Ratna Sarumpaet Akan Jalani Pledoi, Berkas Setebal 108 Halaman
时间:2025-05-23 06:36:05 出处:休闲阅读(143)
Tersangka penyebar berita bohong atauhoax,官方下载quickq Ratna Sarumpaet menjalani sidang pledoi dan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Juni 2019. Pengacaranya telah menyiapkan pembelaan setebal 108 halaman.
"Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pledoinya," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi di Mapolda Metro Jaya, Senin 17 Juni 2019.
Sebanyak 108 halaman itu, merupakan pembelaan dari kuasa hukum Ratna. Menurut Desmihardi, kliennya juga memiliki pembelaan tersendiri.
"Rencana juga nanti di samping pledoi, dari kita akan ada pleidoi dari Bu Ratna," ujar dia.
Desmihardi menuturkan, dalam kasus yang menyeret Ibunda artis Atiqah Hasiholan itu, tak ada perbuatan yang menimbulkan keonaran. Ia mematahkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ratna telah membuat keonaran atas perbuatan penyebaran berita bohong.
"Kami menyimpulkan, memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," kata Desmihardi.
Desmihardi mengatakan, soal keonaran itu akan menjadi poin utama pembelaan. Sebab, kata dia, sangkaan keonaran tak pernah terbukti dalam persidangan.
"Keonaran itu kan satu fakta. Mestinya, yang membuktikan keonaran itu adalah saksi, bukan ahli. Ahli itu kan pendapatnya yang didengar. Pendapatnya mengatakan itu onar, tetapi padahal onar itu sendiri adalah fakta atau peristiwa," kata dia.
Sebelumnya, JPU menilai Ratna Sarumpet terbukti bersalah atas kasus hoaks. Dia dituntut enam tahun penjara.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun," kata koordinator JPU, Daroe Tri Sadono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu, 28 Mei 2019.
Daroe menyebut Ratna terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya. Dia, kemudian mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang.
"Berita itu mendapat reaksi dari masyarakat dan berita bohong itu menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di masyarakat baik di media sosial, media elektronik, dan telah terjadi demonstrasi," kata Daroe.
Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai, telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. (asp)
上一篇: Cetus Sui Diretas, Kerugian Ditaksir Capai US$260 Juta
下一篇: Tak Berselisih, Netanyahu Klaim Trump Masih Setia Bekingi Israel
猜你喜欢
- Polisi dan Masyarakat Diminta Waspadai Aksi Teroris Lone Wolf
- 解读:拉夫堡大学申请条件
- 6 Cara Mengajarkan Anak Puasa Sejak Dini
- Show Balenciaga: Kim 'Lupa' Lepas Tag Sampai Gaun dari Underwear
- 俄罗斯设计类大学排名TOP3
- BCA Gabung Salurkan KPR FLPP, Maruarar: Ibarat Tambah Mesin Harley!
- Bitcoin Pizza Day Diperingati, Tokocrypto: Langkah Kecil Bisa Jadi Sejarah Besar
- Waspada 9 Penyakit Komplikasi yang Dipicu Obesitas
- FIT服装设计作品集要求