Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah dirinya melarang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk sembahyang?apabila masih melakukan perbuatan korupsi.
"Itu (video) dicopot. Sebetulnya saya lagi marahinmereka yang korupsi. Saya bilang yang masih korupsi tidak usah sembahyang, tidak usah shalat, tidak usah mengaku bersih karena masih curi orang rakyat," kata?Ahok saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Ahok dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
"Dipotong ya pidatonya?," tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Saya sampaikan itu karena saya lagi marah, program rakyat tidak dilakukan, anggaran dimakan, ya saya marah. Lalu saya mendorong orang mari kita dengarkan yang baik. Kalau orang beriman tidak curi uang rakyat, tidak mengharapkan jabatan, itu saya sampaikan," jawab Ahok.
Ahok dikenai dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Menurut pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara, menurut pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
(责任编辑:综合)
- ·Kisah Pria Punya Tiket Pesawat Tanpa Batas, Terbang hingga 10.000 Kali
- ·Mitratel Bagikan Dividen Rp2,06 Triliun, Setara 98 Persen dari Laba Bersih 2024
- ·Kapolda Jadi Saksi di MK Diperbolehkan, Asalkan..
- ·Saksikan RA Kartini Awards Malam Ini di Insertlive dan CNN Indonesia
- ·PNM Beri Fasilitas Sekolah Kejar Paket Gratis untuk Keluarga Nasabah PNM Mekaar
- ·Program Tukar Tambah Barang Peralatan Rumah Tangga Ternyata Jadi Perangsang Pertumbuhan Ekonomi
- ·Sandiaga Uno Enggan Tanggapi Soal Sikap PPP Terhadap Hak Angket, 'Takut Mispersepsi!'
- ·Tertarik Magang dan Kerja di Jepang? Ini Pesan Wamenaker
- ·Apakah Lemak dalam Makanan Bersantan Bisa Menyebabkan Diare?
- ·Macron ke RI, Danone Teken MoU dengan BGN
- ·Pengakuan Putri Candrawathi soal Kekerasan Seksual Brigadir J, Komnas Perempuan Temukan Petunjuk
- ·Catat Tanggalnya, Kapan 1 Muharram 2024?
- ·Sambut Ramadan, Kemenag Gandeng Influencer Jadi Kader Hisab Rukyat
- ·Mitratel Bagikan Dividen Rp2,06 Triliun, Setara 98 Persen dari Laba Bersih 2024
- ·Arab Saudi Tawarkan Platform Nusuk untuk Permudah Orang RI Umrah
- ·Polisi Sidik Penambahan Tersangka Dugaan Penipuan Website Rabithah Alawiyah Palsu
- ·Ini Manfaat Vitamin U, Vitamin yang Jarang Diketahui
- ·Setuju Naturalisasi Ragnar, Thom Haye dan Maarten Paes, DPR: Berdasarkan Ketentuan Perundang
- ·Rizal: Ada Tiga Dosa Tito Karnavian
- ·NYALANG: Menggapai Langit Biru