Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut
JAKARTA,quickq会员购买 DISWAY.ID -Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mentan) pada periode 2016-2017, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan melanggar hak-haknya.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dijadwalkan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 5 November 2024.
Dalam permohonan yang disiapkan oleh tim penasihat hukum, Tom Lembong menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-haknya.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Tantang Debat Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Usai Menangkap Tom Lembong: Berani Nggak Dia?
Permohonan kepada Pengadilan
Tim penasihat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah, serta meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa mereka masih mendalami aliran dana terkait Tom Lembong dalam kasus korupsi gula.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Pertanyakan Statemen Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Atas Penangkapan Tom Lembong: Sekolahnya di Mana?
Kejagung menegaskan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara, cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa perlu adanya bukti aliran dana.
"Untuk menetapkan sebagai tersangka, tidak harus ada aliran dana, yang penting ada indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan yang merugikan negara," ungkap Abdul Qohar di Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Tom Lembong Hanya Melanjutkan Menteri Sebelumnya, Kuasa Hukum: Rencana Impor Gula Sudah Dikordinasikan dengan Menko
Kejagung menegaskan bahwa jika terbukti, Tom Lembong bisa dijatuhi hukuman pidana maksimal 20 tahun berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Permohonan praperadilan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, dan bakal menentukan kelanjutan kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
Prabowo: Selamat Tahun Baru Imlek, Semoga Penuh Keberkahan dan Kedamaian
Suka Buang Sampah di Kali? Siap
Anies Baswedan Soroti Nasib Jurnalis, Janji Diskusi dengan PWI dan Dewan Pers
Prabowo: Indonesia Bangsa Terhormat, Bukan Bangsa Kacung
Suhu Kota Terdingin di Dunia Tembus
- Miliki Background Akademisi Undip, Kini Budi Setiyono Jabat Sekretaris Kemendukbangga
- Prabowo: Indonesia Bangsa Terhormat, Bukan Bangsa Kacung
- Jumlah Kunjungan Wisman ke RI Rendah Jadi PR Menteri Pariwisata Baru
- Penyelundupan Narkoba ke Lapas Cipinang Berhasil Digagalkan, Polisi Siap Buru Pelaku
- FOTO: Aktivitas Gunung Bromo Meningkat, Wisatawan Diminta Jauhi Puncak
- Kasus Prank KDRT Baim Wong, Polisi Periksa Pelapor, Cecar 19 Pertanyaan
- Bawaslu Pastikan Disabilitas yang Punya Hak Pilih Jadi Prioritas di TPS
- Yang Nggak Suka Anies Baswedan Jangan Kelojotan! Pembangunan JIS Diklaim Sudah Hampir Selesai!
-
Jakarta, CNN Indonesia-- Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) mengatakan pada Sabtu (2/12) bahwa ju ...[详细]
-
Ya Ampun... Bukan Satu, Ternyata Ada Dua Alasan Ferdinand Langsung Ditahan Bareskrim!
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadha ...[详细]
-
BPBD DKI: Korban Luka Akibat Pohon Tumbang di Balai Kota Enam Orang
SuaraJakarta.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD DKI mengungkapkan ada enam korban lu ...[详细]
-
Laporkan Balik Ubedilah Badrun, Loyalis Jokowi Dinilai Buru
Warta Ekonomi, Jakarta - Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dua nama anak Pe ...[详细]
-
Green Campus, Ada 135 Pohon Unik di Unika Atma Jaya yang Jadi Ruang Terbuka Hijau
JAKARTA, DISWAY.ID– Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya menjadikan kampus tersebut ...[详细]
-
Banjir di Kawasan Kembangan Utara Akibat Luapan Kali Pesanggrahan Telah Surut
SuaraJakarta.id - Banjir yang sempat merendam kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat akibat luapan K ...[详细]
-
Satgas Pangan Polri Ungkap Faktor Penyebab Melonjaknya Harga Beras
JAKARTA, DISWAY.ID--Satgas Pangan Polri terus melakukan monitoring terhadap ketersediaan dan pendist ...[详细]
-
Mengingat Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas Era Jokowi
Jakarta, CNN Indonesia-- Proyek lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas(DPSP) di era pemerintah Pr ...[详细]
-
Masak Cumi Berapa Menit agar Tidak Alot?
Jakarta, CNN Indonesia-- Cumi adalah hidangan laut yang dapat dikreasikan menjadi berbagai macam saj ...[详细]
-
FOTO: Kontes Menara Manusia Terbesar di Spanyol Pukau Ribuan Penonton
Jakarta, CNN Indonesia-- Menara manusia atau Castells yang jadi budaya Tarragona, ...[详细]
Kalender November 2024 Lengkap dengan Tanggal Merah, Hari Besar Nasional dan Internasional
Habib Kribo Tinggal Tunggu Waktu Nyusul Ferdinand Hutahaean?
- VIDEO: 'Shock Therapy' ala Harry Halim buat Industri Mode Indonesia
- Apa Itu Polytrauma Liam Payne, yang Disebut Penyebabnya Meninggal
- Tiket Formula E Jakarta Belum Dijual, Wagub DKI Langsung Ungkap Hal Ini
- Potensi Kecurangan Pemilu di Malaysia, TKN: Adanya Upaya PPLN Menyogok Petugas Pos
- Pemerintah Targetkan Implementasi KRIS di Seluruh RS Mulai Juni 2025
- Krisis Air Bersih di Cengkareng, Warga: Distribusi Dibatasi
- Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 5 November: Siang dan Sore Hujan Ringan