会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Tiga Hakim Perkara Ahok Mendapatkan Promosi!

Tiga Hakim Perkara Ahok Mendapatkan Promosi

时间:2025-05-29 23:15:32 来源:quickq安卓版下载外网 作者:热点 阅读:720次
Warta Ekonomi,quickq网址是什么 Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan supaya hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Jaksa Penuntut Umum menilai tindakan Ahok memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tiga Hakim Perkara Ahok Mendapatkan Promosi

Tiga Hakim Perkara Ahok Mendapatkan Promosi

Menurut ketentuan itu, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Tiga Hakim Perkara Ahok Mendapatkan Promosi

Ahok menjadi terdakwa kasus penistaan agama karena menyebut bahwa ada pihak yang menggunakan Al Quran Surat Al Maidah 51 untuk berbohong.

Tiga Hakim Perkara Ahok Mendapatkan Promosi

Hal itu dikatakan oleh Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Potongan rekaman video pidato tersebut kemudian menyebar, dan memicu serangkaian aksi protes dari organisasi-organisasi massa Islam.

Meskipun, Jaksa Penuntut Umum menuntut satu tahun hukuman penjara, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara justru menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap Ahok.

Putusan yang dibacakan di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan pada Selasa (9/5/2017) ini mengejutkan banyak pihak.

Selang satu hari pasca-pembacaan putusan, beredar kabar bahwa tiga dari lima hakim yang menangani perkara Ahok ini mendapatkan promosi dan mutasi.

Mahkamah Agung (MA) kemudian membenarkan adanya promosi dan mutasi terhadap tiga dari lima orang hakim PN Jakarta Utara yang menyidangkan perkara Ahok.

"Betul, berdasarkan pengumuman hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim pada tanggal 10 Mei 2017," ujar Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Witanto, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta.

Tiga hakim yang mendapatkan promosi dan mutasi tersebut adalah; Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta dua orang hakim anggota Abdul Rosyad dan Jupriyadi.

Promosi dan mutasi hakim yang diumumkan hanya berselang satu hari pasca-pembacaan putusan Ahok ini tentu menimbulkan banyak spekulasi dan kecurigaan.

Banyak pihak menyebutkan bahwa ketiga hakim ini mendapatkan promosi karena putusan dalam perkara Ahok.

Terkait hal ini, Komisi Yudisial (KY) kemudian meminta MA harus membuka data rekam jejak tiga hakim ini terkait dengan promosi dan mutasi yang mereka terima.

"Sebaiknya MA transparan atau membuka data rekam jejak karir ketiga hakim ini agar publik mengetahui bahwa betul ketiga hakim ini dipromosikan secara reguler sesuai dengan dasar hukum yang ada," kata juru bicara KY Farid Wajdi.

Yang harus diperhatikan adalah apa betul mereka tiga hakim ini telah memenuhi syarat formal untuk dipromosikan, kata Farid.

Lebih lanjut, Farid mengatakan bahwa semua pihak patut mencurigai promosi dan mutasi tersebut karena ketetapan untuk mutasi dan promosi ketiga hakim tersebut hanya berselang satu hari pasca-sidang pembacaan putusan.

Menurut Farid, bila MA membuka rekam jejak karier atas ketiga hakim ini, opini publik yang menduga ada keterkaitan antara promosi dan putusan bisa diredakan.

"Dengan demikian, opini publik perihal diskresi itu merupakan transaksional tidak bermunculan lagi dan membuktikan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedur," kata Farid.

Jaminan MA Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Witanto, mengatakan bahwa tiga hakim ini menjadi bagian dari 388 orang hakim di lingkungan peradilan yang mendapatkan promosi dan mutasi.

"Mutasi ini kan sifatnya periodik, jadi beliau memang sudah saatnya promosi maupun mutasi baik karena masa tugasnya maupun karena kepangkatannya," jelas Witanto.

Witanto kemudian menegaskan tidak ada keterkaitan antara proses mutasi dan promosi yang diterima tiga orang hakim ini dengan putusan dalam perkara Ahok. Bila pengumunan MA berselang satu hari pasca-pembacaan putusan, Witanto mengatakan bahwa hal itu hanyalah satu kebetulan.

Lebih lanjut Witanto menjelaskan bahwa promosi yang didapatkan oleh ketiga hakim PN Jakarta Utara ini diberikan karena pangkat dan golongannya sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkan promosi.

"Ditambah dengan prestasi yang baik, jadi memang sudah saatnya untuk dipromosikan maupun dimutasikan atas kebutuhan organisasi," jelas Witanto.

Mendukung penjelasan Witanto, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menyatakan bahwa MA menjamin promosi dan mutasi tiga hakim PN Jakarta Utara tidak terkait dengan putusan perkara Ahok.

"Saya jamin ini tidak ada hubungannya dengan putusan Ahok," ujar Ridwan.

Ridwan menjelaskan putusan yang dikeluarkan oleh seorang hakim bukanlah suatu prestasi sehingga hakim yang bersangkutan bisa mendapatkan promosi.

"Bahkan hakim tidak boleh menerima penghargaan atas putusan yang dia buat, itu bedanya hakim dengan yang lain," jelas Ridwan.

Ridwan mengatakan bahwa proses untuk menetapkan hakim yang mendapat mutasi serta promosi sudah dilakukan sejak lama, namun, baru diumumkan oleh Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim pada tanggal 10 Mei 2017.

Banyak aspek yang dibutuhkan untuk memberikan promosi serta mutasi kepada seorang hakim. Setidaknya membutuhkan waktu tiga hingga empat bulan untuk melakukan seleksi.

Mutasi dan promosi itu banyak aspek, yang pasti kepangkatan dan masa kerja, serta ada pengecekan rekam jejak hakim yang bersangkutan," kata Ridwan.

Selain itu, nama-nama yang mendapatkan mutasi dan promosi sudah disiarkan di laman MA sehingga masyarakat yang merasa ada cacat dari hakim yang mendapatkan promosi boleh melapor kepada KY atau MA, kata Ridwan.

Namun kami (MA) belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Dwiarso Budi Santiarto, Abdul Rosyad, dan Jupriyadi, pungkas Ridwan.

Pada akhirnya, masyarakat kemudian berharap semoga promosi dan mutasi untuk 388 hakim ini diterima sebagai amanah dan tanggung jawab kepada masyarakat dan Tuhan. Dan semoga kekuasaan para hakim ini terbebas dari segala bentuk intervensi dari pihak manapun. (HYS/Ant)

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Ada Acara Darurat, Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Ditkrimsus
  • Cara Membuat Milk Bun Thailand yang Lagi Viral, Cocok untuk Buka Puasa
  • DPR Dukung IIS 2025, Asuransi Didorong Tangguh Hadapi Guncangan
  • Anies Baswedan, Jangan Mau Dipaksa
  • 没有悬念:英国TOP名校6连击!我把申请打成顺风局!
  • Tingkatkan Keterampilan Pelaku UMKM, PERURI Gelar Workshop Mengukir Umbi
  • IHSG Kamis Ditutup Manis Naik 0,34% ke 7.166, COCO, FAST dan FITT Top Gainers
  • Kasus Sritex Ungkap Lemahnya Pengawasan Kredit Perbankan
推荐内容
  • Sedang Haid tapi Ingin Ziarah Kubur? Ini Ketentuannya dalam Islam
  • RI Impor Energi USD 40 Miliar Per Tahun, Kok Bisa? Ini Kata Bahlil
  • 爱丁堡龙比亚大学世界排名如何?
  • Turis di Bali Diimbau Tak Konsumsi Kopi Luwak, Ada Apa?
  • Soal Kritikan Tajam Asosiasi Pilot, Manajemen Garuda Indonesia (GIAA) Beri Penjelasan
  • Mendadak! Cerita Brian Yuliarto Detik