Nusron Batalkan HGB dan SHM di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod Tangerang, 50 Bidang Tanah Diperiksa
TANGERANG,quickq最新官方下载 DISWAY.ID -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertifikat di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Proses pembatalan itu dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama.
Yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur," ujar Menteri Nusron kepada awak media, Jumat, 25 Januari 2025.
BACA JUGA:Nusron Ungkap Kondisi Before After HGB Pagar Laut di Surabaya-Sidoarjo Bisa Terbit: Dulunya Tambak
"Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya," sambungnya.
Menteri Nusron mengatakan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:Terjawab, Menteri Nusron Benarkan Pagar Laut Tangerang Punya Sertifikat HGB: Ada Pribadi dan Atas Nama Perusahaan!
"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
BACA JUGA:Menteri ATR-BPN Nusron Wahid Akui HGB Aplikasi Bhumi Benar Adanya: Akan Kami Tindak
Lebih lanjut Menteri Nusron mengaku bahwa proses verifikasi sertifikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.
"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," katanya.
Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertifkat, Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:知识)
- ·Anggota BPK Achsanul Qosasi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
- ·7 Tradisi Menyambut Ramadan yang Populer di indonesia
- ·Kemlu RI Tunggu Komunikasi Resmi terkait Isu Penghentian Hibah Amerika Serikat
- ·Ini Risiko Pengalihan Impor Energi ke Amerika Versi Bos Pertamina
- ·Banyak Dicaci, Times Square Jadi Tempat Wisata Terburuk di Dunia
- ·Terobosan Bahlil Kejar Target Lifting Minyak 1 Juta Barel Per Hari
- ·Bahlil Pastikan Pengecer yang Jadi Subpangkalan LPG 3 Kg Tak Ada Biaya
- ·PNM Daftarkan Sertifikat Halal Usaha Sirup Rumahan hingga Tembus Toko Oleh
- ·Bos Alexis Datangi PMJ Penuhi Pemeriksaan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- ·Slogan Horor dari John Kei: Apa Hukuman bagi Pengkhianat? Anak Buah Jawab: Mati!
- ·Dokter Sebut Banyak Anak Keluhkan Bapil Setelah Lebaran
- ·Anggota TNI Tewas Ditusuk di Hotel Mercure
- ·Benarkah Minuman Serat Bisa Bantu Turunkan Berat Badan?
- ·JCB, Noage, dan Danamon Luncurkan Program Wisata Medis ke Jepang untuk Nasabah Premium
- ·Sindir Gimmick Gemoy, PKS Dinilai Tidak Ada Kerjaan Oleh Tim Fanta TKN Prabowo
- ·Sebelum Fernanda, Ternyata Marak Kasus Turis Diperkosa di India
- ·Kado untuk Jakarta, Anies: Reproduksi Covid
- ·肯特州立大学世界排名详解
- ·7 Cara Mencegah Ambeien agar Tak Mudah Kambuh, Jangan Tunda BAB
- ·PNM Daftarkan Sertifikat Halal Usaha Sirup Rumahan hingga Tembus Toko Oleh