会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Fatwa MUI: Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Dukung Israel Haram!

Fatwa MUI: Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Dukung Israel Haram

时间:2025-05-30 02:15:12 来源:quickq安卓版下载外网 作者:知识 阅读:440次

JAKARTA,quickq官方网 DISWAY.ID--Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina.

Fatwa tersebut diteken pada 8 November 2023. Pada poin pertama, MUI menyebut mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Fatwa MUI: Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Dukung Israel Haram

Fatwa MUI: Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Dukung Israel Haram

BACA JUGA:MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel dan Pendukungnya

Fatwa MUI: Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Dukung Israel Haram

"Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib," demikian Fatwa MUI dikutip dari dokumennya, Jumat, 10 November 2023.

Fatwa MUI: Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Dukung Israel Haram

Sementara itu, dalam fatwa itu menyatakan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

"Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," lanjut isi dokumen tersebut.

BACA JUGA:MUI : Aksi Bela Palestina 5 November di Monas Akan Diikuti Jutaan Orang Termasuk Pejabat

Dalam rekomendasinya, Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Selain itu, pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

BACA JUGA:Ketua MUI KH. Cholil Nafis Soal Aksi Bela Palestina 5 November: Kita Harus Militan dan Fanatisme

Fatwa MUI juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya.

"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata MUI.

Adapun Fatwa MUI ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yaitu 8 November 2023. Namun jika terdapat kekeliruan di kemudian hari, dapat diperbaiki dan disempurnakan.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • 加拿大拉萨尔艺术学院多少分才能进?
  • Ungkit Dukungan Partainya ke Prabowo, Eko Patrio Ingin PAN Dapat Jatah Kursi Menteri Sebanyak
  • NYALANG: Ketika Api Berbicara
  • Daftar 55 Lokasi Ujian SKD CPNS Kejaksaan 2024 di Indonesia, Peserta jangan sampai Salah!
  • 多伦多大学入学要求有哪些?
  • Menteri AHY Raih Gelar Doktor, Persembahkan untuk Almarhumah Ani Yudhoyono
  • FOTO: Menengok Ritual Adat Desa Wisata Suku Ammatoa Kajang di Sulsel
  • Kereta Batalkan Perjalanan Gara
推荐内容
  • 7 Cara Meningkatkan Energi yang Loyo, Tak Kalah Ampuh dari Kopi
  • Telkom Resmi Tunjuk Dian Siswarini Sebagai Direktur Utama Gantikan Ririek
  • Link Live Streaming Debat Pertama Pilgub Jakarta 6 Oktober 2024, Catat Jangan sampai Ketinggalan!
  • Xiaomi Tempati Posisi 8 sebagai Pabrikan Mobil Listrik Dunia
  • Hangat dan Bersahaja, Presiden Prabowo dan Presiden Macron Makan Siang Bersama Taruna Akmil
  • Wajah Baru Museum Nasional Indonesia, Bakal Tampilkan Arca Tercantik yang Dikembalikan Belanda