Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice

JAKARTA,quickq安卓官方下载入口 DISWAY.ID--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan dengan 3 tahun penjara.
Hakim mengatakan mantan jenderal bintang satu itu terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:7 Bansos Senilai Rp 479,1 Triliun Bakal Cair di 2023, Cek Daftar Nama dan Persyartannya
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 27 Februari 2023.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
BACA JUGA:Breaking News: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Obstruction of Justice
Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
相关文章
Apa Benar Gula Berlebihan Bikin Penuaan Dini?
Jakarta, CNN Indonesia-- Gula adalah salah satu 'makanan' yang tak bisa lepas dari manusia. Namun, b2025-06-04Anies Baswedan Didemo Pekerja Ambulans: Bayangkan! Diancam PHK saat Pandemi
Warta Ekonomi, Jakarta - Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (PP AGD) Dinas Kesehatan DKI Jak2025-06-04Kabar Mulai Ada Pendataan Vaksin Covid
Warta Ekonomi, Jakarta - Sebuah pesan beredar melalui aplikasi WhatsApp berisi pendataan imunisasi C2025-06-04Kuasa Hukum Firli Bahuri Keberatan Atas Penetapan Tersangka Kliennya: Kita Akan Melakukan Perlawanan
JAKARTA, DISWAY.ID- Pihak Ketua KPK, Firli Bahuri keberatan usai ditetapkan tersangka dugaan pemeras2025-06-042.000 Warga Telepon Pemprov DKI, Takut Positif Corona, Eh Gak Tahunya Cuma Flu
Warta Ekonomi, Jakarta - Sejak Indonesia dinyatakan Indonesia mempunyai pasien positif virus corona2025-06-04Anies Baswedan Didemo Pekerja Ambulans: Bayangkan! Diancam PHK saat Pandemi
Warta Ekonomi, Jakarta - Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (PP AGD) Dinas Kesehatan DKI Jak2025-06-04
最新评论