Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang

Warga Pakuhaji Wilayah Pantura Tangerang mengapreasi pandangan hakim yang menolak praperadilan dari pemohon.
"Saya merasa gembira, hukum berpihak pada masyarakat kecil. Kepada majelis hakim saya juga berterima kasih dan kami mengapreasiasi pihak kepolisian yang sudah berani membongkar dugaan kebusukan administrasi usaha tersangka Jimmy Lie," kata Daim, warga Pakuhaji.
Usai putusan tersebut, menurut Daim, kepolisian harus menyikapi dugaan manipulasi perpajakan dan perizinan perusahaannya.
"Apakah itu benar atau tidak. Itu perlu ditelusuri oleh pihak kepolisian," pungkasnya.
Pihaknya pun akan mengaku akan terus mengawal kasus Jimmy Lie hingga tuntas.
"Kami warga Pakuhaji akan tetap mengawal kasus Jimmy Lie sampai tuntas dan berharap dihukum seberat-berarnya," ujarnya.
Sebelumnya, Sidang Praperadilan tersangka Jimmy Lie kasus penggunaan NIK orang lain ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/6/2022).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal Rustiyono di ruang sidang 1 ini usai membacakan putusan yang didengar para pihak yakni pihak pemohon Jimmy Lie dan pihak termohon Penyidik Krimum Polres Metro Tangerang Kota langsung mengetuk palu menyatakan menolak seluruhnya tuntutan praperadilan pemohon.
"Satu menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," papar Hakim Rustiyono saat membacakan amar putusan diakhiri ketukan palu.
Rustiyono memamparkan bahwa rangkaian proses penyidikan hingga penahanan oleh termohon sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku yakni KUHAP, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta putusan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-XII/2014. Sehingga dapat melanjutkan perkara tersebut.
Kemudian dikatakan Hakim, tersangka Jimmy Lie tepat di sangkakan Pasal 263 Ayat 2 dan Pasal 266 Ayat 2 lantaran merupakan delik biasa yang siapapun berhak membuat laporan apabila ada bukti dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akte autentik.
"Pendapat hakim, termohon sudah dapat membuktikan rangkaian proses penyelidikan, sah menurut hukum," ujar Rustiyono.
ANT
相关文章
Prabowo Apresiasi Langkah Tegas RI–Thailand Tangani Perdagangan Orang
Warta Ekonomi, Bangkok - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi langkah tegas ke2025-05-20Daftar Obat Herbal Berbahaya BPOM, Diklaim Tambah Stamina Pria
Jakarta, CNN Indonesia-- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obatbahan alam (OBA)2025-05-20Persija Dikalahkan Arema FC, Carlos Pena Soroti Keputusan Wasit Soal Kartu Merah Maciej Gajos
SuaraJakarta.id - Pelatih Persija Jakarta Carlos Pena menilai kartu merah kepada Maciej Gajos pada p2025-05-20OpenAI Lirik Teluk Persia, Punya Rencana Kembangkan Pusat Data Raksasa
Warta Ekonomi, Jakarta - OpenAI dikabarkan tengah dalam pembicaraan untuk berpartisipasi dalam penge2025-05-20Pakai Lem Panas, Tren Makeup '3D Teardrop' di Jepang Disebut Bahaya
Jakarta, CNN Indonesia-- Tren makeupaneh tengah mewarnai Jepang saat ini. Remaja Jepangkini tengah m2025-05-20Universitas Esa Unggul Gelar Rapat Tinjauan Manajemen 2024
JAKARTA, DISWAY.ID -Universitas Esa Unggul mengadakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) 2024 pada Kamis2025-05-20
最新评论