Dirjen Diktiristek Kirim Surat ke Kampus untuk Batalkan Kenaikan UKT

JAKARTA,quickq怎么安装 DISWAY.ID--Hal ini sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Senin, 27 Mei 2024.
Usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Nadiem mengungkapkan keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT untuk semua PTN dan PTNBH pada tahun ajaran 2024/2025.
BACA JUGA:Nasib Calon Mahasiswa Baru Telanjur Bayar UKT dan Belum Daftar Ulang Setelah Dibatalkan Kenaikannya oleh Mendikbudristek
BACA JUGA:Jokowi: Kenaikan UKT Kemungkinan Terjadi Tahun Depan
"Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Abdul Haris pada keterangan resmi, Selasa, 28 Mei 2024.
Surat tersebut terkait pembatalan dan pencabutan rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH).
Dalam surat tersebut tertuang bahwa rektor PTN dan PTNBH perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada pihaknya.
BACA JUGA:Dorong Pembangunan Infrastruktur Cerdas, IKA ITS Gelar Seminar Nasional di Samarinda
BACA JUGA:Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Usai Dipanggil Jokowi: Alhamdulillah Lancar
Pengajuan kembali tarif UKT dan IPI ini paling lambat 5 Juni 2024 dengan tanpa adanya kenaikan dibanding tarif tahun kemarin, 2023/2024.
"Sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Medikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kemdikbudristek," sambungnya.
Kemudian, PTN dan PTNBH wajib merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 setelah memperoleh rekomendasi atau surat persetujuan pengajuan kembali oleh Dirjen Diktiristek.
Haris pun menekankan arahan Mendikbudristek agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak kenaikan UKT.
BACA JUGA:Kena Tegur Jokowi, Nadiem Makarim Tegas Kenaikan UKT Batal, Tapi Tahun Depan...
- 1
- 2
- »
相关文章
Usai Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Polri Beri Kabar Baik Soal Kasus Kematian Brigadir J, Simak!
Warta Ekonomi, Jakarta - Polri memberikan kabar terkini mengenai kasus polisi tembak polisi yang men2025-05-20Kenalan di Sosmed, Ngajak Ketemuan Wanita, Pria di Tangerang Gasak HP Korban
SuaraJakarta.id - Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan berinisial DF menyebabkan korban terluk2025-05-20- Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Rusia Vladimir Putin dilaporkan tidak memiliki rencana untuk melak2025-05-20
PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad meminta pemerintah bertindak tegas terhadap2025-05-20Cak Imin Pengin Bikin Romantis, PKB Rayakan Harlah ke
JAKARTA, DISWAY.ID - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bakal menggelar peringatan Hari Lahir (Harlah)2025-05-20Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Malam Ini
SuaraJakarta.id - Dalam era digital saat ini, banyak aplikasi dan platform yang menawarkan kesempata2025-05-20
最新评论