Zulkifli Hasan Gugat ke MK, Cium Aroma Kecurangan?
时间:2025-05-23 11:21:39 出处:热点阅读(143)
Partai Amanat Nasional (PAN) melayangkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara pada Pileg 2019.
Seperti dilansir website MK, Rabu (29/5/2019), gugatan itu diajukan oleh Ketum PAN Zulkfili Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soeparno.
Dalam gugatan tersebut PAN menyatakan, harusnya caleg PAN bisa mendapatkan kursi beberapa daerah seperti Solo, Boyolali, Klaten, dan Sukoharjo.
"Bahwa terindikasi adanya pengerahan aparatus sipil negara (ASN) di wilayah Dapil Jawa Tengah V untuk memberikan dukungan suara kepada PDIP," demikian dalil permohonan pemohon yang diberikan kuasa ke M Hatta.
Baca Juga: PAN Aja Ragu Prabowo Bisa Menang di MK
Tim hukum PAN juga menilai ada pengerahan dan paksaan DPT untuk memilih partai tertentu. Selain itu, saksi PAN tidak diperkenankan, tidak diizinkan dan/atau dilarang memasuki wilayah kampung atau TPS.
"Kerta suara diketahui telah tercoblos atau dicoblos oleh orang-orang tertentu, untuk dan atas kepentingan perolehan suarat partai tertentu," katanya.
PAN meminta MK memutuskan terjadi pelanggaran pemilu di Dapil V Jateng yang terstruktur, sistematis, dan masif. "Memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Dapil V Jateng," demikian tuntutan PAN ke MK.
上一篇: Mau Dianggap Pahlawan oleh Bang Anies? Harus Begini Ya...
下一篇: Waspada, WHO Sebut Penderita Kanker Melonjak 77 Persen pada 2050
猜你喜欢
- Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Jadi Salah Satu Bandara Tersibuk saat Libur Nataru 2024/2025
- Jalur Pendakian Dibuka Lagi, Tetap Waspada Semeru Masih Kerap Erupsi
- Xiaomi China Siap Investasi CN¥50 Miliar untuk Desain Chip
- Bank Mandiri Luncurkan Kopra Beyond Borders untuk Transaksi di Luar Negeri
- Hari Ini Jakarta Diprediksi Hujan
- APPSI Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penetapan HET
- Gak Perlu Cemas, Ini Dia Cara Daftar Subsidi Tepat Dapatkan QR Code Pertalite
- Gibran Uji Program Makan Bergizi Gratis di Tangerang dengan Harga Menu Rp15 Ribu, Dapat Apa Aja?
- Pengusaha Gak Ada Kewajiban Bayar THR ke Ormas