Korupsi Proyek Pelebaran Jalan, Bekas Walikota Depok Jadi Tersangka
时间:2025-05-25 12:52:25 出处:综合阅读(143)
Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
"Ya, betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono ketika di konfirmasi wartawan, Selasa (29/8/2018).
Selain Nur Mahmudi, penyidik tipikor pun juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat turun dan terdapat kerugian negara.
Sementara itu, ketika ditanya berapa nilai kerugian negara dalam kasus proyek pengadaan lahan tersebut.
Kasus ini bergulir sejak Oktober 2017. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada bulan Januari 2018 serta setelah memeriksa 87 saksi status penyelidikan naik ke tingkat penyidikan. Sebelumnya, tindak pidana korupsi (tipikor) Polresta Depok pada hari Kamis (19/4) memeriksa Wali Kota Depok periode 2006 s.d. 2011 dan 2011 s.d. 2016 Nur Mahmudi Ismail selama 9 jam.
猜你喜欢
- KSAD Jenderal Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo Hari Ini
- 出国学习插画专业,哪个国家是首选?
- Deretan Chipset Terbaik untuk Game, Main Lancar Anti Ngelag
- Jakpro Sebut Sisa Biaya Komitmen Rp90 Miliar Formula E Bagian Renegosiasi
- KPU Ungkap Penetapan DPT di Malaysia Dilakukan sejak Juli 2023
- Lebih Bagus Jalan Kaki atau Bersepeda untuk Menurunkan Berat Badan?
- 平面设计作品集怎么做?最新法则有哪些?
- 北京作品集机构价格大概是多少?
- FOTO: Sambangi Masjid Si Pitung, Salah Satu Masjid Tertua di Jakarta