会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 MKMK Nyatakan Dissenting Opinion Saldi Isra Soal Putusan Batasan Usia Capres!

MKMK Nyatakan Dissenting Opinion Saldi Isra Soal Putusan Batasan Usia Capres

时间:2025-05-30 02:36:37 来源:quickq安卓版下载外网 作者:焦点 阅读:682次

JAKARTA,quickq下载地址安卓 DISWAY.ID -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan dissenting opinion yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Putusan Makamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti tidak melanggar kode etik. 

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan Nomor 3/MKMK/L/2023 di Ruang Sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

MKMK Nyatakan Dissenting Opinion Saldi Isra Soal Putusan Batasan Usia Capres

MKMK Nyatakan Dissenting Opinion Saldi Isra Soal Putusan Batasan Usia Capres

BACA JUGA:9 Hakim Konstitusi Terbukti Langgar Kode Etik, MKMK Akan Berikan Sanksi Teguran Lisan

MKMK Nyatakan Dissenting Opinion Saldi Isra Soal Putusan Batasan Usia Capres

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," ujar Jimly Asshiddiqie. 

MKMK Nyatakan Dissenting Opinion Saldi Isra Soal Putusan Batasan Usia Capres

Meskipun begitu, Saldi Isra tetap terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena dianggap tidak bisa menjaga kerahasiaan dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). 

Selain itu, Saldi Isra juga dinilai telah membiarkan adanya praktik benturan kepentingan para Hakim konstitusi dalam penanganan perkara. 

BACA JUGA:MKMK Baca Putusan Pelanggaran Etik 9 Hakim, Ada 11 Persoalan Berdampak Tahapan Pilpres 2024

"Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggatan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepenjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara," katanya. 

Jimly pun melanjutkan bahwa nanti Hakim terlapor tersebut akan dijatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif. 

BACA JUGA:Gibran Tetap Maju Cawapres Prabowo Setelah MKMK Tidak Pecat Anwar Usman

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Hakim terlapor dan Hakim konstitusi lainnya," imbuhnya. 

Adapun pelapor dalam putusan tersebut, yaitu Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bob Hasan, Advokasi Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) Ahmad Fatoni, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan Dian Ekowanto, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI) Johan Imanuel

Keempat pelapor tersebut mengajukan laporan terhadap salah satu hakim konstitusi secara spesifik, yaitu Saldi Isra. 

BACA JUGA:Gibran Tetap Maju Cawapres Prabowo Setelah MKMK Tidak Pecat Anwar Usman

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • 2024年人机交互专业世界大学排名
  • Aksi Nyata PNM Cabang Banyuwangi Cegah Stunting dan Peduli Gizi di 8 Titik
  • 8 Cara Mencegah Makeup Cakey, Foundation Aman Anti 'Longsor'
  • FOTO: Hangat Snack Bar Jepang yang Bersembunyi di Gang Sempit
  • Presiden Macron Sebut Candi Borobudur Lambang Keunggulan Manusia
  • Kian Sepi Pengunjung, Lika
  • Rencana Pemeriksaan Kembali Aiman Dibeberkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya
  • Awan Gelap! Anies Baswedan Soal Film Dirty Vote: Itu Tanda
推荐内容
  • 7 Cara Meningkatkan Energi yang Loyo, Tak Kalah Ampuh dari Kopi
  • Mendagri: PLBN Penting untuk Membangun Indonesia dari Pinggiran
  • Lenovo Hadirkan Yoga Aura Edition di Bandung, Perkuat Transformasi Digital Segmen Profesional
  • Sering Bikin Sakit Pinggang, Masturbasi Merusak Ginjal?
  • Haji 2025 Masuki Fase Puncak Armuzna, Kemenag Optimis Jemaah Mendapat Layanan Optimal
  • Link Pendaftaran CPNS 2024: Syarat, Jadwal, Cara Daftar, dan Tips Agar Lolos