Heru Minta Jangan Salah Paham dengan Pengangkatan Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur
SuaraJakarta.id - Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono meminta semua pihak tidak salah paham dengan pengangkatan Marullah Matali menjadi Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
"Perlu saya sampaikan di sini bahwa tugas-tugas pak deputi sangat terhormat,quickq官网登录入口 di mana nanti beliau akan membantu saya. Jadi jangan disalahpahamkan bahwa saya membutuhkan Pak Marullah dalam skala yang lebih besar," ujar Heru di Balai Kota Jakarta, Senin (5/12/2022).
Heru menjelaskan tugas khusus yang akan dilaksanakan bersama-sama, di antaranya Jakarta akan menjadi tuan rumah pertemuan gubernur dan wali kota se-Asia Tenggara dalam forum Mayors and Governors Meeting of the ASEAN Capital 2023.
Kemudian, Jakarta akan menjadi tuan rumah pertemuan regional Asia Tenggara.
Baca Juga:Kemarahan Anak Betawi Usai Marullah Dicopot dari Sekda DKI Jakarta, Heru Budi Disebut Tak Beretika dan Menghina!
"Tugas tambahan untuk pak deputi bisa bersama sama saya untuk bisa mempersiapkan keketuaan ASEAN 2023. Nanti pak deputi bisa memimpin rapat di 2023, tapi bergantian dengan saya untuk koordinasi dengan pemerintah pusat," kata dia.
"Sarana prasaran harus kita persiapkan, tempat pertemuan bilateral di mana, tempat nanti untuk kegiatan wisata di mana, tempat dinner-nya di mana. Itu sesuatu yang harus kita pikirkan secara detail," Heru menambahkan.
相关推荐
- Daftar 9 Kecurangan Pilpres 2024 Diungkap Tim Hukum AMIN
- Brakk! Polisi Bersepeda Ditabrak Mobil hingga Tak Sadarkan Diri, Pengemudi Pegawai BUMD
- Ancaman Hukuman Suami KDRT Istri Hamil Diperberat, Polres Tangsel: Petunjuk Jaksa
- Studi: Batasi Gula Sejak Dalam Kandungan Cegah Diabetes di Masa Dewasa
- Waduh! Edy Mulyadi Ternyata Masih Merahasiakan Hal Ini dari Publik
- KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Dalam Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
- VIDEO: Intip Kompetisi Kue Rumah Jahe di Stockholm Jelang Natal
- Jadi Tersangka Kejahatan Lingkungan, Bos Pabrik Sawit Terancam 10 Tahun Penjara