会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang!

Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang

时间:2025-05-29 21:42:29 来源:quickq安卓版下载外网 作者:知识 阅读:104次
Warta Ekonomi,quickq苹果版下载地址 Jakarta -

Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah dirinya melarang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk sembahyang?apabila masih melakukan perbuatan korupsi.

"Itu (video) dicopot. Sebetulnya saya lagi marahinmereka yang korupsi. Saya bilang yang masih korupsi tidak usah sembahyang, tidak usah shalat, tidak usah mengaku bersih karena masih curi orang rakyat," kata?Ahok saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Ahok dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang

Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang

"Dipotong ya pidatonya?," tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang

"Saya sampaikan itu karena saya lagi marah, program rakyat tidak dilakukan, anggaran dimakan, ya saya marah. Lalu saya mendorong orang mari kita dengarkan yang baik. Kalau orang beriman tidak curi uang rakyat, tidak mengharapkan jabatan, itu saya sampaikan," jawab Ahok.

Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang

Ahok dikenai dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Menurut pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara, menurut pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Dugaan Situs Judi Online Sponsori Klub Sepak Bola di Indonesia Diusut Satgas Anti Mafia Bola
  • Program Tukar Tambah Barang Peralatan Rumah Tangga Ternyata Jadi Perangsang Pertumbuhan Ekonomi
  • Hotman Paris Masuk Tim Lawyer Prabowo
  • Jokowi Prediksi Harga Beras Akan Turun Jelang Panen Raya
  • Orang Tua Wajib Tahu, Begini Cara Penanganan Flu Singapura pada Anak
  • Catat Tanggalnya, Kapan 1 Muharram 2024?
  • Sandiaga Uno Enggan Tanggapi Soal Sikap PPP Terhadap Hak Angket, 'Takut Mispersepsi!'
  • 70% Laba Tokio Marine Bukan dari Jepang Lagi
推荐内容
  • Jelang Debat Cawapres, Cak Imin Ngaku Deg
  • Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8%, Kemendag Digitalisasi UMKM Lewat Program 'Bedah Warung'
  • Donasi untuk Guru Ngaji yang Rawat Anak Disabilitas via Berbuatbaik
  • FOTO: Tergoda Layung Senja di Pantai Kelapa Lima Kupang
  • Transisi Kepemimpinan CPOPC Tandai Era Baru Keberlanjutan dan Diplomasi Global Minyak Sawit
  • Ingin Kecilkan Payudara? Perhatikan Dulu Hal Ini