- Warta Ekonomi,quickq下载地址安卓 Jakarta -
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk tidak mengabaikan derasnya penolakan pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Berbagai wacana larangan bagi produk tembakau dalam aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan tersebut dinilai mengandung ketidakadilan.
”Pasal-pasal tembakau (di RPP Kesehatan) ini harus kita proporsionalkan. Rokok bukan sepenuhnya masalah kesehatan. Ada aspek-aspek di luar kesehatan yang harus dijadikan pertimbangan. Aspek ketenagakerjaan, aspek pertanian, aspek penerimaan negara. Kalau kemudian direstriksi dari aspek kesehatan maka itu akan menimbulkan ketidakadilan. Ketidakadilan yang substansial (mengakar)” ungkap Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, kepada wartawan.
Seluruh mata rantai dalam ekosistem pertembakauan nasional, tegas Misbakhun, tidak boleh diabaikan oleh pemerintah dalam menyusun pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan hanya karena pertimbangan satu aspek saja. Sebab, hal ini pada akhirnya, akan mengganggu kepentingan yang lebih luas yang bisa berdampak terhadap kestabilan perekonomian negara.
Baca Juga: Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Ancam Industri Kreatif, Kemenparekraf Berharap Dilibatkan
”Ada pedagang. Kemudian yang paling utama itu adalah sektor industrinya. Ada buruh dan penerimaan negara yang besar dari cukai tembakau. Kalau kemudian itu memberikan dampak yang restriktif kepada bisnisnya, maka ada kepentingan negara yang terganggu. Maka harus adil melihat,” tegasnya.
Oleh karena itu, Misbakhun meminta pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan untuk tidak menutup mata atas fakta tersebut. ”Saya yakin pemerintah cukup bisa memahami penolakan-penolakan yang selama ini sudah berjalan, sehingga apa yang menjadi inisiasi-inisiasi yang kemudian bersifat restriktif itu dikeluarkan dari RPP Kesehatan. Karena kan penolakannya juga sudah sangat masif,” pintanya.
Sebab sudah semestinya pemerintah objektif dan bersikap adil dalam merumuskan sebuah regulasi. Apalagi, lanjut Misbakhun, pandangan-pandangan yang lebih objektif terhadap situasi ini sudah disampaikan sejumlah pemangku kepentingan dan berbagai ahli kepada pemerintah.
Baca Juga: Pasal-Pasal Tembakau Pada RPP Kesehatan, Mengancam Sektor Pertembakauan Nasional
Di kesempatan yang sama, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) yang juga mewakili Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Sulami Bahar, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menjalankan berbagai upaya sebagai bukti kesungguhan menolak isi pengaturan produk tembakau dalam RPP Kesehatan.
"Kita sudah berusaha semaksimal mungkin melalui KADIN, melakukan sarasehan, berkirim surat ke presiden, kita berkirim surat ke beberapa Kementerian dan Lembaga terkait. Intinya ya, kami menolak (pasal-pasal tembakau) RPP dengan kondisi dengan RPP yang sangat eksesif," terangnya.
Sulami menilai ketatnya peraturan bagi produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan. Kalaupun ada kekurangan hanya butuh optimalisasi dalam implementasinya. "Jangan lupakan regulasi yang sudah ada. Artinya PP 109 tetap jalan,” imbuhnya.
顶: 99踩: 524
DPR Minta Pemerintah Berhenti Abaikan Derasnya Penolakan Pasal
人参与 | 时间:2025-05-28 21:10:10
相关文章
- Tabungan Nasabah 'Sultan' di BNI Makin Menggunung, Kini Tembus Rp5 Triliun
- Geger, Petugas Kebersihan Makam Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Pesanggrahan
- Gojek Hingga Grab Pastikan Layanan Beroperasi Normal di Tengah Aksi Offbid 20 Mei
- PM Paetongtarn Ajak Presiden Prabowo Kunjungi Pameran Seni dan Kuliner Thailand
- Peredaran Obat Ilegal Lewat Daring Makin Merebak
- Wamen Todotua Sambut Baik Minat Investasi Perusahaan Maritim Tiongkok Senilai USD100 Juta
- Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat Raja dan Ratu Thailand di Amphorn Royal Palace
- Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Terima Penghargaan P3DN 2023 dari Presiden Jokowi
- Bank Jatim Rogoh Kocek Rp821 Miliar buat Dividen
- Capaian AIA, Salah Satunya AIA Mengelola Rp735 triliun Uang Pertanggungan
评论专区