Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati
时间:2025-05-25 11:34:14 出处:时尚阅读(143)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus penyelundupan 1,3 ton ganja temuan anggota Polres Metro Jakarta Barat saat melintas di Jalan S. Parman Januari lalu, dengan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum Kurniawan, Rabu di rPengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, para terdakwa terbukti sama-sama bersalah dalam tindak pidana narkotika, dengan bersekongkol jadi perantara penyelundupan narkotika golongan I seberat 1,3 ton ke Jakarta.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa telah direncanakan sebelumnya. Dengan pertimbangan itu, para terdakwa semua dituntut dengan hukuman mati," katanya.
Enam tersangka tersebut yakni Frengki Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29), Riszki Albar (27), Rocky Siahaan (34), dan Gardawan (24). Pada sidang agenda pembacaan tuntutan itu, mereka tampak tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.
Kurniawan memaparkan awal mula kasus tersebut dari kumpulan keterangan para terdakwa. Iwan, yang kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) sebagai inisiator dan pengoordinir, mengajak terdakwa Riszki mengambil ganja di Aceh
上一篇: Berapa Batas Ukuran Lingkar Perut yang Normal dan Aman?
下一篇: Anak Terseret 'Drama' Orang Tua, Psikolog Peringatkan Dampaknya
猜你喜欢
- Sarapan Seharusnya Porsi Besar dan Makan Malam Porsi Kecil, Benarkah?
- Sering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin Ini
- 7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat
- Alarm Sahur, Langsung Bangun atau Pakai Metode Dua Alarm?
- Anak Terseret 'Drama' Orang Tua, Psikolog Peringatkan Dampaknya
- Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak
- BYD Lucurkan Sedan E7, Lebih Keren Ada Sunroof
- Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India
- Advokat Ini Laporkan Prabowo dan Fadli Zon ke Bareskrim Polri