Menteri PKP Usul Revisi UU No 23 Tahun 2014, Minta Pemda Bantu Selesaikan Masalah Perumahan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan perlunya reformasi menyeluruh dalam tata kelola sektor perumahan nasional. Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Senin (19/5/2025), di Gedung DPR RI, Jakarta.
Ara, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa salah satu upaya yang tengah disiapkan adalah revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menilai, kewenangan urusan perumahan yang saat ini masih terpusat di pemerintah pusat menjadi penghambat dalam penyediaan rumah layak.
“Kalau hanya pemerintah pusat yang bertanggung jawab, tentu tidak akan cukup. Kita perlu dorong agar kewenangan ini bisa sampai ke daerah. Untuk itu, perlu revisi UU No. 23,” kata Maruarar.
Baca Juga: Tak Jadi Hanya untuk ASN, Ara Buka Satu Tower Rusun di IKN untuk Masyarakat
Selain mendorong desentralisasi, Maruarar juga mengangkat urgensi percepatan penerapan skema Hunian Berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam skema ini, setiap pengembang yang membangun satu rumah mewah diwajibkan membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana.
Namun, menurut Ara, implementasi skema tersebut masih jauh dari maksimal. Ia menyoroti ketimpangan pembangunan perumahan yang kian tajam, di mana pertumbuhan rumah mewah meningkat pesat sementara kebutuhan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah belum terpenuhi.
“Skema ini bukan hanya soal pemerataan, tapi soal keadilan sosial. Pemerintah wajib hadir untuk menjamin rakyat kecil mendapatkan haknya atas hunian yang layak,” tegasnya.
Baca Juga: Maruarar Ajak Developer Besar ke LP Cipinang, Bahas Rumah Rakyat
Maruarar menambahkan, reformasi sektor perumahan merupakan bagian dari mandat Presiden Prabowo Subianto untuk membangun tiga juta rumah dalam lima tahun ke depan. Ia menyatakan komitmen pemerintah dalam menempatkan rakyat kecil sebagai prioritas utama dalam agenda pembangunan perumahan nasional.
Untuk memperkuat langkah tersebut, Ara juga menekankan pentingnya pembenahan tata kelola, penguatan data, dan percepatan penerbitan peraturan pelaksana sebagai turunan dari UU Perumahan dan Kawasan Permukiman.
相关文章
Jakpro Ungkap Sisa Commitment Fee Formula E Rp 90 Miliar Bagian Renegosiasi
Warta Ekonomi, Jakarta - BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyebutkan sisa biaya ko2025-05-19Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
SuaraJakarta.id - Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo angkat bicara menjawab tudingan PSI DKI Jak2025-05-19Warganet Ngeluh Tarif Parkir Rp60 Ribu di Tanah Abang, Kadishub DKI Minta Gunakan Parkiran Resmi
SuaraJakarta.id - Beredar di media sosial seorang warganet mengeluhkan mahalnya tarif parkir mobil d2025-05-19Selamat Hari Pendidikan! Yuk, Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
SuaraJakarta.id - Selamat Hari Pendidikan! Yuk, Klaim Saldo Dana Kaget Hari IniPernahkah kamu berpik2025-05-19Kasus 'Si Kembar' Penipu PO iPhone Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
SuaraJakarta.id - Polres Metro Tangerang Selatan telah melimpahkan kasus penipuan reseller iPhone ya2025-05-19Selamat Hari Pendidikan! Yuk, Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
SuaraJakarta.id - Selamat Hari Pendidikan! Yuk, Klaim Saldo Dana Kaget Hari IniPernahkah kamu berpik2025-05-19
最新评论