OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) sebagai langkah memperkuat tata kelola, efisiensi pembiayaan, dan pelindungan konsumen di industri asuransi kesehatan. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Salah satu ketentuan utama dalam SEOJK 7/2025 adalah kewajiban penerapan skema co-payment atau pembagian risiko biaya kesehatan, di mana pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi diwajibkan menanggung paling sedikit 10% dari total klaim layanan kesehatan. Adapun batas maksimal yang ditentukan adalah Rp300.000 per klaim rawat jalan dan Rp3.000.000 per klaim rawat inap.
Baca Juga: Indonesia-Uni Eropa Sepakat Akhiri 9 Tahun Negosiasi IU-CEPA: 80% Ekspor RI Bebas Bea Masuk
“Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemanfaatan layanan medis dan obat, serta menekan kenaikan premi agar tetap terjangkau,” kata OJK dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/6/2025).
Aturan ini juga mewajibkan perusahaan asuransi, termasuk asuransi syariah, untuk memiliki tenaga ahli medis seperti dokter untuk melakukan analisis tindakan medis dan utilization review. Selain itu, perusahaan wajib membentuk Dewan Penasihat Medis dan mengembangkan sistem informasi digital untuk pertukaran data dengan fasilitas kesehatan.
OJK menegaskan bahwa SEOJK 7/2025 hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak mencakup program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Namun, dalam skema coordination of benefit, perusahaan asuransi diperbolehkan melakukan koordinasi pembiayaan dengan program JKN bila pelayanan dilakukan di bawah skema BPJS.
SEOJK ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 3B ayat (3) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 yang merevisi POJK Nomor 69/POJK.05/2016. Produk asuransi kesehatan yang telah berjalan sebelum 1 Januari 2026 tetap berlaku hingga akhir masa pertanggungan. Sementara produk yang bersifat perpanjangan otomatis harus menyesuaikan dengan ketentuan baru ini paling lambat 31 Desember 2026.
OJK memastikan akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi aturan ini agar berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
(责任编辑:娱乐)
Bangga! Alat Musik Kolintang Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda yang Diakui UNESCO
LPS Jamin Indonesia Tidak Akan Krismon Lagi seperti Tahun 1998
Daftar Desa Wisata Terbaik UNWTO 2023, Ada Indonesia
3 Cara Mudah Membersihkan Microwave Pakai Bahan Dapur
Catat, Ini Perilaku Ayah yang Bakal Ditiru Anak Laki
- Pilu Gajah Paling Kesepian di Dunia, Mati karena Kanker di Manila Zoo
- Link dan Cara Lihat Live Skor Hasil Tes SKD CPNS 2024, Peserta Bisa Pantau Nilai Ujian!
- Alasan Mencari Review di Jelita.com Sebelum Beli Skincare dan Kosmetik
- Hari Santri 2024 Jatuh Pada Tanggal? Intip Sejarahnya di Indonesia
- Bule Polandia Minta Maaf usai Berjemur Pakai Bikini di Kuil Thailand
- Ini Pesan Teten Masduki untuk Menteri Koperasi dan UMKM Budi Arie
- Ini Pesan Teten Masduki untuk Menteri Koperasi dan UMKM Budi Arie
- Nadiem Serahkan Jabatan ke 3 Menteri Baru, Minta Lanjutkan Kurikulum Merdeka
-
KPK Cegah 3 Orang Pelesiran ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi IUP di Wilayah Kaltim
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat keputusan larangan bepergi ...[详细]
-
BPOM Temukan Sunscreen SPF Palsu, Ini Bahayanya Buat Kulit
Jakarta, CNN Indonesia-- Pemakaian tabir suryasaat ini memang saat diperlukan. Namun hati-hati ada b ...[详细]
-
Warta Ekonomi, Jakarta - Sebanyak 20 dealer BYD Shandong Qiancheng Holdings Co., Ltd di Provinsi Sha ...[详细]
-
Tanggapi Pneumonia Misterius di China, Dinkes Imbau Warga Pakai Masker
Jakarta, CNN Indonesia-- Dinkes DKI Jakarta mengimbau masyarakat mengencangkan upaya pencegahan pneu ...[详细]
-
Sindrom pada Bayi Baru Lahir Ditemukan, Diduga Terkait Obat Tertentu
Jakarta, CNN Indonesia-- Peneliti menemukan sindrom anyar pada bayibaru lahir. Kondisi cacat lahir i ...[详细]
-
Jakarta, CNN Indonesia-- Untuk menyewa kamar hotel, tamu memang harus menunjukkan KTP nya sebagai pe ...[详细]
-
Trump Terapkan Tarif Impor Baja dan Alumunium Jadi 50 Persen!
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan rencananya menaikkan ...[详细]
-
Studi: Orang dengan Banyak Lemak Perut Berpotensi Kena Alzheimer
Jakarta, CNN Indonesia-- Hati-hati dengan lemak perut. Ini bukan lagi soal penampilan saja, tapi lem ...[详细]
-
FOTO: Syahdunya Alunan Lagu ala Christmas Carol Rayakan Natal 2023
Jakarta, CNN Indonesia-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinparekraf DKI ...[详细]
-
Ditunjuk Jadi Ketua DPR, Puan Maharani Ingatkan Wakil Rakyat Jaga Amanah
JAKARTA, DISWAY.ID- Puan Maharani mengingatkan anggota DPR sebagai lembaga negara yang memiliki keku ...[详细]
- Beda Hari Ibu dengan Mother's Day, Dua Perayaan Khusus untuk Ibu
- Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa
- AIA Umumkan Pemenang Kompetisi AIA Healthiest Schools 2025
- 400 Puskesmas di Daerah Terpencil Belum Punya Dokter Umum, Ini Kata Kemenkes
- Alasan Banyak Kursi Ekonomi Pesawat Tak Bisa Direbahkan Lagi
- 3 Cara Menyimpan Tempe di Kulkas agar Tahan Lama Hingga 2 Minggu
- Gapai Kemuliaan Roadshow CNN Indonesia TV Resmi Digelar