Pengamat Nilai Operasi GAG Nikel Sesuai Aturan, Mengapa?
Pengamat pertambangan Ferdi Hasiman menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel yang dijalankan PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, telah memenuhi prinsip keberlanjutan lingkungan. Hal ini ia tegaskan dengan mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review UU No. 27/2007 yang tidak melarang pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara mutlak.
"Mahkamah Konstitusi mengakui potensi ekonomi pulau-pulau kecil sebagai pilar pengembangan nasional, namun menuntut pengelolaan yang proporsional dan berkelanjutan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).
Lebih lanjut, Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat No. 3 Tahun 2012 tentang RTRW 2011–2030, menetapkan Pulau Gag sebagai kawasan peruntukan pertambangan mineral (Pasal 33 ayat 2 huruf a). Dari total kawasan lindung ±6.069 hektare, lahan tambang yang dibuka hanya sekitar 190 hektare atau sekitar 3,17%, jauh di bawah ambang batas maksimum.
Baca Juga: Kenapa PT Gag Nikel Masih Bisa Menambang di Raja Ampat? Ini Jawaban Bahlil
Ferdi juga merujuk UU No. 11/2020 (Cipta Kerja) Pasal 372 yang membatasi kuota pemanfaatan kawasan hutan untuk pertambangan di pulau kecil maksimal 10%. Dengan luas operasi hanya 3,17%, PT GAG Nikel dinilai masih jauh di bawah ambang batas kuota yang diizinkan undang-undang.
“Ketentuan ini menjamin bahwa GAG Nikel beroperasi dalam batas kuota minimal, sehingga potensi dampak ekologis dapat diminimalisir,” tegas Ferdi.
Dari sisi legalitas, Kontrak Karya GAG Nikel telah diterbitkan sejak 1998, jauh sebelum pemberlakuan UU No. 1/2014 yang merevisi aturan wilayah pesisir dan pulau kecil. Selain itu, KLHK juga tidak menemukan pelanggaran lingkungan signifikan dalam pengawasan terakhir.
Dukungan masyarakat juga menjadi faktor penting. Warga Pulau Gag secara terbuka menyatakan dukungannyaterhadap keberlanjutan operasional tambang, yang disebut mampu mendorong kesejahteraan ekonomi lokal.
"Oleh karena itu, tambang ini bukan hanya untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Pulau Gag, tetapi juga untuk kepentingan nasional. Jika operasional dihentikan padahal semua persyaratan pemerintah telah dipenuhi, akan menyulitkan upaya menarik investor di sektor pertambangan," kata Ferdi.
Baca Juga: Pastikan Tidak Beroperasi di Geopark Raja Ampat, Gag Nikel Tegas Dukung Pemerintah dalam Pengawasan Tambang Berkelanjutan
Berdasarkan fakta hukum ini, Ferdi menegaskan PT GAG Nikel menjalankan operasional berkelanjutan sesuai dengan landasan hukum yang kuat. Tak hanya itu, GAG Nikel juga sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, dengan memverifikasi setiap titik lokasi tambang berdasarkan peta RTRW.
"Selain itu, perusahaan menjalankan kegiatan pertambangan hanya pada area yang tidak melebihi 10% kuota penggunaan kawasan hutan kecil, sesuai ketentuan Pasal 372 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, sehingga potensi dampak ekologis dapat diminimalisir," kata Ferdi.
Sejak 2018, PT GAG Nikel telah menjalankan program reklamasi dan revegetasi berbasis bibit endemik. Perusahaan juga menjalankan prinsip Good Mining Practice, yang dianggap Ferdi sebagai bukti konkrit bahwa tambang bisa berjalan berdampingan dengan pelestarian lingkungan.
-
Kolaborasi dengan Media Kunci Bangun Ekosistem Ekonomi Kreatif Berdaya SaingVIDEO: Kue Seberat 1,8 Ton Dijual di Perayaan Natal Stollenfest Jerman5 Cara Membuat Es Lumut, Bisa Jadi Ide JualanWanita Ini Dapat Tagihan Rp900 Juta di Kedai Usai Unggah Foto MakananNusron Wahid Masuk Badan Pemenangan Nasional PrabowoJelang Libur Nataru, Pesanan HotelCara Bikin Mille Crepes ala Prancis, Enak dan PraktisJabat di Kementerian Baru, AHY Belum Tahu Ngantor di ManaProf Suteki: Ade Armando Boleh Sesumbar Kebal Hukum, Tapi Tidak Kebal TakdirLSI Prediksi, Tiga Pasangan Cagub DKI Berpotensi Masuk Putaran II
下一篇:Polisi Bantah Ada Kemacetan Dinihari Tadi di Tol Cikampek
- ·Pra Peradilan Keponakan Wamenkumham Digelar di PN Jaksel, Penentuan Sah atau Tidak Jadi Tersangka
- ·Daftar 7 Utusan Khusus Presiden yang Dilantik Prabowo Hari ini, Ada Raffi Ahmad hingga Gus Miftah
- ·Wanita Ini Dapat Tagihan Rp900 Juta di Kedai Usai Unggah Foto Makanan
- ·Perusahaan Jepang Hentikan Pembangunan Pabrik Senilai 1,6 Miliar Dolar!
- ·Bergerak Cepat, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Rangkul PPATK
- ·Cara Melihat Fenomena Hari Tanpa Bayangan 8
- ·Populer di Kalangan Wisatawan, Apa Itu Kamar Hotel Tipe Loft?
- ·5 Cara agar 'Cheating Day' Tidak Merusak Diet
- ·Ini Biodata Capres
- ·Mobil Hybrid, Pengertian dan Jenis
- ·Kemenkes Ungkap Covid di Indonesia Alami Kenaikan Imbas Varian Baru
- ·Dipanggil Prabowo, Yandri Ungkap Isi Pembicaraannya di Kertanegara
- ·Terbaru, KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka
- ·Perhatian, Masih Ada Vaksin Covid
- ·Daftar Obat Tradisional Ilegal dan Berbahaya Temuan BPOM
- ·HUT TNI ke
- ·KPK Perpanjang Kembali Masa Penahanan Rahmat Effendi
- ·Hairstylist Ungkap Nama Model Rambut Anyar V BTS Jelang Wamil
- ·Mengenal Asam Sulfat, Zat Korosif yang Berbahaya
- ·Jaga Kestabilan Ekonomi, Menko Airlangga Tekankan Pentingnya Jaga Daya Beli
- ·Terbaru, KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka
- ·Wanita Ini Dapat Tagihan Rp900 Juta di Kedai Usai Unggah Foto Makanan
- ·PDIP Tegaskan Pertemuan Megawati dan Prabowo Tinggal Tentukan Tempat
- ·7 Makanan Rendah Gula Ini Cocok buat Penderita Kencing Manis
- ·Diperiksa Bareskrim Selama 12 Jam, Siapa Rionald Anggara Soerjanto?
- ·3 Kekuatan Ekonomi Baru di Asia, Indonesia Sejajar dengan India dan China
- ·Resmi! Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
- ·Cara Bikin Mille Crepes ala Prancis, Enak dan Praktis
- ·Bacaan Doa Sebelum Tidur Sesuai Sunah: Arab, Latin, dan Artinya
- ·LSI Prediksi, Tiga Pasangan Cagub DKI Berpotensi Masuk Putaran II
- ·Pengamat: Akan Ada Tangan Penguasa yang Ingin Mengguling Cak Imin
- ·Kasus Covid
- ·Geely Gandeng Voltron untuk Fasilitas Stasiun Pengisian Daya
- ·7 Makanan Rendah Gula Ini Cocok buat Penderita Kencing Manis
- ·Empat Perambah Hutan Jadi Kebun Sawit di Kampar Riau Masuk Bui
- ·KPK Cegah 3 Orang Pelesiran ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi IUP di Wilayah Kaltim