Kata Yusril, DPR Bisa Gunakan Angket untuk KPK
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sebagai lembaga legislatif DPR bisa menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi eksekutif sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap kinerja lembaga tersebut.
"KPK dibentuk dengan UU maka untuk mengawasi pelaksanaan UU tersebut maka DPR dapat melakukan hak angket terhadap KPK," kata Yusril dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Khusus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Jakarta, Senin?(10/7/2017).
Dia menjelaskan posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai lembaga eksekutif karena institusi tersebut melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Karena itu, ia menjelaskan, pada awal pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pandangan umum fraksi-fraksi maupun pembahasan ditingkat Panitia Khusus terjadi kekhawatiran tumpang tindih dengan lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
"Dimana kedudukan KPK? Kalau masuk yudikatif jelas tidak, dia bukan badan pengadilan yang bisa mengadili dan memutus perkara. Badan legislatif juga bukan karena tidak menghasilkan produk peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Yusril mengatakan bahwa saat itu dia menjelaskan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas KPK di bidang penyelidikan dan penuntutan tidak akan terjadi dengan syarat-syarat tertentu, seperti penyelidikan dan penyidikan pada penyelenggara negara, dampaknya merugikan negara di atas Rp1 miliar, dan perkaranya menarik perhatian masyarakat.
"Jadi dengan tiga pembatasan itu maka?overlaping?tidak terjadi. Lalu bagaimana pelaksanaannya? Itu tugas di Pansus Angket untuk penyelidikan, saya tidak bahas itu," ujarnya.
Yusril menjelaskan pula bahwa penggunaan hak angket bukan hal baru, sudah dilakukan dalam sistem parlementer dan melekat pada DPR.
Pada 1950, ia menjelaskan, Hak Angket kembali diberlakukan di DPRS yang merupakan gabungan dari KNIP dan anggota RIS dan kemudian lahir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1954 tentang angket.?
UUD 1945, menurut dia, juga menyebutkan bahwa tugas DPR adalah membuat undang-undang, membahas anggaran dan melakukan pengawasan, dan dalam menjalankan tugas pengawasannya DPR dibekali hak untuk melakukan penyelidikan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket dengan ahli hukum tata negara, Pansus mengajukan empat poin pertanyaan kepada Yusril dan pakar hukum tata negara Zain Badjeber.?
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan pertanyaan yang diajukan berkenaan dengan keberadaan hak angket dalam sistem ketatanegaraan, posisi DPR menjalankan tugas penyelidikan, kelembagaan KPK dalam sistem ketatanegaraan dan latar belakang sejarah lahirnya KPK.?(Ant)
(责任编辑:娱乐)
- ·美术生可以出国留学吗?条件有哪些
- ·Sistem Magang Vokasi Terstruktur, Jalur Rekrutmen Efektif bagi UMKM
- ·Era Digital Tantang Etika Jurnalistik, Dewan Pers Perlu Meredefinisi Peran
- ·BI Borong SBN Rp96 Triliun, Ini Penyebabnya!
- ·产品设计作品集怎么做
- ·RPLN Naik Jadi 35%, BI Dorong Pendanaan Bank Lebih Kompetitif
- ·Chef Asal Jepang Turunkan BB 11 Kg dengan Diet Mentimun, Apa Itu?
- ·FSPPB Dukung Kejagung Usut Korupsi di Pertamina: Hormati Proses Hukum!
- ·英国纽卡斯尔大学学费多少?录取要求是什么?
- ·Jelang Ramadhan 2025, Bapanas Pastikan Harga MinyaKita Akan Turun
- ·Waspada Bahaya Sindrom Patah Hati, Bisa Bikin Gagal Jantung
- ·FOTO: Dermaga Wisata Baru, Daya Tarik Kota Selancar di El Salvador
- ·Ada Hotel Berbentuk Ayam Raksasa di Filipina, Catat Rekor Dunia
- ·Penyebab Gondongan pada Anak, Orang Tua Harus Waspada
- ·FOTO: Cara Berkebun di Lahan Kota ala Warga Pancoran
- ·Jangan Dipakai, 5 Warna Dinding Ini Bisa Picu Stres dan Cemas
- ·Bali Kalahkan Maladewa, Raih 'Mahkota' Destinasi Paling Romantis 2024
- ·5 Bahan untuk Menghapus Tinta Ungu di Jari, Bisa Hilang dengan Cepat
- ·Ricky Ham Pegawak Korupsi dan Terima Suap Rp24,5 Miliar
- ·Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Minta Penundaan 2 Pekan