Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta

KPK menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015-sekarang Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta.
Baca Juga: Pembangunan Jalan terus, Penggarap Proyek Meikarta Terbitkan MTN
"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 - sekarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.
Konstruksi perkara tersebut adalah Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi pada tahun 2017 menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang kemudian diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan agar memperlancar proses pembahasannya.
Sekitar bulan April 2017, setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng Rahmi Nurlaili diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR Hendry Lincoln untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi.
Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR Hendry Lincoln menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut.
Setelah Rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.
Namun, Raperda tidak segera dibahas oleh POKJA Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD), sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.
"Didapatkan informasi bahwa agar RDTR diproses Neneng Rahmi Diani harus bertemu dengan tersangka IWK selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat," tambah Saut.
Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa Iwa Karniwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.
Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT. Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan. Beberapa waktu kemudian pihak Lippo menyerahkan uang pada Neneng Rahmi pada sekitar Desember 2017 dalam dua tahap.
"Neneng Rhami melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," ungkap Saut.
Atas perbuatannya Iwa terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
相关文章
DPR Minta Wacana Ujian Nasional 2026 Tak Bebani Siswa dan Guru Imbas Pergantian Menteri
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjafudian memberikan sejumlah catatan terkait kebi2025-06-04Apa Itu April Mop yang Bikin Orang
Jakarta, CNN Indonesia-- April Mopatau April Fools Day jadi salah satu hari paling 'bercanda' di dun2025-06-04- 平面设计Graphic Design)是一门集电脑技术、数字技术、美术知识和艺术创意于一体的综合学科。近几年,平面设计作为艺术留学的热门选择,一直都受到学生的关注。那么,平面设计最好的国家是哪个呢?下2025-06-04
Mana yang Harus Didahulukan, Membayar Utang atau Sedekah?
Jakarta, CNN Indonesia-- Selama bulan Ramadhan 2024, CNNIndonesia.commenghadirkan program Tanya Jawa2025-06-042.000 Warga Telepon Pemprov DKI, Takut Positif Corona, Eh Gak Tahunya Cuma Flu
Warta Ekonomi, Jakarta - Sejak Indonesia dinyatakan Indonesia mempunyai pasien positif virus corona2025-06-04Alasan Dokter dan Nakes Harus Jadi Peneliti
Jakarta, CNN Indonesia-- Profesi dokter dan tenaga kesehatan tidak hanya terbatas pada memberikan la2025-06-04
最新评论