Bareskrim Polri Tangkap Buronan Penipuan Investasi Kripto JYPRX SYIPC LEEDSX
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap salah satu pelaku utama dalam kasus penipuan daring berkedok investasi trading saham dan mata uang kripto. Kasus ini melibatkan platform fiktif yang mengatasnamakan diri sebagai JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX.
Penangkapan ini merupakan lanjutan dari serangkaian operasi yang telah dilakukan sejak Maret 2025. Kali ini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AW yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Mei 2025. AW diketahui berperan sebagai pemimpin tim yang bertugas membuat akun-akun kripto dan rekening bank fiktif, terutama di wilayah Jabodetabek.
“AW ditangkap saat hendak bepergian ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ia diamankan oleh petugas pada 4 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
Dalam pelariannya, AW didampingi dua orang lainnya, yakni SR dan RMB. Kedua orang tersebut saat ini tengah diperiksa untuk mendalami peran mereka dalam kasus ini.
Baca Juga: Buat Investor Bitcoin, Bursa Saham Moskow Luncurkan Kontrak Berjangka Kripto
Setelah penangkapan, AW resmi ditahan di Bareskrim Polri pada 5 Juni 2025. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan online dengan modus investasi bodong serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
AW dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
- Pasal 378 KUHP (penipuan),
- Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
- serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada AW maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
-
33 Tower dan 7.421 Unit Rusunawa Diresmikan, Anies: Terbanyak dalam 5 Tahun Terakhir!KPK Didesak Jelaskan Surat kepada Bos Geo Dipa EnergiCEO Airbus: Penerbangan Jadi Kambing Hitam Emisi KarbonMalam yang Mulia, Apa Saja Tanda Malam Lailatul Qadr?Pasca Cuti Bersama Idul Adha, IHSG Dibuka Menguat 0,82% ke 7.1716 Minuman Penurun Darah Tinggi, Solusi Alami untuk Kesehatan JantungApakah Boleh Ziarah Kubur Saat Idul Fitri? Ini HukumnyaTips Agar Perjalanan Tetap Lancar, Mudik Aman Tanpa BeserTidak Ada Isu HAM, Amnesty International Indonesia Pertanyakan Visi Misi PrabowoCawagub DKI Jakarta dari PKS Dibilang Enggak Terkenal
下一篇:Pendapatan SBMA Melonjak Capai Rp80 M, Target Penjualan 2025 Dalam Genggaman
- ·Pra Peradilan Keponakan Wamenkumham Digelar di PN Jaksel, Penentuan Sah atau Tidak Jadi Tersangka
- ·Kapan Waktu yang Tepat Ziarah Kubur Saat Lebaran Idul Fitri?
- ·Saung Hasil Patungan Para Koruptor di Lapas Sukamiskin Bakal Dirobohkan
- ·Cara agar Tidak Mabuk Kendaraan Saat Perjalanan Mudik
- ·Hindari Cuaca Panas, PPIH Sarankan Jemaah Haji Indonesia Lakukan Lempar Jumrah Pada Sore dan Malam
- ·Dilarang Dedi Mulyadi, Apa Itu Study Tour?
- ·Anies Baswedan Surati Mensesneg, Kenapa ya?
- ·Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang
- ·Fakta Baru Edy Mulyadi di Penjara! Ternyata Oh Ternyata Bertetangga dengan Bukan Orang Sembarangan!
- ·Ekspresi Karut Marut Emosi Harry Halim dalam 'Finality'
- ·Berjumpa Jokowi, Anak Penderita Kanker Merasa Bertemu Ayahnya
- ·Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1 Kwintal Ganja
- ·Kampanye di Bandung, Prabowo: Kami akan Bekerja Sebenar
- ·Bangkok Jadi Kota Paling Banyak Dikunjungi di Dunia pada 2024
- ·VIDEO: Jangan Lupa Tunaikan Zakat, Agar Harta Membawa Berkah
- ·Digeruduk KPK, Bos BUMN Listrik Beri Penjelasan Resmi
- ·Perwakilan Sumitomo Putuskan Mundu, Begini Penjelasan Manajemen Vale
- ·Adakah Cara Menghindari Perselingkuhan dalam Kacamata Islam?
- ·Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin Saat Puasa?
- ·4 Kebiasaan Penyebab Ingrown Hair, Asal Cukur Bulu Ketiak
- ·Firli Bahuri Kaget dengan Putusan Praperadilan: Bukan Ditolak Tapi Tidak Diterima
- ·Bareskrim Kembali Tangkap Anak Buah Fredy Pratama, Ini Perannya!
- ·Berjumpa Jokowi, Anak Penderita Kanker Merasa Bertemu Ayahnya
- ·Malam yang Mulia, Apa Saja Tanda Malam Lailatul Qadr?
- ·Jawaban Panji Gumilang Saat Ditanyai Kesiapannya Sebagai Tersangka
- ·Tips Agar Perjalanan Tetap Lancar, Mudik Aman Tanpa Beser
- ·Netizen Ribut Soal Harta Kekayaan Gilang Juragan 99, Pakar Hukum Universitas Al
- ·Harga Bitcoin Kembali Bergejolak, Sempat Bangkit Sentuh US$109.400
- ·Mau Rambut Kokoh Tanpa Cabang, Salah Satunya Jangan Keramas Tiap Hari
- ·7 Destinasi Wisata Anti
- ·Dapat Dukungan Dari Komunitas Alumni Perguruan Tinggi, TKN: Prabowo
- ·Jadi Tradisi Tahunan, Kenapa Salat Idulfitri Dikerjakan di Lapangan?
- ·Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Hari Idulfitri? Cek Waktu yang Tepat
- ·VIDEO: Indahnya Silaturahmi, Kunci Keberkahan Hidup
- ·9 Fraksi DPR RI Setujui RUU APBN 2024
- ·Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Hari Idulfitri? Cek Waktu yang Tepat