Soal Pemberian Uang Rp70 Juta, Menag Bilang....
Menag Lukman Hakim Saifuddin diberitakan menerima Rp70 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris 官方正版quickq加速器Hasanuddin.
Pemberitaan tersebut didasarkan pada dakwaan untuk terdakwa Haris Hasanudin yang dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada 29 Mei 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Disebutkan bahwa pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, terdakwa memberikan Rp50 juta kepada Menag. Selanjutnya, pada 9 Maret 2019, bertempat di Tebu Ireng Jombang, terdakwa memberikan lagi uang kepada Menag sejumlah Rp20 juta. Menag Lukman membantah pemberitaan tersebut.
"Saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, tanggal 1 Maret 2019, baik saya maupun ajudan dan petugas protokol yang mendampingi, tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apapun dari Haris, apalagi pemberian berupa uang sejumlah Rp50 juta," tegas Menag Lukman di Jakarta, Senin, 3 Juni 2019.
"Saat itu, juga tidak ada pertemuan khusus dengan Haris. Saya hanya ke ruang transit hotel bersama beberapa pegawai dari jajaran Kanwil sekitar 10 menit sebelum acara dimulai. Dari situ langsung mengisi acara. Selesai acara, saya langsung meninggalkan hotel," lanjutnya.
Menurut Menag, pada 9 Maret 2019, di Tebu Ireng Jombang, Haris memang memberikan uang, jumlahnya Rp10 juta, bukan Rp20 juta. Namun, uang tersebut diberikan Haris kepada ajudan Menag, bukan kepada Menag.
Dikatakan Menag, maksud dan tujuan Haris memberikan uang tersebut kepada ajudan Menag pun tidak jelas. Ketika hal itu ditanyakan oleh ajudan Menag, Haris mengatakan bahwa uang itu sebagai “honorarium tambahan." Uang tersebut juga baru disampaikan ajudan kepada Menag setelah sampai di Jakarta.
"Jadi sejak awal, saya memang tidak tahu adanya pemberian uang tersebut," tandasnya.
Saat uang tersebut dilaporkan oleh ajudan, Menag menolak untuk menerimanya. Menag berpendapat dirinya tidak berhak atas uang tersebut karena tidak memiliki acara apapun yang digelar Kanwil Kemenag Jawa Timur.
"Saya sudah meminta ajudan untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris. Namun, mengingat ajudan tidak pernah bisa bertemu langsung dengan Haris, maka uang tersebut masih disimpan dan baru dilaporkan kembali oleh ajudan kepada saya pada 22 Maret 2019," terang Menag.
"Akhirnya, uang tersebut dilaporkan ke KPK pada 26 Maret 2019. Pelaporan uang Rp10 juta itu sebagai bentuk komitmen saya terhadap pencegahan tindak gratifikasi," ujarnya.
Sebagai penyelenggara negara, Menag sadar akan adanya larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, jelas mengatur bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Laporan gratifikasi bisa dilakukan dalam rentang 30 hari kerja sejak diterima.
Sementara pasal 2 ayat (2) Peraturan KPK tersebut mengatur, pelaporan gratifikasi dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima oleh Penerima Gratifikasi dengan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi.
"Kalau Haris menyerahkan uang Rp10 juta itu ke ajudan pada 9 Maret, selang 17 hari kalender, uang itu sudah dilaporkan ke KPK. Hitungannya, gratifikasi itu sudah dilaporkan dalam 12 hari kerja," ujarnya.
Pelaporan gratifikasi oleh Menag ke KPK bukanlah kali pertama. Sejak menjadi penyelenggara negara, Menag tercatat beberapa kali melaporkan gratifikasi. Menag bahkan pernah menerima penghargaan dari KPK sebagai salah satu pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar yang ditetapkan menjadi milik negara.
Penghargaan disampaikan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017. Hanya ada tiga orang yang mendapat penghargaan itu, yaitu: Presiden, Wapres, dan Menag Lukman Hakim Saifuddin.
-
Bahlil Ungkap GAG Dulu Dikuasai Asing, Kini Dikelola AntamTamu Hotel Jemur Baju di Kamar, Berujung Ganti Rugi Seharga MobilKapolri Tunjuk Irjen Imam Widodo sebagai Dankorbrimob PolriJangan Terlewat, Ini 6 Amalan Lengkap Malam Nisfu SyabanDede, Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK!52 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPKFortuno Markets, Solusi Aplikasi Trading untuk PemulaBanyak yang Belum Tahu, Apakah Boleh Makan Alpukat Setiap Hari?Cardiac Emergency Mayapada Hospital, Atasi Sakit Jantung saat OlahragaJakarta Garden City, Tawarkan Hunian Terpadu Kota Masa Depan Berkelanjutan
下一篇:Polda Jabar: Pegi Alias Perong Sembunyi di Ketapang dan Pake Identitas Palsu Atas Nama Robi
- ·Sekjen Gerindra Tanggapi Peluang PPP Gabung Koalisi Pemerintahan: Mudah
- ·Curhat Turis Liburan ke Jepang Kena Flu, Biaya Medisnya Selangit
- ·NYALANG: Didekap Api Suci Persaudaraan
- ·Jalan Kaki Malam Hari, Rahasia Simpel Hempaskan di Lemak Perut
- ·Singapura Dinobatkan Jadi Destinasi Terbaik bagi Solo Traveler
- ·FOTO: Kemeriahan Terbangkan Layang
- ·BTN IFW 2025 Tunjukkan Pesatnya Perkembangan Industri Fesyen RI
- ·3 Cara Agar Libur Singkat Tetap Bikin Mental Sehat
- ·INFOGRAFIS: Jangan Makan Pisang Berbarengan dengan Ini
- ·4 Rekomendasi Apartemen & Kost di Sudirman
- ·Relawan 'Ganjaran Kita' Resmikan Sekretariat Nasional Hadapi Pemilu 2024, Siap Bergerak Door to Door
- ·Nisfu Syaban 2025 Tanggal Berapa? Simak Jadwal dan Amalan Lengkapnya
- ·Wisatawan Kecewa 'Penis' Raksasa Cerne Abbas Tertutup Rumput
- ·Curhat Turis Liburan ke Jepang Kena Flu, Biaya Medisnya Selangit
- ·高考成绩差出国留学怎么申请?
- ·Buku Langka, Novel Edisi Pertama Harry Potter Laku Terjual Rp364 Juta
- ·Bacaan Niat Mandi Junub Setelah Bercinta Lengkap dengan Artinya
- ·FOTO: Lampion Tahun Ular Terangi Langit New Taipei di Taiwan
- ·Rayakan Valentine Tak Terlupakan di 6 Destinasi Romantis Ini
- ·IHSG Ambruk 1,68% ke Level 7.054, Saham
- ·Paspor RI Desain Baru Meluncur Bulan Depan, Bagaimana Nasib yang Lama?
- ·PSBB Ketat Ala Anies Tak Optimal, Epidemiolog Bilang Karena...
- ·Kalla Tak Setuju Soenarko dan Eggi Ditangguhkan?
- ·Nyanyi di Konser Bikin Suara Hilang, Lakukan 6 Cara Ini
- ·KPK Minta Dirjen Kemenkumham Cegah 2 Orang ke Luar Negeri, Buntut Korupsi Barang dan Jasa di PT PGN
- ·Jakarta Garden City, Tawarkan Hunian Terpadu Kota Masa Depan Berkelanjutan
- ·NU: Masalah HTI Jangan Dibawa ke Jalan
- ·Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan
- ·Vaksin Pneumonia: Untuk Siapa dan Kapan Waktu Pemberiannya?
- ·Kalla Tak Setuju Soenarko dan Eggi Ditangguhkan?
- ·Luncurkan Digitalisasi Pelayanan Perizinan, Luhut: Izin Konser di RI Harus Keluar H
- ·Agar Tidak Bablas, Ahli Jelaskan Batas Aman Minum Alkohol
- ·Curhat Turis Liburan ke Jepang Kena Flu, Biaya Medisnya Selangit
- ·Kapolri Mutasi 6 Kapolda, Ini Daftarnya!
- ·VIDEO: 180 Ribu Bunga Hiasi Mal di Kolombia
- ·Trans TV Festival di Senayan Park, Serunya Nonton Langsung Program TV