14 September 2023.
Tim itu, yang terdiri atas para pakar hukum dan praktisi, berhasil merampungkan kerjanya dan merumuskan sekitar 150 poin rekomendasi yang bersifat jangka pendek dan menegah kepada pemerintah.
BACA JUGA:Soal Data Transaksi Rp 349 Triliun, MAKI Laporkan Menko Polhukam, Menkeu dan Kepala PPATK ke Bareskrim
“Diharapkan, rekomendasi menjadi bagian rencana kerja pemerintah ke depan,” ungkap Mahfud.
Dalam Forum Diskusi itu, ketua kelompok kerja dan seluruh anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum hadir, kemudian ada perwakilan dari kementerian/lembaga, perguruan tinggi, koalisi masyarakat sipil, dan organisasi profesi.
Tim Percepatan Reformasi Hukum, yang dibentuk pada 23 Mei 2023 dan mulai bekerja pada 9 Juni 2023.
Terdiri atas empat kelompok kerja, yaitu reformasi sektor perundang-undangan, reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Hacker Bjorka Bocorkan Data Pribadi Mahfud MD, Menko Polhukam: Saya Tak Ambil Pusing
Poin-poin rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum antara lain mengusulkan adanya pembatasan penempatan polisi di kementerian/lembaga, pemberian grasi massal terhadap narapidana pengguna narkotika yang masa hukumannya tergolong ringan.
Kemudian revisi undang-undang peradilan militer, revisi UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), revisi UU Mahkamah Agung, revisi Perpres No. 13/2005 dan Perpres No. 14/2005 yang mengatur struktur organisasi pengadilan, dan revisi UU Komisi Yudisial (KY).
- 1
- 2
- »
-
Polri Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Negara Rugi Rp30 MiliarDigarap Polisi, Wagub Ditanyain Ini Sama Penyidik美国摄影留学多少钱?Berada di Peringkat 74, Kecakapan Bahasa Inggris Indonesia Masih RendahSoal Anggaran Mobil Dinas Hampir Rp1 M, Mensesneg: Itu Bukan Berarti Harus DibelanjakanRian Ernest Akan Dipolisikan, Fraksi Demokrat Beberkan AlasanDinilai Umbar Konten Pornografi, Kemkominfo sebut Kimi Hime Kena Pasal BerlapisTerancam Pidana, Anies Justru Untung BesarZulhas Tegaskan Tak Ada Arahan Jokowi untuk Dukung PrabowoBP Tapera Siap Kembalikan Dana Bapertarum Pensiunan PNS
下一篇:Hasto : Akan Ada Kejutan pada Puncak Peringatan Bulan Bung Karno
- ·Ada Rencana Pertemuan LGBT di Jakarta, Polisi Cari Tahu dan Minta Masyarakat Laporkan
- ·Eks Pramugari Peringatkan Penumpang soal Modus Pencurian di Pesawat
- ·Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE
- ·BP Tapera Siap Kembalikan Dana Bapertarum Pensiunan PNS
- ·TNI Gunakan Drone Pantau Situasi di Papua dari KKB
- ·Saat Habib Rizieq Ogah Temui TNI
- ·7 Penyebab Perut Buncit saat Puasa, Sering Dilakukan Tapi Tak Disadari
- ·Penembakan Relawan Prabowo Gibran di Sampang, Polda Jatim Turun Tangan
- ·Sandiaga Uno Tak Hadir saat Ganjar
- ·Jadi Program Unggulan Prabowo
- ·Kasus Besar Sepanjang 2023 Diungkap Polda Metro Jaya, Jual Beli Ginjal Hingga Video Porno
- ·Saat Habib Rizieq Ogah Temui TNI
- ·Satgas Masih Temukan Modus PSK dan Eksploitasi Anak di Kasus TPPO
- ·Terancam Pidana, Anies Justru Untung Besar
- ·Sudah Terjadi Ratusan Kerumunan, Kenapa Baru Anies yang Dipanggil?
- ·KPK Periksa Rizal Ramli Soal Kasus BLBI
- ·Polri Tegaskan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Ilegal
- ·Alamak! Didemo Mahasiswa, Semua Kelakuan Anies Diumbar
- ·PDIP Minta Pemrov DKI Tegas Atur Masyarakat di Rumah Aja saat Libur Panjang
- ·Satgas Covid
- ·Menaker Sebut Perlu Tata Kelola Optimal Untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia
- ·Politikus PAN Diperiksa KPK, Siapa?
- ·VIDEO: Bagaimana agar Tobat Diterima Allah SWT?
- ·Berani Minta Jenderal Gatot Turun Panggung, Fadil Imran Dinilai Cocok Gantikan Nana Sujana
- ·Bocoran Intelijen : Tanda
- ·Greget Soal Kasus Novel, Jokowi: Jangan Sedikit
- ·KPU Tetapkan 5 Sesi Jadwal Debat Capres
- ·Seleksi Capim KPK, DPR Minta Pansel Selesaikan Urusan Sebelum Oktober
- ·7 Penyebab Perut Buncit saat Puasa, Sering Dilakukan Tapi Tak Disadari
- ·留学学建筑学专业,这些你必须要了解!
- ·Hasil Tes Kesehatan 3 Capres dan Cawapres Bakal Diumumkan Besok
- ·Dari Tangan Dingin Anies, Jakarta Raih Penghargaan, Buah Sabar & Kerja Cerdas!
- ·Kasus Kerumunan di Petamburan, Setelah Anies Siapa Lagi?
- ·Surat Penangkapan Firli Bahuri Disiapkan Kapolda Jika Tak Hadir di Pemanggilan Kedua
- ·Chat Baiat di Ponsel Munarman Jadi Sorotan, Aziz Yanuar: Jangan Misleading, Baiat Itu Maksudnya...
- ·Emil Dicecar Pertanyaan Begini Sama Penyidik