Mulai Hari Ini Bank Indonesia Resmi Cabut Koin Rp500 Melati dan Rp1000 Kelapa Sawit dari Peredaran
JAKARTA,quickq在哪下载 DISWAY.ID--Mulai hari ini, Jumat 1 Desember 2023, Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
BACA JUGA:Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen
Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.
BACA JUGA:DPR Setuju Filianingsih Hendarta Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia
Koin yang resmi dicabut itu masyarakat lebih dikenal dengan Koin Rp.500 melati dan Rp.1000 Kelapa Sawit.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran,-dok BI-
Sementara itu, Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
(责任编辑:热点)
- ·插画这碗“饭”,AI抢得动吗?
- ·Intip 7 Promo dan Diskon Akhir Tahun, Makan Enak saat Pergantian Tahun
- ·Ada Peran Buzzer “Cyber Army” dalam Perintangan Penyidikan 3 Kasus Korupsi yang Ditangani Kejagung
- ·Chery TIGGO 8 CSH Mengaspal di Bandung, Bisa Tempuh 1.300 Km Sekali Isi!
- ·Gaet Lebih Banyak Turis RI, Macao Gelar Roadshow Wisata di Jakarta
- ·7 Ide Kegiatan Malam Tahun Baru di Rumah Selain Pesta Barbeku
- ·Skinny Jeans Diprediksi Bakal Kembali Jadi Tren Fashion 2025
- ·2025年游戏设计专业世界排名榜单
- ·Ray Dalio Dikabarkan Batal Jadi Penasihat Danantara, Kadin: Tak Pengaruhi Iklim Investasi
- ·Pra Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya
- ·100 Bandara Terbaik Dunia 2024: Soetta Urutan Ke
- ·Gambaran Dunia Traveling 2070: Paspor Detak Jantung dan Hotel Pintar
- ·Menteri PPPA Apresiasi Peran LBH APIK Bela Hak Perempuan
- ·Ini 3 Lokasi Car Free Night Jakarta untuk Rayakan Malam Tahun Baru
- ·Ini 5 Makanan yang Bisa Bikin Kamu Pikun, Sering Dilahap Sehari
- ·VIDEO: New Orleans Lanjutkan Tradisi Karnaval Usai Teror Tahun Baru
- ·Langkah Negosiasi Indonesia ke AS Dikritik, Kadin Buka Suara
- ·VIDEO: New Orleans Lanjutkan Tradisi Karnaval Usai Teror Tahun Baru
- ·Kasihan Anies! Yang Banjir Semarang, Dia yang Kena Getahnya: Masa Gak Bisa....
- ·Presiden Prabowo Hadiri KTT ke