Borneo Nusantara Kapital Putuskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Saham Zebra Nusantara
PT Borneo Nusantara Kapital (BNK) memutuskan untuk mengambil upaya hukum dengan melayangkan gugatan terhadap PT Infiniti Wahana (IW) terkait dengan sengketa saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).
Kuasa hukum Borneo Nusantara Kapital, Devi Selvana mengatakan bahwa upaya hukum tersebut dijalankan perseroan karena PT Inifiniti Wahana tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketa saham. Bahkan IW malah melaporkan BNK ke pihak kepolisian. Akibat transaksi jual beli saham ZBRA dihentikan secara sepihak.
“Setelah banyak diskusi dan mempelajari kejadian yang dilakukan oleh IW, maka klien kami memutuskan jalur hukum karena telah banyak dirugikan,“ kata Devi, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Baca Juga: Rombak Jajaran Petinggi, Zebra Nusantara Sepakat Kembangkan Bisnis DNR
Ia menuturkan jika pembatalan transaksi oleh IW secara sepihak bertentangan dengan isi perjanjian jual beli bersyarat antara IW dan BNK. Apalagi, PT Borneo Nusantara Capital tidak pernah lalai terhadap “Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat” yang telah disepakati bersama. Meskipun perjanjian tersebut tidak lazim, menurut hukum perjanjian tersebut mengikat kedua saling melakukan hak dan kewajibannya masing-masing dengan baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 jo 1338 KUHPerdata.
Menurut Devi, perjanjian jual beli saham bersyarat tersebut masih tetap berlaku bagi PT Borneo Nusantara Kapital dan PT Infiniti Wahana karena belum pernah ada kesepakatan antara PT. Borneo Nusantara Kapital dan PT Infiniti Wahana untuk mengakhiri “Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat” tersebut.
Pihaknya pun membantah tuduhan IW atas BNK terkait penggelapan saham kepada pihak lain tanpa sepengetahuan IW. Pasalnya, penjualan saham ZBRA oleh BNK adalah proses yang legal dan sah sesuai hukum karena menjual saham ZBRA milik sendiri sebagai hasil jual beli saham dengan IW. Hal ini nantinya akan dibuktikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Devi mendorong pihak regulator pasar modal dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk turun tangan melakukan suatu tindakan atau perhatian khusus agar apa yang dilakukan IW tidak semena-sema terhadap investor dan juga perlindungan bagi investor ritel.
Baca Juga: Sah! Perusahaan Bisnis Hiburan dan Internet Milik Hary Tanoe Beli Saham Migo Indonesia
Sebelumnya pihak Corporate Secretary Zebra Nusantara, David Widiantoro dalam keterbukaan informasi mengungkapkan kronologi kasus hukum yang terjadi saat ini antara IW dengan BNK yang merupakan pemilik saham sebelumnya ZBRA. Singkat cerita, pada akhir 2020, perjanjian jual beli saham ZBRA antara IW dan BNK dibatalkan. Dimana pihak IW mengembalikan uang sebanyak Rp2 miliar kepada BNK. Sementara BNK mengembalikan 110 juta saham sehingga terdapat sisa 31,26 juta saham yang belum dikembalikan.
Berdasarkan versi IW, kata David, saat IW akan mengembalikan sisa uang muka kepada BNK ternyata sisa 31,26 juta saham ZBRA yang belum dikembalikan telah dijual kepada pihak lain oleh BNK. Oleh karena itu, IW telah mengajukan permasalahan ini melalui laporan polisi pada 25 Maret 2021 di Polres Jakarta Selatan atas adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Hingga saat ini, IW masih menunggu proses penyelidikan dari pihak kepolisian atas laporan tersebut. Di sisi lain, transaksi jual beli saham mayoritas ZBRA antara IW dan PT Trinity Healthcare (THC) terjadi pada Februari 2021. Saat itu, IW telah membuat dan menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat antara IW dan THC pada 26 Februari 2021 sebagaimana diubah dengan Pengubahan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tertanggal 26 Maret 2021. Pihak ZBRA menyebut saham yang dimiliki dari hasil perjanjian jual beli IW dan THC sebanyak 665,18 juta yang terdiri atas 3.400 lembar saham seri A dan 665,182 juta saham seri B atau sebesar 77,7% dari seluruh saham perseroan.
Dengan demikian, saham-saham tersebut terbukti tidak termasuk dalam 31,26 juta lembar saham yang menjadi objek sengketa antara IW dan BNC. David menegaskan tidak ada dampak terhadap operasional dan keuangan perseroan akibat kasus hukum tersebut bagi perseroan. "IW bukan lagi merupakan pengendali perseroan dan kasus hukum tersebut adalah antar pemegang saham yang tidak memiliki hubungan dengan perseroan," tegasnya.
-
Untung Besar! Pendapatan OpenAI Tembus US$10 Miliar dalam 6 BulanSering Dianggap Sama, Apa Bedanya Kink dan Fetish?Harga Emas Antam di Pegadaian Dijual Mulai Rp1.044.000, UBS dan Galeri 24 Dipatok SeginiSoal Chat Mesum, Polda Tunda Pemeriksaan Rizieq ShihabPanitia Bilang Tak Ada Logo Perusahaan Bir di Formula E, Waketum DPP Teman Ganjar Nyindir AniesJokowi Ingin 2 Menteri Lobi DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah TanggaPenyelamatan Pilot Susi Air Utamakan DialogKorlantas Polri Tambah 34 Titik ETLE di 3 Wilayah Hukum Polda Berikut IniPererat Hubungan dengan Arab Saudi, Indonesia Dorong Pendirian Museum Haji dan HadisObat Alami untuk Anak Batuk dan Pilek, Aman Tanpa Efek Samping
下一篇:Usulan Pahlawan Nasional 2025: Soeharto, Gus Dur, dan Sederet Nama Baru Masuk Daftar
- ·Dirjen IKFT Ungkap Vitalnya Peran Industri Bahan Kimia Khusus dalam Sektor Industri
- ·Jalur Pendakian Papandayan yang Wajib Diketahui sebelum Mendaki
- ·9 Cara Terhindar dari Sambaran Petir
- ·Setelah Golkar, Surya Paloh Rencana Kunjungi PDIP : Kasih Kode Dulu, Barangkali Ibu Mega Ada Waktu
- ·Namanya Juga BuzzeRp Tentu Saja Kerjanya Tidaklah Gratis
- ·Waspada, Ternyata Ini Penyebab Kasus DBD di Indonesia Naik
- ·Mantan Miss Universe Irlandia Kini Jadi Sopir Truk
- ·Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Mobil BMW hingga Uang Rp10 Miliar
- ·Janji Akan Bongkar Kasus Korupsi Munjul, Firli Kembali Tebar Ancaman
- ·Waspada, Ternyata Ini Penyebab Kasus DBD di Indonesia Naik
- ·Kenapa Kita Mudah Sakit saat Musim Pancaroba?
- ·Usai 6 Hari Ditutup, Menara Eiffel Kini Dibuka Kembali
- ·DPR Geram! Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati
- ·BPBD DKI Jakarta Bocorkan Strategi Hadapi Musim Hujan
- ·Bocah Selamat Usai Diracun di Bekasi Ditangani KPAD : Hilangkan Trauma dan Memori Negatif
- ·WHO Desak Pemerintah Indonesia Eliminasi Lemak Trans
- ·Inovasi Digital 'Raya App' Bawa Bank Raya Raih Penghargaan Digital Innovation Awards 2025
- ·Asyik Main di Pantai, Pasir Mendadak Runtuh Mengubur Gadis 7 Tahun
- ·Berkas Perkara Wowon Cs Masuk Tahap Pelengkapan
- ·Setelah Golkar, Surya Paloh Rencana Kunjungi PDIP : Kasih Kode Dulu, Barangkali Ibu Mega Ada Waktu
- ·Terungkap Alasan Erma Diturunkan Jabatannya Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'
- ·Korlantas Polri Tambah 34 Titik ETLE di 3 Wilayah Hukum Polda Berikut Ini
- ·5 Bahan Dapur Pengusir Cicak, Dijamin Enggak Balik Lagi ke Rumah
- ·Penyelamatan Pilot Susi Air Utamakan Dialog
- ·Pernyataan Jokowi soal Kebebasan Berpendapat Tercoreng oleh Langkah Luhut
- ·Menjiplak! Anies Pakai Tagline Pemprov DKI Untuk Kampanye Pilpres 2024, Heru Budi: Hahaha...!
- ·Johnny Plate Kembali Dipanggil Kejagung Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
- ·Program Makan Siang di Jepang, Menu Sehat Sesuai Standar Ahli Gizi
- ·FOTO: Pasar Burung Pramuka yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
- ·Harga Emas Antam di Pegadaian Dijual Mulai Rp1.044.000, UBS dan Galeri 24 Dipatok Segini
- ·Kejagung Ungkap Alasan Cegah Bos Sritex Iwan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri
- ·Berat Badan Meningkat? Hati
- ·Apa Itu Bromat yang Terkandung dalam Air Mineral Kemasan?
- ·Menjiplak! Anies Pakai Tagline Pemprov DKI Untuk Kampanye Pilpres 2024, Heru Budi: Hahaha...!
- ·BUMN Tak Kunjung Berikan Sponsor, Rocky Gerung: Jangan sampai Elektabilitas Anies Tiba
- ·Partai Prima : Yang Kita Tuntut Bukan Pemilu Ditunda tapi Dimulai dari Awal