Jangan Kaget! Begini Perkembangan Kasus Teror Kepala Anjing di Ponpes Habib Bahar, Ternyata...
Kasus pelemparan kepala anjing di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Bogor, milik Habib Bahar bin Smith terus bergulir, namun tak ada perkembangan berarti terakit pengusutan teror mengerikan itu.
Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mendesak pihak kepolisian bergerak lebih cepat lagi untuk mengusut tuntas kasus ini , sebab sudah 36 hari berlalu, tetapi kasus ini belum juga menemui titik terang.
Baca Juga: Teriakan Musuhnya Habib Bahar Bikin Bergidik: Saya Murtad Malam Ini
Ichwan Tuankotta mengatakan, hingga sekarang ini kepolisian dari Polsek Cibinong yang menangani kasus ini, baru berencana memeriksa beberapa saksi pada Senin (7/2/2022) pekan depan. Dirinya baru diberitahu pihak kepolisian pada Jumat (4/2/2022) kemarin ihwal pemeriksaan para saksi itu.
“Sudah hari ini pihak kepolisian Polsek Cibinong melalui kanit sudah menghubungi saya dan minta saksi untuk diperiksa di Polres minggu depan,” kata Ichwan kepada wartawan dikutip Sabtu (5/1/2022).
Tim Kuasa Hukum Habib Bahar mengajukan surat permohonan penjelasan perkembangan penanganan perkara paket berisi tiga kepala anjing dalam sebuah kardus.
Surat itu diajukan kepada Polsek Kemang atas laporan Polisi No LP/B/227/XII/2021/Sektor Kemang tanggal 31 Desember 2021 atau selang beberapa jam setelah kasus teror itu terjadi.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关推荐
- Ya Ampun... Pelapor Arteria Dahlan Soal 'Bahasa Sunda' Dipanggil? Ini Penjelasan Polisi
- Dieng Kembali Membeku, Muncul Embun Es Pagi Ini
- Puncak Gunung Fuji Tak Bersalju, Pertama Kali Sejak 130 Tahun Terakhir
- Pemprov DKI Kirim Bantuan Logistik ke Cianjur Pakai 15 Truk, Nilainya Capai Rp2 Miliar
- BNI Catat Transaksi Remintasi TKI Lebih Dari USD 31 Juta di Kuartal I 2025
- Nicho Silalahi: Brengsek Benar Taipan Mereka Subsidi Tapi Rakyat Dipalakin Melulu
- Satu Keluarga Tewas Membusuk di Kalideres, Ketua RT: Terakhir Ketemu 3 Bulan Lalu
- Jelang Batas Pencairan Dana BSU, Kantor Pos Denpasar Buka Hingga Jam 10 Malam