当前位置:当前位置:首页 > 知识 > Resmi! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Moeldoko 正文

Resmi! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Moeldoko

[知识] 时间:2025-05-30 20:54:59 来源:quickq安卓版下载外网 作者:知识 点击:160次
Warta Ekonomi,quickq怎么下载pc端 Jakarta -

Mahkamah Agung resmi menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Putusan PK tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama anggota majelis, Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun, serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.

Resmi! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Moeldoko

Resmi! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Moeldoko

Baca Juga: PK Jhoni Allen Ditolak MK, Partai Demokrat Optimistis PK Moeldoko Cs Juga Ikut Ditolak

Resmi! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Moeldoko

Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs Mahkamah Agung, keputusan PK Moeldoko dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023, resmi ditolak. Adapun putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (10/8/2023).

Resmi! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Moeldoko

"Tolak," bunyi putusan sebagaimana dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).

Sebagaimana diketahui, KSP Moeldoko sempat mengeklaim dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang pada tahun 2021 lalu. 

Kendati demikian, pendaftaran kepengurusan KSP Moeldoko ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, Moeldoko menggugat AD/ART Partai Demokrat atas kepemimpinan AHY yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). 

Meski menggugat, Moeldoko kalah di tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Hingga putusan Mahkamah Agung keluar, gugatan PK Moeldoko pun ditolak kembali.

(责任编辑:热点)

相关内容
精彩推荐
热门点击
友情链接