Pihak Fadel Muhammad Tegaskan: Urusan BLBI
Pihak Fadel Muhammad, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, menegaskan kasus BLBI-Bank Intan sudah selesai sejak lama. Muchtar Lutfi, selaku kuasa hukum Fadel Muhammad, menyatakan kliennya tidak memiliki hutang BLBI yang berkaitan dengan Bank Intan.
"Kasus ini sudah lama selesai lewat pengadilan atas permintaan Sri Mulyani semasa menjadi Menteri Keuangan di pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sudah ada keputusan pengadilan sampai ke Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan Bank Intan menang," ujar Muchtar Lutfi, Jumat (24/12/2021).
Baca Juga: Fadel Muhammad Harap Bumi Rafflesia Jadi Poros Ekonomi Sumatera
Sebaliknya, Kementerian Keuangan RI dan Bank Indonesia (BI) diminta secara tanggung renteng untuk pembayaran sebagai hak tagih kepada Fadel Muhammad sebesar Rp23,5 miliar. Hal ini disebabkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak memenuhi janjinya untuk menunjuk auditor independen sebagaimana yang telah diputuskan melalui surat No.704/TFBEXT/BPPN/2000.
"Sekalipun klien kami berulang kali mendesak, demikian pula Ombudsman BPPN dua kali mengingatkan BPPN agar memenuhi janji untuk menunjuk auditor independen namun diabaikan. Terpaksa kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagaimana yang diketahui, putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan perhitungan yang akuntabel bahwa klien kami memiliki sisa modal setor sebesar Rp23,5 miliar (bukanlah uang negara), tetapi adalah kelebihan modal setor sebagai investor," paparnya.
Untuk itu, Muchtar Lutfi meminta Menkeu dan BI untuk segera melaksanakan kewajibannya dengan menaati perintah penetapan eksekusi pengadilan.
Selain itu, Muchtar Lutfi atas nama kliennya Fadel Muhammad juga menyatakan akan melakukan tuntutan hukum baik perdata maupun pidana kepada orang atau kelompok yang menyiarkan berita bohong atau fitnah.
Kuasa hukum Fadel Muhammad juga mengirimkan surat bantaha kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD selaku Ketua Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas tuduhan kepemilikan utang BLBI yang berkaitan dengan Bank Intan.
Surat juga melaporkan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan kepada Ombudsman RI tentang perbuatan mal administrasi.
(责任编辑:热点)
- FOTO: Selamat Ulang Tahun ke
- 10 Hari Menjabat, Heru Budi Copot Aprindy yang Baru Tiga Bulan Jadi Dirut MRT Jakarta
- Harga Minyak Global Naik Tipis Menyusul Ketegangan Iran
- 6 Manfaat Menakjubkan Minum Air Rebusan Serai Setiap Hari
- Kesandung Kasus Dugaan TPPU, KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri
- Anies Baswedan: Ironis, Kementerian Pertahanan Jadi Kementerian yang Dibobol Hacker pada 2023
- Waspada, Ini 6 Efek Samping Makan Pepaya
- Bikin Sakit, 5 Makanan Ini Tak Boleh Dikonsumsi Bersama Pepaya
- Pesawat Mendarat Darurat, Kabin Tertutup Asap Gegara Laptop Terbakar
- 3 Air Rebusan Daun Ini Bisa Hancurkan Lemak Perut, Bye Buncit
- Melejit 34% dalam Sehari, Saham COCO Masuk Pantauan BEI
- Dikabarkan Kena OTT KPK, Yuk Intip Harta Kekayaan Walikota Bekasi , Wow!
- Syarat dan Cara Bikin Visa Korea, Segini Biayanya
- Jokowi Tegaskan Jika Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
- Kesandung Kasus Dugaan TPPU, KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri
- Berlinang Air Mata, Ibunda Brigadir J ke Bharada E: Kamu Juga Punya Ibu, Saya Mohon Berkata Jujurlah
- Berlinang Air Mata, Ibunda Brigadir J ke Bharada E: Kamu Juga Punya Ibu, Saya Mohon Berkata Jujurlah
- Anggaran Sirkuit Formula E Bengkak 10 Miliar, Wakilnya Anies Blak
- Usai Anies, Kini Zulhas Ucapkan Selamat Pencapresan Ganjar
- 7 Cara Cepat Redakan Stres saat Kerja, Tak Sampai 10 Menit