Pemerintah Dinilai Tidak Keliru Tunjuk Pati TNI Polri jadi PJ Kepala Daerah

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menghormati penjelasan Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengenai landasan yang diambil soal pengangkatan perwira tinggi (pati) TNI-Polri yang ditugaskan di luar instansi induknya sebagai penjabat (pj) kepala daerah. Masyarakat yang keberatan dapat mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, pemerintah tidak keliru dalam menunjuk pj kepala daerah meskipun terdapat pihak yang keberatan.
"Nah, yang keberatan itu bisa meminta penjelasan yang lebih rinci kepada MK seperti apa pasal yang mengatur pj itu apakah menyangkut status TNI-Polri aktif atau keberadaannya supaya tidak bias," paparnya di Jakarta, Senin (6/6) kemarin.
Baca Juga: DPR Protes Pemerintah Gegara Tarif Candi Borobudur yang Direncanakan Naik
Lebih lanjut, Guspardi menjelaskan tujuan meminta penjelasan MK mengenai tafsir atas aturan yang mengatur pj kepala daerah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada penting untuk dilakukan agar tidak terjadi penafsiran berdasarkan selera dan kepentingan masing-masing pihak.
Pasalnya, dalam regulasi itu tidak mengatur mekanisme pengangkatan pj kepala daerah.
Pasal 201 ayat (10) hanya menyebutkan untuk mengisi kekosongan gubernur, ditunjuk penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, dalam ayat (11), diatur untuk mengisi kekosongan bupati/wali kota ditunjuk penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Baca Juga: Yaqut Ajukan Penambahan Biaya Operasional Haji Rp1,5 Triliun, DPR Ngaku Keberatan
UU Pilkada juga tidak mengatur secara spesifik terkait pejabat kepala daerah darii unsur TNI-Polri. Namun, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021 yang dalam pertimbangannya tersebut, intinya MK memperbolehkan anggota TNI dan Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah sepanjang statusnya sebagai jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan pimpinan tinggi pratama di luar institusi TNI dan Polri.
MK merujuk kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 20 menjelaskan, prajurit TNI dan Polri boleh mengisi jabatan ASN tertentu. Jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri diatur dalam UU TNI dan UU Polri.
Pada pasal 47 ayat 1 UU TNI disebutkan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Kemudian, ayat 2 berbunyi, prajurit TNI aktif dapat menjabat di kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章
Kebakaran di Pemukiman Padat Tambora Jakbar, 4 Orang Luka
SuaraJakarta.id - Kebakaran melanda pemukiman padat di Jalan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta B2025-05-20Bakal Ada Tujuh Panggung Saat Car Free Night Sudirman
SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggelar malam bebas kendaraan at2025-05-20Segera Panggil Roy Suryo Perkara Meme Stupa Borobudur, Polisi: Laporan Telah Memenuhi Unsur Pidana
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi E2025-05-20Murka Bibi Malika Saat Lihat Keponakan Dibawa Pemulung Iwan Naik Bajaj di Rekaman CCTV: Kurang Ajar!
SuaraJakarta.id - Kasus penculikan terhadap anak bernama Malika Anastasya (6) di kawasan Gunung Saha2025-05-20SAPX Express Dukung Permen Kominfo No. 8/2025, Tolak Perang Tarif Kurir yang Rugikan Industri
Warta Ekonomi, Jakarta - SAPX Express menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Peraturan Menteri K2025-05-20Warga RI Pilih Pemandangan Saat Pesan Hotel, Wisman Pilih Kasur Empuk
Jakarta, CNN Indonesia-- Kenyamanan kamar hotelatau penginapan ketika liburan merupakan suatu hal te2025-05-20
最新评论