MK Gelar Sidang Putusan PHPU Pileg 2024, Semua Caleg Deg
JAKARTA,quickq iphone DISWAY.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024.
Dalam sidang putusan tersebut, Hakim Konstitusi akan membacakan putusan dismissal terhadap 207 perkara PHPU Pileg 2024 dan dilakukan selama dua hari, yaitu Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024.
"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan atau ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono dalam keterangan resminya, Selasa, 21 Mei 2024.
BACA JUGA:Usai Pileg dan Pilpres, Lembaga Survei RRC Sebut Prilaku Pemilih Berubah
BACA JUGA:Sukses Pilpres dan Pileg, Target Golkar DKI Jakarta Selanjutnya Usung Zaki sebagai Gubernur
Lebih lanjut, sidang putusan PHPU Pileg 2024 dilangsungkan Ruang Sidang Pleno Gedung I MK sejak pukul 08.00 WIB tadi.
Adapun sebelumnya, MK telah menerima 207 perkara PHPU Pileg yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan, 207 perkara tersebut, saat ini sedang dalam proses persidangan untuk menentukan mana yang bisa dilanjutkan atau tidak ke tahap pembuktian pada 27 Mei - 4 Juni 2024 mendatang.
BACA JUGA:PDIP Melayangkan 13 Gugatan ke MK Terkait Hasil Pileg 2024
BACA JUGA:Menkominfo Bilang Kecurangan Pemilu Paling Banyak di Pileg, Pilpres Nyaris Tidak Ada
“Itu untuk yang perkara lanjut, kalau yang akan diputus dismissal yang sifatnya formal baik tidak memenuhi maka akan diberikan panggilan juga putusan dismissal yang diagendakan 21-22 Mei 2024,” ucap Ketua MK Suhartoyo, Selasa,14 Mei 2024.
(责任编辑:焦点)
- 7 Tips Puasa Untuk Ibu Hamil Agar Ibu dan Bayi Tetap Sehat
- Sudah Dua Bulan Cuaca Panas Ekstrem Melanda Indonesia, Kapan Akan Berakhir? Ini Prediksi BMKG!
- Bimo Wijayanto Resmi Gabung di Kementerian Keuangan, Jadi Dirjen Pajak?
- Hormati Demo Ojol, Istana Sebut Akan Dengar Aspirasi
- Jadwal SPMB 2025 Kota Bekasi Lengkap Syarat dan Dokumen, Orang Tua Wajib Tahu!
- KPK Bantah Adu Cepat dengan Polda Metro Jaya Usut Kasus Syahrul Yasin Limpo
- Rocky Gerung Bakal Kena Gusur, Ngabalin, Dosen UI hingga Guru Besar UGM Senang
- Alasan KPK Tangkap Paksa SYL: Ada Komunikasi Tak Akan..
- OpenAI Lanjutkan Gugatan Balik terhadap Elon Musk, Tuduh Tawaran Akuisisi Hanya Gimmick
- Rabu Wekasan, Apakah Terjadi pada Setiap Bulan?
- Polisi Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Penyebaran Hoax Rocky Gerung
- Jika UMKM Langgar Aturan, Menteri Maman Minta Pendekatan Hukum Harus Dibedakan dengan Usaha Besar
- Kenapa Ziarah Kubur Selalu Ada Ritual Tabur Bunga?
- Kejagung Nilai Penahanan Alex Noerdin Sudah Sesuai Fakta
- FOTO: Sambut Imlek, Naga Kayu Warnai Bundaran HI
- 3 Teroris di NTB Jaringan Anshor Daulah, Polri: Total Ada 9 Tersangka Ditangkap Pekan Ini
- Turis dan Warga Lokal Barcelona Saling Ejek via Grafiti hingga Medsos
- Lelang Tahap II WK Migas 2024: PT Huatong Menang di Air Komering
- Pelancong Harus Tahu, Perayaan Nyepi di Bali Sampai Jam Berapa?
- Diklaim Ramah Lingkungan, Empat Sekolah di Jakarta Disulap Berkonsep Net Zero Carbon