Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan rasio klaim pada produk asuransi kesehatan hingga April 2025. Langkah penyesuaian premi atau repricingdinilai menjadi faktor utama membaiknya indikator profitabilitas perusahaan asuransi jiwa dan umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa rasio klaim produk asuransi kesehatan pada industri asuransi jiwa tercatat sebesar 51,29%, sementara pada asuransi umum sebesar 49,97%.
“Jadi sampai dengan April 2025 tercatat rasio klaim untuk produk asuransi kesehatan itu kita mendefinisikan sebagai klaim terhadap gross premiumdan itu di luar daripada cadangan klaim dan juga biaya untuk OPEX. Itu tercatat untuk asuransi jiwa sebesar 51,29%. Sementara untuk asuransi umum itu 49,97%,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Senin (2/6/2025).
Baca Juga: OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya
Ia menjelaskan bahwa angka tersebut dihitung berdasarkan klaim yang dibayarkan terhadap premi bruto yang diterima, tanpa memperhitungkan cadangan klaim dan biaya operasional.
Penurunan rasio klaim ini, menurut Ogi, mencerminkan perbaikan dari sisi manajemen risiko perusahaan asuransi. Sejumlah pelaku industri telah melakukan penyesuaian tarif premi sebagai respons terhadap tekanan inflasi medis dan untuk menjaga keberlanjutan bisnis.
Baca Juga: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum
“Perbaikan rasio klaim pada beberapa perusahaan asuransi dilakukan dengan kebijakan penyesuaian tarif premi (repricing) dalam rangka menyesuaikan dengan inflasi medis dan untuk meningkatkan keberlanjutan daripada bisnis masing-masing,” jelasnya.
Ogi juga menegaskan bahwa baik perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum telah menjalankan strategi pengelolaan risiko jangka panjang, termasuk melalui kebijakan repricing atas produk asuransi kesehatan mereka.
相关文章
Cirebon Gandeng KPK Terkait Batasan Gratifikasi
Warta Ekonomi, Cirebon - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menggandeng Komisi Pemberantasan2025-06-04Jokowi Ungkap Kondisi Terbaru Luhut Binsar Pandjaitan Saat Ini
SINGAPURA, DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo atauJokowimengaku telah menjenguk Menteri Koordinator Bid2025-06-04Kerja Sama Bilateral, BI dan Banque de France Dorong Stabilitas dan Keuangan Berkelanjutan
Warta Ekonomi, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Banque de France (BdF) resmi menyepakati penguatan2025-06-04Jokowi Sentil Gubernur Bali Soal Baliho Ganjar
JAKARTA, DISWAY.ID --Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons cepat terkait polemik pencopotan baliho2025-06-04Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy di Kasus Minyak Mentah Pertamina
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut gak menemukan adanya dugaan keterlibatan Men2025-06-04Ini 5 Makanan yang Bisa Bikin Kamu Pikun, Sering Dilahap Sehari
Daftar Isi Makanan yang bikin pikun2025-06-04
最新评论