PSHK: Peraturan Pelabelan BPA Pada Galon Polikarbonat Beresiko Masuk Judicial Review MA
Ketidaksepahaman yang masih terjadi antar kementerian dan lembaga terkait terkait adanya rencana perubahan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan harus diselesaikan dalam pembahasan antar Kementerian (PAK) beresiko masuk ranah Judicial Review jika prosesnya dilakukan.
Sebaiknya ada semacam ruang penyelesaian ketidaksepakatannya sebelum tahap harmoniasasi, dengan mempertemukan pihak-pihak terkait saja, tidak perlu seluruh kementerian dan lembaga (K/L).
Hal itu disampaikan Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi.
"Jadi, sebelum ada kesepakatan antar kementerian dan lembaga terkait, maka harusnya ditunda dulu harmonisasinya. Karena, itu berarti secara substansi belum dapat disepakati K/L terkait,” ujarnya.
Sayangnya, proses harmonisasi telah dilakukan di awal Januari ditengah adanya ketidaksepakatan dari beberapa pemangku kepentingan dan belum dilakukannya Regulatory Impact Analysis.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
-
Para Penjahit Indonesia Raya Yakin Prabowo Mampu Beri Perhatian Terhadap Dunia GarmenBayar Rp9,8 M untuk 3 Menit Melayang di Luar Angkasa, Berani Coba?Soal Putusan Novanto, KPK Pertimbangkan Banyak HalKPK Berani Tetapkan Boediono Tersangka?Bikin Geger! Diisukan Kaesang Gandeng Hotman Paris untuk Hadapi Tuduhan Pencurian Uang RakyatWarga Pedesaan Antusias Sambut Gagasan Perubahan Usai Deklarasi AniesBayar Rp9,8 M untuk 3 Menit Melayang di Luar Angkasa, Berani Coba?Rusia Minta Penerbangan Langsung ke AS Dibuka KembaliPengamat: Akan Ada Tangan Penguasa yang Ingin Mengguling Cak IminAlasan Anies Lantik Empat Putra Betawi Jadi Walikota
- ·Satgas Pangan Ungkap Penimbunan Minyak Goreng di Kota Palu
- ·Panduan Lengkap Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua Sesuai Ajaran Islam
- ·Bang Sandi Minta Warga Berbudaya Bersih, Jangan BAB Sembarangan!
- ·KPK Segera Limpahkan Berkas Kasus Suap APBD Lampung Tengah
- ·Kreator YouTube RI Makin Tajir! Pendapatan Capai Miliaran
- ·Uji Materi Presidential Threshold Tak Diterima MK, Partai Buruh Kembali Akan Gelar Demo
- ·Pemilik Minuman Oplosan Akhirnya Diciduk Polisi
- ·Anies Inginkan Perubahan Perilaku di Kawasan Industri
- ·Danantara Makin Mesra dengan BlackRock, Siap Garap Sektor Hilirisasi dan Energi Terbarukan
- ·Daftar 10 Buah Terbaik yang Bisa Bikin Kulit Mulus dan Glowing
- ·Tak Cuma Daging, 6 Jenis Sayuran Ini Ternyata Tinggi Zat Besi
- ·Gelak Tawa Prabowo Pecah Usai Zulhas Paparkan 12 Fokus Kebijakan KIM
- ·Akan Penuhi Undangan KPK, Mas Anies Baswedan Santai Ngaku Nggak Ada Persiapan Khusus
- ·Tak Penuhi Panggilan KPK, Zumi: Baru Tahu dari Media
- ·Hari Ketiga, Polisi Tilang 1.076 Pelanggar Ganjil
- ·Hari Ketiga, Polisi Tilang 1.076 Pelanggar Ganjil
- ·Mahfud MD Ungkap UU ASN Mengakhiri Masalah Tenaga Honorer
- ·Menko PMK: Adaptasi dan Pembelajaran Sepanjang Hayat Jadi Kunci Hadapi Dunia yang Cepat Berubah
- ·Gelak Tawa Prabowo Pecah Usai Zulhas Paparkan 12 Fokus Kebijakan KIM
- ·Melihat Hibisc Fantasy Puncak, Tempat Wisata yang Akan Dibongkar Demul
- ·'Pak Polisi Tuh Diketawain Sama Tersangka yang Kemarin Belaga Lemes Pakai Kursi Roda'
- ·Pemilik Minuman Oplosan Akhirnya Diciduk Polisi
- ·Isu Minta PKB Dukung Prabowo
- ·KPK Telusuri Peran Fayakhun
- ·Polri Tegaskan Tidak Ada Kekerasan Aparat di Desa Wadas
- ·Hari Ketiga, Polisi Tilang 1.076 Pelanggar Ganjil
- ·Polri Pastikan Densus Miliki Bukti Tetapkan Dokter Sunardi Tersangka Terorisme
- ·Bolehkah Menerima Tamu di Kamar Saat Menginap di Hotel?
- ·Polisi Kembali Ringkus 4 WNA Sindikat Skimming
- ·Demi Asian Games, Siswa dari 34 Sekolah Akan Belajar di Rumah
- ·Penyebar Video Syur Diduga Mirip Rebecca Kloper Raup keuntungan Rp 5
- ·Kenali Ciri
- ·Didukung BRI, UMKM Perhiasan Asal Mojokerto ini Siap Go Global
- ·Serupa tapi Tak Sama, Ini Beda Maag dan Asam Lambung
- ·Boeing Kembali Kirim Pesawat ke China, Tanda Perang Dagang Berakhir?
- ·NYALANG: Di Antara Asa dan Hampa