Satu Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Ditetapkan Polri
JAKARTA,quickq是什么东西 DISWAY.ID- Satu tersangka dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia ditetapkan Polri dengan inisial S.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan hal tersebut dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan satu orang tersangka sementara ini oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 3 Orang Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
BACA JUGA:Beredar Jadwal Mentan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Siang ke Istana Mengundurkan Diri
"Telah ditetapkan tersangka ASD alias S," lanjutnya.
Selain itu, Polisi periksa 21 saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan selain itu pihaknya juga mengaku berkolaborasi dengan beberapa ahli dalam mendalami kasus tersebut.
"Dalam hal ini kita sudah memeriksa 21 oramg saksi, ini pemeriksaan secara berkesinambungan, memakan waktu," katanya kepada awak media, Rabu 4 Oktober 2023.
BACA JUGA:Beredar Surat Panggilan Sopir Mentan ke PMJ, Kapolda dan Ditkrimsus Angkat Bicara
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI Terbaru Hari Ini untuk Plafond Pinjaman Rp35 Juta, Cicilan Cuma Rp700 Ribuan per Bulan!
"Kita juga sudah memeriksa beberapa ahli. Baik itu ahli pidana, ahli kekerasan seksual, digital forensik, psikolog dan juga kami disini menggandeng mitra untuk bersama-sama kami yaitu dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, kemudian LPSK, kemudian dari UPTD PPK DKI," tambahnya.
Pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk menentukan penetapan tersangka.
"Secara bersama-sama dalam penanganan kasus ini dan hari ini kita menunggu hasilnya untuk menentukan siapa yang layak sebagai tersangka," bebernya.
- 1
- 2
- 3
- »
-
Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak BuahnyaMendigi Meutya Hafid: Jaga Kedaulatan Digital Seperti Jaga Darat, Laut, dan UdaraIni Beda Arti Warna Gerobak Mi Ayam Biru dan HijauMonas Siapkan Diri Hadapi Aksi Damai 212Iran Curiga Negosiasi Soal Nuklir Cuma Perangkap Israel dan ASMonas Siapkan Diri Hadapi Aksi Damai 212Kembali Datangi MA, Aliansi Karyawan Polo Ralph Lauren Masih Terus Menuntut Penggantian Hakim4 Ikan yang Mengandung Magnesium, Mineral dengan Segudang ManfaatTNI Pastikan Foto Diduga Pilot Susi Air Pegang Bintang Kejora HoaksMenhub Budi Karya Tinjau Pembangun Jalur Kereta Api Makassar
下一篇:Angka Penjualan Naik, Tapi Industri Otomotif Thailand Justru Khawatir
- ·Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
- ·FOTO: Perayaan Ulang Tahun ke
- ·Wall Street Meroket, Investor Mulai Paham Gaya Ancaman Trump
- ·Kuasa Hukum Staf Hasto PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Tunjukkan Bukti Baru Kasus Harun Masiku
- ·Yakin Banyak yang Lebih Menyeramkan dari Holywings, DPRD DKI: Ini Hanya Dibuka Boroknya Saja
- ·Sandiaga Ungkap Wisata di IKN Selain Gua Tapak Raja & Hutan Mangrove
- ·VIDEO: Donald Trump dan Kim Jong Un Abal
- ·Kembali Datangi MA, Aliansi Karyawan Polo Ralph Lauren Masih Terus Menuntut Penggantian Hakim
- ·Sambut 2530 Pesepeda Gowes Pendidikan, Anies Baswedan Ingin Tanamkan Budaya Bersepeda ke Sekolah
- ·2025全球最好的珠宝设计大学排名
- ·Bawaslu Ingatkan Pengawas Pemilu di Pidie Jaya untuk Waspadai Politik Uang dan Suap
- ·Konsumsi 5 Ramuan Herbal Ini untuk Menghilangkan Lemak Perut
- ·KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 2023
- ·Daftar 5 Tempat Wisata di Sekitar IKN: Gua Tapak Raja hingga Mangrove
- ·Kuasa Hukum Budi Said Menyayangkan Putusan Praperadilan yang Menolak Gugatan Praperadilan
- ·Pakar Hukum: Prosedur IUP untuk Kepentingan Nasional dan Hilirisasi
- ·15 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Sudah Teridentifikasi
- ·Gerindra Maklumi Polri Habiskan Rp76 Miliar Tangani Aksi Damai
- ·Kasus Pemalsuan Dokumen IUP Naik Sidik, Ahli Hukum Pidana: Polisi Harus Segera Tetapkan Tersangka
- ·Kuasa Hukum Budi Said Menyayangkan Putusan Praperadilan yang Menolak Gugatan Praperadilan
- ·Tanda Tangani Piagam Kerja Sama, Tiga Partai Sepakat Anies Baswedan sebagai Bakal Capres 2024
- ·FOTO: Tradisi Musim Panas di Jepang, Berkunjung ke Rumah Hantu
- ·Sah! Pengadilan Putuskan Adhi Persada Properti Lolos PKPU
- ·PDIP Bakal Tutup Bulan Bung Karno di GBK, Acara Diramaikan Grup Band RAN
- ·Pengakuan Linda ke Pabrik Sabu Bersama Teddy Minahasa Tak Ditanggapi Polri: Tanya Saja Sama Bu Linda
- ·210 Instansi Terdampak Serangan Siber Akibat Pusat Data Nasional Diretas
- ·Cikal Bakal Mako Cake & Bakery, Ini Perjalanan BreadTalk dari Singapura hingga Masuk ke Indonesia
- ·Habib Rizieq Minta Jokowi Tegakan Hukum Al Quran
- ·BPIP Mengumumkan 76 Paskibraka untuk Bertugas Pada Upacara HUT RI di IKN
- ·2025年全球导演系大学排名
- ·Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana
- ·Awas, Ini 7 Tanda Tubuh Menua Terlalu Cepat
- ·Data Ekonomi Jadi Sorotan, Yen Jepang Ditekan Dolar AS
- ·Kuasa Hukum Staf Hasto PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Tunjukkan Bukti Baru Kasus Harun Masiku
- ·Ketua DPRD DKI Layangkan Protes ke Gubernur Anies Baswedan: Gimana Nasib Jalan Ali Sadikin?
- ·Unik, Tersimpan Aurora Borealis di Dalam Paspor Norwegia