Luhut Pastikan Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan reklamasi Teluk Jakarta dapat terus dilanjutkan setelah moratorium proyek tersebut dicabut menyusul penyelesaian masalah administrasi yang dipenuhi pengembang.
"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
Atas dasar tersebut, Kemenko Maritim mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada Kamis (5/10).
Surat tersebut mencabut surat keputusan yang dikeluarkan Rizal Ramli, Menko Maritim terdahulu, yang pada 2016 menghentikan sementara pembangunan reklamasi.
Dalam kutipan surat disebutkan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan dalam penyelesaian penerapan sanksi tersebut dilibatkan juga pengawasan dan evaluasi dari PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT PHE (Pertamina Hulu Energi).
Khusus untuk Pulau G, menurut mantan Menko Polhukam itu, seluruh syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut.
Permintaan PLN kepada pengembang untuk menyelesaikan permasalahan yang mengganggu aliran listrik PLTU Muara Karang telah diselesaikan dengan membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang disalurkan ke PLTU. Ada pun biaya pembangunan terowongan akan dibebankan kepada pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).
"Selain itu juga akan dilakukan perpanjangan kanal," imbuhnya.
Kajian juga telah dilakukan untuk memastikan agar proyek reklamasi tak mengganggu ativitas PLTU Muara Karang dan pipa PHE.
"Kajian teknis ini dilakukan bersama seluruh pihak yang terlibat seperti PLN, Pertamina, Bappenas, para ahli dari ITB, Belanda, Jepang, Korea Selatan dan seluruh kementerian terkait," jelasnya.
Dengan demikian, Luhut meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya agar pelaksanaan proyek reklamasi di teluk pantai utara Jakarta bisa dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Ant)
(责任编辑:时尚)
- ·美术生可以出国留学吗?条件有哪些
- ·Overtourism Bali Disorot, Menparekraf Sandiaga Buka Suara
- ·Overtourism Bali Disorot, Menparekraf Sandiaga Buka Suara
- ·FOTO: Menilik Rumah
- ·JIS Banjir Kritikan hingga Bikin Trauma, PSI: Masalah Ini adalah Peninggalan Anies Baswedan...
- ·3 Tahun Hasilkan 421 Kehamilan, RS Siloam Bikin Gathering Bayi Tabung
- ·86 Saksi Diperiksa Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Belum Ada Tersangka, Dirkrimsus: 'Sabar'
- ·Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap
- ·美国概念设计专业排名详解:选校必读指南
- ·Link Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Siapa Cepat, Dia Dapat!
- ·Mahfud MD Ungkap Putusan MKMK Patut Ditunggu, 'Percayakan Saja Sama Jimly Asshiddiqie!'
- ·Kartini Dikenang Lewat Dua Museum, Apa Perbedaannya?
- ·人工智能留学新风口,港理工&皇艺联合开设AiDLab!
- ·Kapan Batas Akhir Puasa Syawal 2024?
- ·FOTO: Menilik Rumah
- ·5 Alasan Berat Badan Tak Kunjung Turun Meski Sudah Diet
- ·PLN Indonesia Power Siap Genjot Utilisasi Panas Bumi dalam RUPTL 2025–2034
- ·Bos Alexis Diperiksa Hari Ini Atas Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
- ·Ini Cara Badan Tinggi Seperti Gen Z di China, Bisa Lebih dari 170 Cm
- ·Tren Tabungan Pernikahan, Nabung Bareng Pacar dalam Jumlah Besar