Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!
时间:2025-05-25 09:10:42 出处:探索阅读(143)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pencucian uang dengan modus membawa uang tunai ke luar negeri dapat diancam pidana penjara 20 tahun dan denda paling tinggi hingga Rp10 miliar
"Mengacu kepada pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang barang siapa yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayar menghibahkan menitipkan dan membawa uang ke luar negeri yang berasal dari hasil tindak pidana maka dapat dikategorikan telah melakukan pencucian uang," kata Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim di Padang, Senin (17/9/2018).
Menurutnya untuk mengantisipasi hal itu setiap orang yang membawa uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing dengan nominal Rp100 juta ke atas wajib memberitahu kepada Direktorat Bea dan Cukai.
"Selain itu pembawa uang tunai dengan nominal Rp100 juta ke atas juga harus mengisi formulir yang memuat informasi identitas orang yang membawa dan pihak penerima manfaat," ujarnya.
Ia menyampaikan dalam pasal 35 UU TPPU dinyatakan pihak yang tidak memberitahu pembawaan uang tunai dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda 10 persen dari seluruh jumlah uang yang dibawa.
"Denda tersebut dapat diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara oleh Direktorat Jenderak Bea da Cukai," kata dia.
上一篇: Bagaimana Seharusnya Prosedur USG yang Tepat Dilakukan?
下一篇: Merdeka Sejak 1978, Tuvalu Kini Akhirnya Punya ATM Pertama
猜你喜欢
- Tren Ice Bucket Challenge Viral Lagi, Kali Ini Buat Kesehatan Mental
- BI Rate Dipangkas Jadi 5,5%, Ekonom: Langkah Taktis dan Pro Pertumbuhan
- 动画出国留学,如何制作一份优秀作品集?
- 世界大学雕塑专业排名靠前的院校推荐
- Terkuak! Penyebab dari Kecelakaan Tabrakan KA di Cicalengka
- 10 Wisata Alam Dunia Paling Banyak Dicari di Google, Ada dari RI?
- 国外女网友激动哭?#网友看花木兰的反应#
- 想考日本大学美术专业?你一定要知道这些?
- Anies Dinilai Sigap Tangani Kericuhan Jakarta