Amankan Pelaku Penimbun Bio Solar di Batam, Polisi Bilang Modusnya Tak Lazim
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri menangkap tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak 630 liter di Batam.
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, tersangka yang diamankan yaitu inisial PH dan satu lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu SB.
"Dari PH kami menyita tiga unit mobil mini bus, sembilan struk pembelian BBM jenis Bio Solar, 630 liter Bio Solar, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebanyak Rp3.050.000," ujar Nugroho di Batam Kepulauan Riau, Selasa (6/9/2022).
Dia menjelaskan, untuk modus yang dilakukan oleh tersangka ini berbeda dengan modus lainnya yang sering digunakan oleh pelaku-pelaku penimbunan BBM. "Biasanya modusnya menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya, masuk SPBU tapi dengan modifikasi tangki yang melebihi kapasitas. Untuk kejadian ini modusnya berbeda, yaitu tidak memodifikasi tangki tapi melakukan pengisian secara bergantian di beberapa SPBU," ungkap Wadirkrimsus.
Dia menyebutkan bahwa ada enam SPBU yang sudah diketahui dari hasil pemeriksaan. Dan pada saat pengisian, ada tangki yang sudah dimodifikasi diletakkan tidak jauh dari SPBU saat mereka melakukan pengisian
"Jadi pada saat penindakan ada hal yang mencurigakan pada saat mobil tersebut masuk SPBU, lalu keluar dan memindahkan ke mobil yang sudah dimodifikasi. Jadi untuk mengelabui SPBU, tangki mereka kapasitasnya tetap normal," ucapnya.
Selain modus tersebut, ada modus lainnya seperti pengadaan kartu brizzi. "Biasanya kan kartu itu satu kartu untuk satu mobil, ini ditempel dengan stiker berbeda untuk mengelabui petugas SPBU," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku PH dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.
(责任编辑:百科)
- ·MKMK Nyatakan Dissenting Opinion Saldi Isra Soal Putusan Batasan Usia Capres
- ·Wagub Rano Karno Ajak Warga yang Terdampak Banjir Tinggal di Rusun
- ·Kalender Januari 2025 Lengkap dengan Pasaran Jawa dan Tanggal Merah
- ·Mudik Lebaran, Berikut Tips Memilih Transportasi yang Nyaman dan Aman
- ·Pastikan Keselamatan Jelang Nataru, Kemenhub Ramp Check Bus AKAP dan Pariwisata
- ·Wanita Paruh Baya Diduga Dibunuh di Tanjung Priok, Polisi Sudah Tangkap Pelakunya
- ·7 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Memori Otak
- ·Erick Thohir Cek Harga Tiket Pesawat Didampingi Raffi Ahmad
- ·5 Penyebab Bau Kentut Busuk, Salah Satunya Dipicu Kanker?
- ·Sejumlah 15 Ribu Pendatang Baru Bakal Adu Nasib di Jakarta, Gubernur Pramono Janjikan Ini
- ·拿下哈佛/斯坦福offer!8个月,我用音乐成功冲藤!
- ·Jangan Sembarangan, 5 Makanan Ini Tak Boleh Dimakan Bareng Pisang
- ·Awal Mula Pameran Yos Suprapto ‘Dibredel’ di Galeri Nasional, Geger 5 Lukisan Mirip Jokowi
- ·Rapimnas Kadin 2024, Adindya Bakrie Fokus Atasi Isu Kemiskinan
- ·DKPP Periksa Bawaslu RI Atas Dugaan Langgar Kode Etik
- ·Daftar 5 Kampus yang Sudah Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025
- ·Wagub Rano Karno Ajak Warga yang Terdampak Banjir Tinggal di Rusun
- ·Alasan Bank DKI Lakukan Maintenance saat Masa Lebaran: Aktif Otomatis karena Masalah Sistem
- ·Tak Jalankan Program Anies Baswedan, Heru Budi Disorot Tajam: Dia Bukan Pilihan Rakyat...
- ·Dibandingkan Tahun Lalu, Arus Balik ke Jakarta Turun 22 Persen Karena Ini