3 Anggota TNI Pelaku Penganiayaan Imam Masykur Dikenakan 3 Pasal Berlapis
JAKARTA,quickq咋样 DISWAY.ID- 3 anggota TNI pelaku penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur diancam beberapa pasal yang salah satunya adalah anggota Paspampres.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari mengatakan ketiganya yang merupakan Paspampres dan dua Anggota TNI akan dikenakan pasal penculikan, pemerasan, hingga penganiayaan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan," katanya kepada awak media, ditulis Rabu 30 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bus Listrik Resmi Beroperasi di Bandung, 27 Halte Untuk 455 Unit Bus
BACA JUGA:Dakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 2003
Dituturkannya, hal tersebut diketahui usai Pomdam Jaya menindaklanjuti limpahan kasus dari Polda Metro Jaya.
Disebutkannya, kepolisian mendapatkan laporan pada 14 Agustus 2023, perihal dugaan penculikan, pemerasan, hingga penganiayaan.
"Pomdam Jaya terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara tuntas," sebutnya.
BACA JUGA:Suzuki XL7 Hybrid Rambah Pasar Global, Sasar 20 Negara Tujuan Ekspor
BACA JUGA:Istri Rafael Alun Trisambodo Ikut Didakwa Terima Gratifikasi Rp16.6 Miliar, JPU Beberkan Perusahaan yang Terlibat
Sementara, keluarga ungkap sosok Imam Masykur yang dianiaya hingga tewas oleh oknum Paspampres dan TNI.
Kakak Sepupu korban, Said Abdullah mengatakan Imam sosok yang baik dan tidak memiliki masalah apapun sebelumnya.
"Almarhum orangnya baik tidak ada masalah apa-apa dengan masyarakat, begitu juga dengan masyarakat disana (Jakarta, red) dia tidak ada masalah apa-apa," katanya kepada disway.id, Senin 28 Agustus 2023.
Selain itu, Imam juga disebut tidak memiliki sangkutan atau hutang piutang.
- 1
- 2
- »
-
MA Ingatkan Hakim Tak Boleh Adili Kasus Hukum yang Sama Ditingkat LanjutNawawi Pomolango Pamitan Jelang Sertijab Pimpinan KPK: Mohon Maaf Ya!FOTO: Haru Peziarah Sentuh Ka'bah Setelah Ditutup Akibat PemeliharaanMenko Airlangga Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Pada Biaya PendidikanVisi Misi Gibran, Mulai Dari Hilirisasi Hingga Pemerataan PembangunanLibur Natal, Trans Studio Cibubur Dipadati 2.000 PengunjungFOTO: Haru Peziarah Sentuh Ka'bah Setelah Ditutup Akibat PemeliharaanJangan Pakai 3 Ikan Ini untuk MPASI Jika Tak Ingin Si Kecil SakitJelang Selesai Masa Jabatan, Wakilnya Mas Anies Baswedan Minta Maaf: Saya Sekalian Pamit...Berapa Lama Masa Kerja Pelamar Guru Non ASN? Simak Informasinya
下一篇:Bukan Hanya 'Jualan Online', DFS Lab Sebut Digitalisasi UMKM Perlu Pendekatan Holistik
- ·Anies Colek Pemimpin yang Gemoy: Pilih Saja Asal Jangan yang Dadakan
- ·FOTO: Kerlap
- ·9 Tren Fashion yang Bakal Hits di Tahun 2024, Makin Marak Thrifting
- ·Chef Haryo Pramoe Meninggal Dunia Diduga Karena Sakit Jantung
- ·Dipanggil Dugaan Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Belum Konfirmasi Kedatangannya
- ·Tim Kuasa Hukum Masih Tunggu Informasi Resmi dari KPK Soal Penetapan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap
- ·JK: Tak Ada Lagi PMI Tandingan!
- ·Kasus Anak SD di Bandung, Psikolog Ungkap Pentingnya Peran Orang Tua
- ·Tiba di Rakernas IV PDIP, Megawati Disambut Ganjar Pranowo dan Istri
- ·Gibran Ungkap yang Diperlukan Indonesia untuk Jadi Produsen Digital
- ·Tim Kuasa Hukum Masih Tunggu Informasi Resmi dari KPK Soal Penetapan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap
- ·Angka Kunjungan Wisman ke Bali Selama 2023 Belum Samai Prapandemi
- ·Banyak Promo Hoax Minyak Murah di Medsos, Polisi Minta Jangan Tergiur
- ·VIDEO: Kala Polisi Menjelma Sinterklas Hibur Bocah
- ·Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Jalur SNBP Kapan Dibuka? Simak Informasinya
- ·Ahli Anatomi Jelaskan soal Penggunaan Jenazah untuk Kadaver
- ·Kapolda Papua Turut Jadi Korban Ricuh Pemakaman Lukas Enembe
- ·Jangan Keliru, Ini Beda Nyeri Dada Karena Maag dengan Sakit Jantung
- ·Angka Kunjungan Wisman ke Bali Selama 2023 Belum Samai Prapandemi
- ·Menko Airlangga Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Pada Biaya Pendidikan
- ·Tersangka Talent Kelas Bintang Dikenakan Wajib Lapor
- ·Chef Haryo Pramoe Meninggal Dunia Diduga Karena Sakit Jantung
- ·Yuk, Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga di Trans Studio Cibubur!
- ·FOTO: El Nido, Destinasi Wisata Alam Paling Memesona di Filipina
- ·Edukasi Masyarakat Soal Hukum, Advokat Alvin Lim Hadir di MNC Group
- ·FOTO: Jalan
- ·Geram Selalu Diserang Sejak Deklarasikan Anies, NasDem Balas Hasto PDIP: Mereka Bukan PKI, Masalah?!
- ·Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2024, Diumumkan Mulai Hari Ini
- ·Tingginya Golput di Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beberkan Faktor Penyebabnya
- ·Daftar 20 Kampus Terbaik di Indonesia versi EduRank 2024, Referensi Calon Mahasiswa Baru
- ·Satu Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Ditetapkan Polri
- ·Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Terjadi, Sosiolog Singgung Inkonsistensi Prabowo
- ·Menteri Satryo Ingin Perguruan Tinggi Tak Hanya Cetak SDM Unggul, Tetapi Juga Ini
- ·Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Terjadi, Sosiolog Singgung Inkonsistensi Prabowo
- ·Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Lantang Menolak: Tidak Manusiawi!
- ·Tingginya Golput di Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beberkan Faktor Penyebabnya