'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'
Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibukota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai tempat "jin buang anak" tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana.
Dijelaskan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana bahwa perumpamaan "jin buang anak" merupakan ujaran yang dikenal secara umum oleh masyarakat Betawi. Khususnya mereka yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jabodetabek).
"Depok saja dulu tempat jin buang anak, bahkan Bekasi juga begitu. Ungkapan ini sama sekali tidak bermasalah secara hukum. Dalam pendekatan azas legalitas hukum pidana, bahwa seseorang tidak dapat dipidana, bila tidak (ada) hukum yang mengaturnya (pasal 1 ayat 1 KUHP)," kata Eggy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).
Halaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
相关推荐
- Wakil Ketua Gerindra: Konsep Oposisi Tak Dikenal dalam Konstitusi Indonesia
- Daftar 25 Destinasi Terbaik Tahun 2025 versi NatGeo, Ada Raja Ampat
- Daftar 25 Destinasi Terbaik Tahun 2025 versi NatGeo, Ada Raja Ampat
- Daftar 25 Destinasi Terbaik Tahun 2025 versi NatGeo, Ada Raja Ampat
- Kasus Korupsi Triliunan Kelas Kakap Digarap Kejagung, Lah KPK Gimana?
- Daftar 25 Destinasi Terbaik Tahun 2025 versi NatGeo, Ada Raja Ampat
- Daftar 25 Destinasi Terbaik Tahun 2025 versi NatGeo, Ada Raja Ampat
- Daftar 25 Destinasi Terbaik Tahun 2025 versi NatGeo, Ada Raja Ampat